• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Forjim: Rehabilitasi Nama Baik Jurnalis Muslim Ranu Muda

1 Jun 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Forjim: Rehabilitasi Nama Baik Jurnalis Muslim Ranu Muda
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) — Forum Jurnalis Muslim (Forjim) menyambut gembira vonis bebas yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah kepada Ranu Muda Adi Nugroho, jurnalis Panjimas, Rabu siang (31/5/2017).

Seperti diketahui, Ranu Muda didakwa dalam kasus pemufakatan jahat tentang perusakan kafe Social Kitchen di Solo, Jawa Tengah. Padahal kehadiran Ranu di TKP saat itu, tengah melakukan tugas jurnalistik atau peliputan.

Ketua Divisi Advokasi Forjim, Jaka Setiawan mengatakan bahwa vonis bebas harus dijadikan pembelajaran bagi pihak kepolisian maupun jaksa.

“Ini wajib jadi pelajaran untuk penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan. Karena saat ini dua lembaga tersebut belakangan kinerjanya disorot masyarakat. Aparat kerap asal tangkap, baik terhadap aktivis Islam maupun jurnalis yang sedang bertugas.,” ujar Jaka dalam keterangan pers, Rabu malam (31/5/2017).

Atas bebasnya Ranu, Jaka mengapresiasi kinerja Hakim yang berupaya menegakan keadilan.“Apresiasi patut kita berikan pada hakim yang memutuskan perkara dengan seadil-adilnya. Kami berharap, kasus ini menjadi contoh bagi para hakim lain di seluruh Indonesia agar bersikap adil,” tegas alumnus Pascasarjana Kajian Stratejik Intelijen Univesitas Indonesia (UI) ini.

Keputusan Majelis Hakim dalam surat nomor 190/Pid.B/2017/PN. Smg, menyatakan Ranu Muda tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa dari tahanan; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

“Forjim mengapresiasi Keputusan Hakim agar terdakwa Ranu Muda yang dinyatakan tidak terbukti bersalah tersebut segera dipulihkan atau direhabilitasi nama baiknya,” kata Jaka.

Forjim mencermati, rekaman CCTV yang ditunjukkan dalam persidangan, tidak bisa membuktikan adanya tindakan kekerasan seperti yang dituduhkan pada Ranu. Terlebih kehadiran Ranu di Social Kitcen dalam rangka melakukan tugas jurnalistik, bukan sebagai anggota laskar LUIS.

Sementara itu Ketua Umum Forjim, Adhes Satria mengucapkan terima kasih kepada seluruh jurnalis muslim atau pihak manapun, yang selama ini telah mensupport saudara Ranu dalam menjalani proses persidangan.

“Kebenaran akhirnya terungkap, dan keadilan akan berpihak kepada siapapun yang membela agama Allah. Selamat menghirup nafas bebas saudara kami Ranu. Kami ucapkan selamat datang, dan tetap menjadi pejuang, jurnalis muslim sejati, menegakkan amar ma’ruf nahi munkar,” ujar Adhes.

Ketua Forjim sangat menyesalkan dengan pihak-pihak yang menyebut Ranu bukan seorang wartawan, tapi bagian dari anggota laskar atau organisasi kemasyarakatan di Solo, yang terlibat dalam aksi sweeping.

“Tidak benar, jika ada pihak yang menyebut Ranu bukan seorang wartawan. Kebetulan saya pernah liputan bareng bersama Ranu ketika meliput kegiatan Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Surabaya beberapa waktu lalu,” ujar Adhes.

Ketua Umum Forjim juga menyesali tuduhan, jika Panjimas, media tempat Ranu bekerja belum terdaftar di Dewan Pers. Faktanya, di persidangan, Pemimpin Umum Panjimas yang dihadirkan sebagai saksi, telah menunjukkan surat tanda terima dari Dewan Pers, bahwa media yang dipimpinnya telah terdaftar.

“Forjim juga tidak sependapat dengan pihak tertentu yang mempersoalkan tulisan Ranu sebagai laporan jurnalistik yang tidak berdasarkan fakta di lapangan. Sebagai Jurnalis Muslim, tentu Ranu punya tanggungjawab sosial ketika melihat kemungkaran di wilayahnya. Itulah sebabnya, Ranu melakukan investigasi mendalam di Kafe Sosial Kitchen di Solo,” ungkap Adhes.

Pasca bebasnya Ranu, Forjim berharap tidak ada lagi media tertentu yang memberitakan Ranu dengan judul yang terkesan tendensius. Hakim telah memutuskan Ranu tidak terbukti bersalah. Karena itu hargailah keputusan majelis hakim dengan kebesaran jiwa. (desastian)

Tags: Forjim: Rehabilitasi Nama Baik Jurnalis Muslim Ranu Muda
ShareTweetSend
Previous Post

JITU Berharap Ranu Kriminalisasi Terakhir Terhadap Jurnalis

Next Post

Tokoh LUIS dan Ranu Muda Minta Pemulihan Nama Baik

Next Post
Ranu: Terima Kasih Umat Islam, Semoga Saya Jurnalis Terakhir yang Dikriminalisasi

Tokoh LUIS dan Ranu Muda Minta Pemulihan Nama Baik

Divonis Bebas, Eko Luis: Amar Ma’ruf Nahi Munkar Jangan Pernah Berhenti

Divonis Bebas, Eko Luis: Amar Ma'ruf Nahi Munkar Jangan Pernah Berhenti

LUIS dan Ranu Bebas, Ustadz Iim: Pertolongan Allah Akhirnya Datang

LUIS dan Ranu Bebas, Ustadz Iim: Pertolongan Allah Akhirnya Datang

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Forjim: Rehabilitasi Nama Baik Jurnalis Muslim Ranu Muda

Forjim: Rehabilitasi Nama Baik Jurnalis Muslim Ranu Muda

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.