• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Pushami Sebut UU Terorisme Hanya Berlaku bagi Umat Islam

16 Jun 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
PUSHAMI: Ahok Menabuh Genderang Perang dengan Umat Islam!
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Kasus terorisme tak berujung, anehnya hanya menyasar umat Islam. Revisi Undang-undang (UU) Terorisme pun dibuat untuk menjerat aktivis Islam yang distempel “Terduga Teroris” segera ditangkap dan ditahan selama-lamanya. Kali ini masa penahanan terduga teroris mencapai 781 hari, hampir lebih dari 2 tahun.

Ketua Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami), Muhammad Hariyadi Nasution, SH,MH mengatakan bahwa muara UU harus pada UUD. Mempertimbangkan HAM terhadap penanganan terduga teroris, kata dia selama ini tidak diberlakukan. Terduga Teroris selalu mengalami siksaan berat meski belum tentu terlibat.

“Jelas ini melanggar HAM, sementara kasus terorisme yang terjadi di Indonesia tidak pernah jelas. Yang lama saja terduga teroris diuji begitu beratnya, kalau ini (masa penahanan lebih dari 2 tahun) lebih parah lagi, belum ada kepastian hukum udah bakal diuji lebih berat,” katanya saat dihubungi Panjimas.com, Jumat (16/6/2017).

Pria yang kerap disapa Ombat ini menilai terorisme menjadi alat Negara kekuasaan. Karena tidak ada pengawasan, maka wajar banyak korban dari penindakan terorisme yang dilakukan Densus 88. Termasuk kasusnya Siyono baru dalam pemeriksaan pulang tinggal nama.

“Itu sebenarnya hanya akan mengarah ke umat Islam, jelas. Ini dijadikan oleh Negara untuk menaklukkan umat Islam. Kalau diimbangi dengan pengawasan, kinerja tentang terorisme mungkin masih ada upaya. Karena bukan cerita bohong banyak korban Densus 88 jadi meninggal, terorismenya belum jelas, diduga pelaku udah meninggal, eh tapi pemerintahnya diam,” cetusnya.

Ombat mengungkapkan kasus bom di Alam Sutra dengan pelaku beragama Katolik tidak disebut teroris, menjadi keyakinan bahwa UU Terorisme hanya berlaku bagi umat Islam. Pelanggaran HAM sudah tidak menjadi pertimbangan penegak hukum milik Negara Kekuasaan.

“Kalau bukan umat Islam enggak masuk terorisme, jadi umat Islam ini dijadikan delik sebagai pelaku terorisme. Kita kan udah saksikan sendiri, harusnya DPR ya jangan disahkan itu. Sekarang ini yang ingin dijunjung apa sih? Kalau HAM ya kasus terorisme melanggar HAM ya harusnya batal demi hukum,” tandasnya. [SY]

Tags: headlinesPUSHAMIRevisi UU TerorismeRUU Terorisme
ShareTweetSend
Previous Post

Masa Penahanan Kasus Terorisme 2 Tahun Lebih, Ustadz Iim: Pintu Kedholiman Besar Sedang Dibuka

Next Post

Turki Siap Jadi “Mediator” Krisis Qatar

Next Post
Turki Siap Jadi “Mediator” Krisis Qatar

Turki Siap Jadi “Mediator” Krisis Qatar

Pertempuran Sengit Pecah, Antara Pasukan Pro-Pemerintah Hadi dan Pemberontak Syiah Houthi di Taiz Yaman

Pertempuran Sengit Pecah, Antara Pasukan Pro-Pemerintah Hadi dan Pemberontak Syiah Houthi di Taiz Yaman

Kebijakan Anti-Muslim Digugat, Mahkamah Agung India Perintahkan PM Narendra Modi Tanggapi Petisi

Kebijakan Anti-Muslim Digugat, Mahkamah Agung India Perintahkan PM Narendra Modi Tanggapi Petisi

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
PUSHAMI: Ahok Menabuh Genderang Perang dengan Umat Islam!

Pushami Sebut UU Terorisme Hanya Berlaku bagi Umat Islam

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.