• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Perpanjangan Masa Penahanan di RUU Terorisme Tunjukkan Kinerja Densus 88 Buruk?

19 Jun 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Diciduk Densus 88, Hamzah Dituduh Terlibat Syari’at I’dad Aceh & CIMB Medan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – “Mereka meminta waktu untuk masa penahanan lebih tinggi, berarti sama saja mereka jujur, kami gagal!”

Menanggapi perpanjangan masa penahanan di RUU Terorisme, Pengamat Terorisme Musthofa Nahrawardaya menilai perpanjangan waktu tersebut tidak diperlukan. Karena, pelaku terorisme di Indonesia tidak terlalu banyak dan berbeda dengan penjahat jalanan.

“Untuk apa ditambah?” tuturnya.

Menurutnya, RUU Terorisme yang disepakati Pemerintah dan DPR sangat brutal. “Mereka (membuat) RUU ini menciptakan penyalahgunaan wewenang oleh aparat,” tegasnya.

Seperti diketahui, berbagai asumsi pelanggaran HAM akan terjadi mulai bermunculan usai disepakatinya perpanjangan masa penahanan dan masa penangkapan oleh DPR dan Pemerintah. Hal ini juga diutarakan oleh Pengamat Terorisme Musthofa Nahrawardaya.

“Penangkapan incommunicado (penanganan tanpa akses dunia luar) artinya terduga ditangkap kemudian ditutup aksesnya 7×24 jam aja gak pernah diberikan akses kepada keluarga, apalagi 21 hari (masa penangkapan), sudah pasti berpotensi pada penyiksaan,” kata Musthofa Nahrawardaya kepada Panjimas.com, Sabtu (18/6/2017).

Selain itu, kalau dihubungkan dengan keinginan kenaikan anggaran oleh BNPT atau Densus 88, maka menjadi tidak masuk akal. “Penambahan anggaran itu karena semakin banyaknya kejadian terorisme,” imbuhnya.

Kalau semakin banyak teroris yang ditangkap, kata Musthofa, berarti kinerja mereka buruk. “Karena tidak ada penurunan yang ditangkep atau penurunan kejadian. Kalo disebut keberhasilan berarti ada penurunan yang ditangkep atau penurunan kejadian,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Musthofa kemudian menghubungkan dengan RUU Terorisme.

“Kalau dihubungkan dengan RUU Terorisme ini berarti ingin mengatakan bahwa kinerja kami itu buruk karena mereka meminta waktu untuk masa penahanan lebih tinggi, berarti sama saja mereka jujur, kami gagal!” tandasnya.[RN]

Tags: densus 88headlinesMustafa B NahrawardayaRUU Terorismeteroris
ShareTweetSend
Previous Post

Pelanggaran HAM Dalam Masa Penangkapan Berpotensi Lahirkan Teroris baru

Next Post

Pakar Telematika: Editor Foto Firza Husein Amatiran

Next Post
Pakar Telematika: Editor Foto Firza Husein Amatiran

Pakar Telematika: Editor Foto Firza Husein Amatiran

Keceriaan Anak Yatim Solo Ketika Mendapat Bingkisan Lebaran

Keceriaan Anak Yatim Solo Ketika Mendapat Bingkisan Lebaran

Wartawan Kembali Jadi Korban Arogansi Oknum Aparat

Wartawan Kembali Jadi Korban Arogansi Oknum Aparat

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Diciduk Densus 88, Hamzah Dituduh Terlibat Syari’at I’dad Aceh & CIMB Medan

Perpanjangan Masa Penahanan di RUU Terorisme Tunjukkan Kinerja Densus 88 Buruk?

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.