• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Ulama Dikriminalisasi, Interpol Kembalikan Permohonan Red Notice Habib Rizieq

13 Jun 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 3 mins read
A A
Ulama Dikriminalisasi, Interpol Kembalikan Permohonan Red Notice Habib Rizieq
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Dianggap belum memenuhi syarat, Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri melalui Ses National Central Berau (NCB) Interpol mengembalikan berkas permohonan penerbitan red notice untuk Habib Rizieq Syihab ke penyidik Polda Metro Jaya.

Dengan demikian, permohonan red notice penyidik Polda Metro Jaya untuk pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) itu belum disetujui oleh Interpol.

“Polda Metro Jaya menyampaikan (red notice) ke NCB interpol, ternyata dari NCB interpol Indonesia kasusnya Habib Rizieq masih dikembalikan lagi ke Polda metro Jaya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/6/2017).

Hanya saja, belum diketahui apakah berkas tersebut mendapat penolakan. Karena informasi yang didapat Setyo, sekadar pengembalian berkas red notice.”Ya itu kan sudah dikaji dengan gelar perkara, dari hasil gelar perkara masih belum memenuhi syarat,” ucap Setyo.

Hal senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengembalikan berkas red notice Habib Rizieq Shihab.

Argo menjelaskan, NCB Interpol Indonesia mengembalikan berkas ke penyidik Polda Metro Jaya. Berkas dikembalikan, lantaran terdapat syarat-syarat belum terpenuhi. “Sudah dikembalikan karena belum memenuhi syarat,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (12/6).

Argo tak merinci syarat yang belum dan perlu dilengkapi oleh penyidik. Langkah selanjutnya, akan dirumuskan oleh penyidik. Setelah melengkapi berkas perkara Habib Rizieq, ucap Argo, selanjutnya akan dirumuskan langkah untuk memulangkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dari Arab Saudi. “Pokoknya kita yang utama menyelesaikan berkasnya dulu, yang utama itu,” jelasnya

Penyidik Polda Metro Jaya masih menggodok surat permohonan penerbitan red notice untuk tersangka kasus Habib Rizieq. Persoalannya, mengajukan permohonan red notice tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, ada beberapa langkah yang harus dijalani penyidik sebelum red notice diterbitkan oleh Interpol, yakni: berkas permohonan penerbitan red notice akan diteliti terlebih dahulu oleh Biro Pengawas Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri. Kemudian dilakukan gelar perkara kembali oleh penyidik dan wasidik.

Setelah rampung, barulah dikirim ke Interpol pusat di Lyon, Prancis, melalui National Central Berau (NCB) Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri. “Karena di sana nanti juga akan diperiksa lagi tim analis yang akan menguji lagi, diterima atau tidak permohonan red notice,” ucap Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa 6 Juni 2017.

Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Slamet Maarif mengatakan Habib Rizieq akan pulang ke Indonesia pada 12 Juni 2017. Namun, hingga saat ini Habib Rizieq masih berada di Arab Saudi. Mengapa Habib Rizieq mengurungkan niatnya pulang ke Indonesia?

Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, alasan Habib Rizieq belum kembali ke Tanah Air, karena di sini beliau dikriminalisasi, bahkan kasus yang menjeratnya telah dipolitisasi. “Makanya dihadapinya dengan politis juga,” ujar Sugito.

Disinggung mengenai pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan yang menyebut dan bersumpah tidak ada kriminalisasi terhadap Rizieq, Sugito balik meminta penyidik Polda Metro menangkap penyebar chat seks tersebut. “Kalau tidak ada keinginan kriminalisasi, yang upload dulu yang ditangkap, motivasinya apa upload,” ujar Sugito.

Terkait hasil uji digital forensik yang menyebut banyak bukti dari hasil uji laboratorium, Sugito justru mempertanyakan keluarnya chat seks ke publik. “Kan begini, kalau domain privat jadi keluar, kan dipertanyakan,” kata Sugito.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan membantah pihaknya mengkriminalisasi Habib Rizieq dalam perkara chat seks dengan tersangka Firza Husein. Bahkan, Iriawan memberi peringatan keras kepada pengacara Rizieq terkait tudingan polisi sengaja menyebar chat seks tersebut.

“Bisa kena pidana nanti, jangan bicara sembarangan. Pengacara tidak boleh memprovokasi, ada kode etiknya. Nanti kalau ada yang melaporkan anggota kepolisian sakit hati, masalah, kasihan,” kata Iriawan di Jakarta, beberapa waktu lalu, Senin 5 Juni 2017.

Iriawan mengatakan, pihaknya masih mendalami dan menyelidiki penyebar chat seks diduga Rizieq-Firza melalui baladacintarizieq.com. Dia mengakui, tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan cepat.

Iriawan menegaskan penyidik Polda Metro Jaya tidak mengkriminalisasi Rizieq dengan kasus chat seks.”Enggak boleh dong, dosa besar itu (kriminalisasi). Kita murni aja hanya penegakan hukum. Sumpah demi Allah enggak ada itu. Kalau ada itu betul-betul bisa dosa besar sekali. Ulama itu kan panutan kita,” ujar Iriawan. (desastian)

Tags: Interpol Kembalikan Permohonan Red Notice Habib RizieqUlama Dikriminalisasi
ShareTweetSend
Previous Post

Respon Isu Perpecahan, Muhammadiyah-NU Sepakat Perkuat Persatuan Umat

Next Post

Didampingi Kuasa Hukumnya, Firza Husein Bantah Semua Percakapan dan Foto yang Tersebar

Next Post
Didampingi Kuasa Hukumnya, Firza Husein Bantah Semua Percakapan dan Foto yang Tersebar

Didampingi Kuasa Hukumnya, Firza Husein Bantah Semua Percakapan dan Foto yang Tersebar

Di Persidangan, Patrialis Akbar Bersumpah Tak Terima Uang Serupiah pun

Di Persidangan, Patrialis Akbar Bersumpah Tak Terima Uang Serupiah pun

Zeng Wei Jian: Sejak Dulu Tak Ada Masalah Terhadap Minoritas

Zeng Wei Jian: Sejak Dulu Tak Ada Masalah Terhadap Minoritas

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

11 Jun 2025
Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

28 Mar 2025
UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

28 Mar 2025
Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

22 Mar 2025
Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

11 Mar 2025
Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

8 Mar 2025
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
Ulama Dikriminalisasi, Interpol Kembalikan Permohonan Red Notice Habib Rizieq

Ulama Dikriminalisasi, Interpol Kembalikan Permohonan Red Notice Habib Rizieq

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Peristiwa Ghadir Khum dan Kebatilan Hujjah Syiah

Peristiwa Ghadir Khum dan Kebatilan Hujjah Syiah

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.