• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Bantah Berita Kompas, Dewan Dakwah Tolak Perppu Ormas

19 Jul 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 3 mins read
A A
Bantah Berita Kompas, Dewan Dakwah Tolak Perppu Ormas
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Suratkabar Kompas, 7 Juli 2017 memuat berita dengan judul: “Radikalisme. LPOI Minta Ormas Radikal Dibubarkan”. Berita yang ditulis wartawan berinisial (IVV) itu menyebutkan sebanyak 14 organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) telah meminta pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang  (Perppu) tentang ormas anti-Pancasila.

Melalui release yang diterima Panjimas, Selasa (18/7) Dewan Dakwah menyebut bahwa Ke-14 ormas yang tergabung dalam LPOI sebagaimana disebutkan berita itu meliputi Nahdlatul Ulama, Al-Irsyad, Al-Islamiyah, Arrobithoh al-Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Mathlaul Anwar, Attihadiyah, Azikra, Al-Wasliyah, Ikatan Da’i Indonesia, Syarikat Islam Indonesia, Persatuan Tarbiyah Islamiyah dan Dewan Da’wah Islamiyah.

Menanggapi kepesertaan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (Dewan Da’wah) bersama ormas LPOI yang meminta pemerintah segera menerbitkan Perppu  tersebut, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Kerjasama Kelembagaan Dewan Da’wah, Drs. H. Amlir Syaifa Yasin, MA menyampaikan bantahan bahwa berita tersebut tidak benar.

Berita tersebut menyebutkan Dewan Da’wah termasuk salah satu ormas yang melakukan pembicaraan intens bersama NU dan ormas lainnya di Gedung Nahdlatul Ulama Senin, (7/7). “Dan itu sama sekali tidak benar. Tidak ada pengurus Dewan Da’wah yang mewakili hadir, dan kami tidak mengutus seorangpun mewakili Dewan Da’wah untuk hadir dalam pertemuan itu,” Demikian Amlir Syaifa Yasin. Dijelaskan pula bahwa sikap Dewan Da’wah yang seolah salah satu ormas yang mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu keormasan, juga tidak benar sama sekali. “Kami membantah berita tersebut,” ujar Amlir Syaifa Yasin menambahkan.

Tolak Perppu

Terkait dengan Perppu No. 2 tahun 2017 tentang keormasan yang telah ditandatangani Jokowi, Wakil Sekretaris Umum Dewan Da’wah, Taufik Hidayat, MA, mengatakan bahwa syarat utama menerbitkan Perppu adalah keadaan yang genting dan memaksa, yaitu bilamana negara menghadapi ancaman serius namun terhalang oleh UU yang ada, dan atau tidak difasilitasi oleh UU yang ada tersebut. Untuk itulah Perppu dapat dibuat oleh eksekutif tanpa harus menunggu prosedur normal melalui DPR. Istilah populer dari keadaan genting dan memaksa tersebut adalah keadaan darurat yang kondisinya diketahui dan disepakati oleh pendapat umum dan akibat kegentingan itu pula pemerintah telah melibatkan TNI.

Taufik Hidayat justru mempertanyakan, dimana letak kegentingannya sehingga pemerintah merasa perlu mengeluarkan Perppu? Pancasila terjaga, negara masih dalam keadaan aman, TNI siaga dan keutuhan NKRI terjaga. “Yang tidak terjaga justru adalah emosi rezim pemerintahan saat ini dimana para elitnya tidak berpihak kepada rakyat, terutama kepada ummat Islam,” pungkasnya. Persoalan lain yang mengemuka pada rezim pemerintahan sekarang ini adalah kebijakan-kebijakan pembangunan sosial rezim ini tidak sesuai dengan semangat kerakyatan, kebijakan politiknya tidak sesuai dengan semangat pasal UUD 45  tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Sedangkan kebijakan ekonominya pun tidak berpihak kepada rakyat.

Taufik Hidayat menjelaskan bahwa UU No. 17/2013 tentang Ormas telah menjelaskan bahwa apabila Pemerintah menganggap ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila atau melakukan pelanggaran-pelanggaran lainnya, maka pemerintah harus terlebih lebih dulu melakukan langkah persuasif – pembinaan, memberi peringatan tertulis, menghentikan bantuan, dan menghentikan kegiatan (pembekuan). Apabila ormas tersebut masih juga melanggar, maka pemerintah dapat mengajukan pembubaran ormas tersebut ke pengadilan.

Prosedur yang sedemikian rupa diatur dalam UU Ormas, merupakan penjabaran dan implementasi asas keadilan. Due process of law yakni mendengarkan keterangan kedua belah pihak secara hukum, baik itu pemerintah maupun ormas yang akan dibubarkan. Sehingga proses menjadi “fair” atau berkeadilan dan tidak sewenang-wenang.

“Dalam Perppu tentang Ormas yang baru ini, semua prosedur itu telah dihilangkan, sehingga pemerintah dapat membubarkan setiap ormas secara sepihak tanpa melalui prosedur, baik kepada ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila atau ormas yang  tajam mengkritisi pemerintah. Ini dzalim. Akal-akalan. Otoriter. Tak bisa dibenarkan di alam demokrasi dengan agenda reformasi, sehingga bagaimanapun harus kita tolak. Kuat sekali tendensi ada maksud lain pemerintah mengeluarkan Perppu No. 2/2017. Taufik Hidaat melihatnya seperti pembersihan jalan untuk pemenangan Pilpres 2019.

Pembubaran ormas seperti ini pernah dialami Partai Masyumi oleh rezim Soekarno tahun 1960, sehingga pasca pembubaran partai, dibawah kepemimpinan Mohammad Natsir, mengambil langkah mendirikan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (1967). Jika Partai Masyumi saat itu mengedepankan misi berdakwah dengan politik, maka jalan yang ditempuh Dewan Da’wah hingga saat ini adalah berpolitik dengan dakwah.

Pada bagian lain, Wakil Ketua Umum Dewan Da’wah, Amlir Syaifa Yasin, mengingatkan kepada pihak manapun untuk tidak mencatut nama Dewan Da’wah. [RN]

 

Tags: Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia (DDII)headlinesPerpu Pembubaran Ormas
ShareTweetSend
Previous Post

Sarat Kepentingan Politik, HMI Tolak Hak Angket DPR Terhadap KPK

Next Post

Cara Lain Memanfaatkan Hasil Sedekah Sampah di Kota Cirebon

Next Post
Cara Lain Memanfaatkan Hasil Sedekah Sampah di Kota Cirebon

Cara Lain Memanfaatkan Hasil Sedekah Sampah di Kota Cirebon

Tinjauan Politik Kewajiban Menolak Perppu 2/2017

Tinjauan Politik Kewajiban Menolak Perppu 2/2017

Tak Hanya HTI, Mantan Amir JAT Yakin Perpu Pembubaran Ormas Bakal Merembet ke yang Lain

Direktur Al Mukmin Ngruki: Penolak Felix Siauw Kelompok Intoleran

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Bantah Berita Kompas, Dewan Dakwah Tolak Perppu Ormas

Bantah Berita Kompas, Dewan Dakwah Tolak Perppu Ormas

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.