• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

MUI: Penukaran Uang di Jalan Tergolong Haram

14 Jun 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
MUI: Penukaran Uang di Jalan Tergolong Haram
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan penukaran uang di jalan bisa tergolong haram, jika terpenuhi unsur riba dalam proses tukar menukar tersebut.

“Tukar menukar seperti itu boleh, asal tidak diperjanjikan misalkan uang Rp 100 ribu ditukar dengan janji jadi Rp 120 ribu,” kata Niam saat ditemui di kantornya Jakarta, Rabu (14/6).

Dia mengatakan jika ada unsur diperjanjikan keuntungan maka tukar menukar itu tergolong riba yang haram hukumnya. Menurut dia, tukar menukar itu seharusnya sesuai nilai awal atau tidak ada unsur diperjanjikan. Misalnya, menukar uang Rp 100 ribu harus mendapatkan uang dengan nilai yang sama Rp 100 ribu meski dengan berbagai nominal pecahan.

Prinsipnya tukar menukar itu memiliki nilai uang yang sama. Kendati demikian, dia mengatakan jika ada unsur tolong menolong dan tanpa unsur diperjanjikan maka proses tukar menukar yang dilanjutkan dengan uang tanda terima kasih adalah diperbolehkan.

Niam mencontohkan sang penukar uang misalnya menukar Rp 100 ribu tapi karena merasa ditolong kemudian dia memberi uang terima kasih Rp 10 ribu atau seikhlasnya. Dalam konteks tersebut, dia mengatakan hal itu boleh dilakukan selama tidak ada unsur diperjanjikan seperti menukar Rp 100 ribu harus menyerahkan Rp 120 ribu, Rp 200 ribu membayar Rp 220 ribu.

“Pada prinsipnya tukar menukar termasuk di dalamnya mata uang harus memenuhi persyaratan. Apa itu syaratnya, harus kontan dan senilai,” kata dia.

Dia mengatakan ada perbedaan konteks jika penukaran uang itu berbeda valuta seperti tukar dari rupiah ke dollar AS atau semacamnya. Penukaran dengan perbedaan mata uang, kata dia, diperbolehkan selama ada nilai yang sama seperti Rp 10 ribu untuk 1 dollar AS atau sebaliknya.

Dalam kasus ini, penukaran justru bukan Rp 1 ditukar dengan 1 dollar AS karena tidak senilai. Dalam penukaran mata uang itu, kata dia, boleh karena tidak sedang memperjualbelikan uangnya tetapi atas jasa penukaran dengan uang yang senilai atau bukan dari jual beli barang.

“Kalau dari rupiah ke rupiah tapi beda nilai penukaran itu riba, sama obyeknya. Uang seharusnya jadi alat tukar bukan jadi komoditas jual beli,” kata dia. [AW/ROL]

Tags: Asrorun Ni’amharamheadlinesMUIpenukaran uangriba
ShareTweetSend
Previous Post

Diwawancarai Time, Novel Curiga Ada Jenderal Polisi Terlibat Penyiraman Air Keras

Next Post

Hendak Bikin Onar, 13 Anggota GMBI Ditangkap

Next Post
Hendak Bikin Onar, 13 Anggota GMBI Ditangkap

Hendak Bikin Onar, 13 Anggota GMBI Ditangkap

Bahas Krisis Regional, Menlu Turki Kunjungi Qatar

Bahas Krisis Regional, Menlu Turki Kunjungi Qatar

Erdogan Desak Raja Salman, Selesaikan Krisis Qatar

Erdogan Desak Raja Salman, Selesaikan Krisis Qatar

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

11 Jun 2025
Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

28 Mar 2025
UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

28 Mar 2025
Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

22 Mar 2025
Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

11 Mar 2025
Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

8 Mar 2025
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
MUI: Penukaran Uang di Jalan Tergolong Haram

MUI: Penukaran Uang di Jalan Tergolong Haram

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.