• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Inilah Nasihat MUI Bagi yang Pernah Konsumsi Mi Instan Mengandung Babi

19 Jun 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
MUI Pusat: Aksi Brutal Polisi Aniaya Mahasiswa di Musholla Hina Rumah Ibadah
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimsa.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan empat jenis mi instan asal Korea dinyatakan positif mengandung babi. Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin menjelaskan hukum bagi masyarakat yang telah mengonsumsi mie haram tersebut.

“Ya, kalau tidak tahu mudah-mudahan diampuni oleh Allah, tapi kalau sudah tahu, berhenti,” ujar KH Ma’ruf seperti dikutip Republika, Senin (19/6).

Kiai Ma’ruf menerangkan, bagi masyarakat Muslim yang sudah terlanjur mengonsumsi produk mengandung babi, namun tidak mengetahui jika produk tersebut mengandung babi, maka hukumnya makruh. Namun jika mereka (masyarakat Muslim) telah mengetahui ketidakhalalan produk tersebut, tapi tetap mengonsumsinya maka itu haram hukumnya. “Sebenarnya enggak boleh dia, makanya masyarakat jangan mengonsumsi sesuatu yang tidak ada logo halalnya,” kata Kiai Ma’ruf.

Menurut Kiai Ma’ruf, masyarakat Muslim harus lebih jeli dan selektif dalam memiliki produk makan, dengan memastikan komposisi dan keterangan halal dari produk tersebut. Bagi mayarakat Muslim yang terlanjut mengonsumsinya, diimbau untuk tidak mengulanginya dan harus lebih berhati-hati dalam mengonsumsi produk yang tidak jelas kehalalannya.

“Okelah ini kan sudah kelewat, mudah-mudahan diampuni oleh Allah. Tapi sudah itu berhenti dan sesudah berhenti, jangan lagi mengonsumsi produk yang tidak bersertifikat halal,” ujar dia.

KH Ma’ruf mengatakan, saat ini Indonesia memang belum jelas menetapkan produk yang boleh dan tidak boleh masuk ke pasaran, termasuk produk makanan. Importir, kata dia, tidak dapat disalahkan karena mereka (importir) tidak memberikan logo halal.

“Ini pelajaran buat semua. Kalau nanti makanan Indonesia sudah wajib halal, tidak boleh mereka (produk mengandung babi) masuk ke sini,” kata Kiai Ma’ruf.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito menyatakan ada empat jenis produk mengandung babi, yakni Mi Instan U-Dong dengan nama dagang Samyang, Mi Instan (Shin Ramyun Black) dengan nama dagang Nongshim, Mi Instan Rasa Kimchi dengan nama dagang Samyang, dan Mi Instan (Yeul Ramen) dengan nama dagang Ottogi. Keempat produk ini diimpor oleh PT Koin Bumi. Hal itu tertera dalam surat perintah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor IN.08.04.532.06.17.2432 tertanggal 15 Juni 2017.

“Iya, betul. Saya sudah menginstruksikan Kepala Balai di seluruh Indonesia, Balai POM kan ada di semua provinsi, sudah bergerak semua untuk menarik (produk tersebut),” kata Penny, Ahad (18/6).

BPOM juga melakukan pencabutan nomor izin edar karena produk tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Menurut Penny, pihak importir pada saat registrasi tidak menyampaikan bahwa produk yang mereka edarkan mengandung babi atau turunannya. Untuk keamanan masyarakat, BPOM akan memberikan peringatan publik terkait produk ini. [AW/ROL]

Tags: babiBPOMheadlineskoreaMi Instan Mengandung BabiMUIsamyang
ShareTweetSend
Previous Post

Sadap Percakapan Telepon Napi di Lapas Malang, Dua Orang Ditangkap Densus 88

Next Post

MUI Desak Aparat Usut Tuntas Peredaran Mi Instan Mengandung Babi

Next Post
Ijtima’ Ulama tak Bahas Syiah, Ketua Panitia MUI Pusat: di Indonesia Masih Damai, itu hanya Percikan Kecil

MUI Desak Aparat Usut Tuntas Peredaran Mi Instan Mengandung Babi

Sri Bintang Sebut Kasus Penistaan Agama oleh Ahok Bentuk Pelanggaran Ketertiban Umum

GNPF MUI Usulkan Rekonsiliasi, Sri Bintang: "Kami tak Mau Berdamai!"

Restoran Muslim Terpaksa Tutup, Setelah Dilempari Babi dan Pemiliknya Diancam Dibunuh

Restoran Muslim Terpaksa Tutup, Setelah Dilempari Babi dan Pemiliknya Diancam Dibunuh

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
MUI Pusat: Aksi Brutal Polisi Aniaya Mahasiswa di Musholla Hina Rumah Ibadah

Inilah Nasihat MUI Bagi yang Pernah Konsumsi Mi Instan Mengandung Babi

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.