• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Akhirnya Pemerintah Membatalkan Peraturan Full Day School

20 Jun 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Akhirnya Pemerintah Membatalkan Peraturan Full Day School
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin didampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Kantor Presiden menyampaikan pesan Pemerintah yang membatalkan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang 5 Hari Sekolah atau dikenal dengan sebutan full day school.

“Presiden akan melakukan penataan ulang dan meningkatkan regulasinya dari permen (peraturan menteri) menjadi peraturan presiden (perpres),” kata KH. Ma’ruf di Jakarta, Senin, 19 Juni 2017.

Menurut KH. Ma’ruf, Presiden Joko Widodo merespons perkembangan yang terjadi di masyarakat terkait kebijakan full day
school. Upaya pembentukan peraturan presiden, lanjutnya, akan melibatkan lembaga-lembaga pendidikan bahkan hingga organisasi massa. Hal itu dilakukan agar isi perpres bisa lebih komprehensif dan mewakili semua elemen. Sehingga masalah yang menjadi krusial bisa ditampung.

KH. Ma’ruf menyatakan perpres yang secepatnya akan dibuat akan memperkuat posisi madrasah diniyah. “Pembentukannya juga akan melibatkan menteri terkait, seperti Kementerian Agama,” kata dia.

Mendikbud Muhadjir Effendy menambahkan perpres baru nantinya tidak akan bertabrakan dengan waktu mengajar guru yang sudah diputuskan dalam rapat terbatas, yaitu lima hari kerja. Ia menilai kebijakan itu akan disesuaikan dengan perpres yang baru. “Kami sedang menggodok pedomannya. Nanti kami sinkronkan,” ucapnya.

Kebijakan full day school sebelumnya menuai kritik keras dari masyarakat. Salah satunya ialah MUI dan Pengurus Besar Nahdatul Ulama. Keduanya menilai pelaksanaan full day school berpotensi menggerus keberadaan madrasah diniyah yang sudah berkembang lama.

Sementara itu Anggota DPR RI Ledia Hanifa Amaliah meminta pemerintah mengkaji ulang penerapan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang mengatur full day school atau lima hari sekolah. Anggota Komisi Pendidikan itu menilai ada banyak persoalan yang muncul bila aturan itu dijalankan.

“Kesimpulan kami ketika bertemu Mendikbud harus dikaji ulang. Kalau dilaksanakan opsional,” kata Ledia terkait polemik full day school di Jakarta, belum lama ini (17/6).

Dari isi Permendikbud, Ledia menyatakan ada pasal yang menimbulkan multitafsir. Padahal peraturan yang akan jadi dasar hukum tidak bisa multitafsir.Salah satu pasal yang berpotensi menimbulkan perbedaan pandangan ialah Pasal 1.

“Di situ disebutkan semua kegiatan pendidikan dilakukan di sekolah. Sementara di pasal lainnya pemerintah menyatakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar bisa dilakukan di luar sekolah,” ujar Ledia.

Kebijakan lima hari sekolah atau full day school mendapatkan tanggapan pro dan kontra. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menilai penerapan full day school tidak akan menambah jam pelajaran. Namun Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Pengurus Besar Nahdatul Ulama menilai lain. Keduanya menganggap Permendikbud itu tidak pro anak dan berpotensi mematikan madrasah di daerah. (desastian)

Tags: Akhirnya Pemerintah Membatalkan Peraturan Full Day School
ShareTweetSend
Previous Post

IPW: Aneh, Jika Polisi Perkarakan Novel karena Sebut Jenderal

Next Post

Di Persidangan, Patrialis Akbar Minta Jadi Tahanan Rumah

Next Post
Di Persidangan, Patrialis Akbar Minta Jadi Tahanan Rumah

Di Persidangan, Patrialis Akbar Minta Jadi Tahanan Rumah

Dokter “Galang Bela Islam”, Laporkan Seword.com ke Bareskrim

Dokter “Galang Bela Islam”, Laporkan Seword.com ke Bareskrim

Presiden Jokowi Teriak Boikot, Wartawan Indonesia yang Kunjungi Israel Jadi Pengkhianat

Opsi Abolisi Presiden Jokowi untuk Rekonsiliasi

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Akhirnya Pemerintah Membatalkan Peraturan Full Day School

Akhirnya Pemerintah Membatalkan Peraturan Full Day School

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.