JAKARTA, (Panjimas.com) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kyai Ma’ruf Amin mengatakan berawal dari keprihatinan MUI pada konten negatif yang beredar di media sosial, membuat MUI mengeluarkan fatwa bermedsos Nomor 24 tahun 2017.
Lelaki yang juga sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berharap fatwa tersebut bisa mencegah penyebaran konten yang berisi berita bohong dan mengarah pada upaya adu domba di tengah masyarakat.
“Jangan sampai berita bohong dan adu domba, dan yang sangat dirasakan sudah mengarah pada kebencian dan permusuhan. Jadi, yang dilarang oleh agama,” katanya dalam diskusi publik dan konferensi pers fatwa MUI di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (06/05).
Dalam fatwa MUI tersebut tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial. Di antaranya:
– Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan
– Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan
– Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup
– Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i
– Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya. [TM]