• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Tinjauan Politik Kewajiban Menolak Perppu 2/2017

10 Mar 2024
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A
Tinjauan Politik Kewajiban Menolak Perppu 2/2017
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

(Panjimas.com) – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tertanggal 10 Juli 2017 untuk mengatur organisasi kemasyarakatan (ormas) diindonesia. Penerbitan Perppu ini juga menggantikan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013.

Gonjang-ganjing menasional sejak pemerintah berencana membubarkan HTI. Kala itu, disebutkan bahwa perppu merupakan salah satu opsi yang bisa dipilih untuk membubarkan ormas yang radikal dan anti pancasila. Opsi lainnya adalah melalui pengadilan. Ini artinya keluarnya Perppu nomor 2 tahun 2017 merupakan pilihan pemerintah sebagai langka awal untuk membubarkan ormas islam pada umumnya.

Jika melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 proses pembubarannya cukup sulit dan bertele-tele serta memakan waktu yang lama. Diharapkan dengan Perppu ini secepatnya pemerintah bisa membubarkan ormas. Hal ini diperkuat dengan dihilangkannya proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas dalam Perppu ini. Sesungguhnya Perppu ini adalah buah dari kepanikan Presiden Jokowi akan Pemilu 2019. Dimana pencitraannya sudah luntur diterpa angin. Padahal masih harapan untuk bisa bertahan lagi sampai 2 periode.

Ada beberapa agenda dibalik keluarnya Perppu nomor 2 tahun 2017 ini:

Pertama, pembubaran ormas Islam yang begitu membahayakan kepentingan asing dan aseng.

Kedua, usaha kuat dari para golongan kiri atau komunisme untuk menghapus UU No 17 tahun 2013 yang terdapat pasal melarang ajaran komunisme di Indonesia. Artinya jika nanti Perppu digugat dengan alasan akan membunuh demokrasi, maka golongan kiri/komunis pun bisa menggugat Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 dengan alasan yang sama. Jika ternyata Perppu baru ini menang dan disahkan pemerintah, maka kemenangan bagi komunisme.

Ketiga, dalam Perppu yang baru sudah tidak dicantumkan lagi larangan ajaran Komunisme dan ini adalah peluang ajaran komunisme untuk bangkit dan berkembang dengan bebas. Inilah skenario orang – orang komunis untuk bisa legal di Indonesia. Banyak dikalangan umat ini yang belum tahu bahwa dibalik Perppu ini ada komunisme yang bermain cantik. Kini komunisme hidup dan tumbuh subur dibalik rezim yang berkuasa saat ini.

Keempat, Perppu ini ternyata juga mampu mengalihkan opini ketidakadilan dan ketidakmampuan rezim penguasa saat ini. Kezaliman penguasa atas rakyatnya saat menaikan tarif dasar listrik yang begitu menyengat aman-aman saja dan hampir tidak ada protes sama sekali. Akibat kebijakan zalim ini rakyat semakin terbebani. Selain itu kelangkaan premium saat ini, perpanjangan kontrak Freeport, utang luar negeri yang begitu menghakhawatirkan juga menjadi bukti betapa lemahnya rezim untuk mengurusi negeri yang kaya ini.

Sungguh Perppu ini sangatlah berbahaya bagi keberlangsungan hidup warga. Artinya dengan Perppu inilah pintu kesewenang-wenangan akan terbuka, karena pemerintah akan bertindak secara sepihak dalam menilai, menuduh, dan menindak ormas tanpa ada ruang bagi ormas untuk membela diri. Hal ini diperkuat dengan adanya pasal karet yakni larangan melakukan tindakan permusuhan terhadap SARA dan penyebaran paham lain yang dianggap bakal mengganggu Pancasila dan UUD 1945. Ini akan berpotensi dimaknai secara sepihak untuk menindak pihak lain yang dianggap bertentangan dengan kebijakkan pemerintah.

Selain itu juga akan mampu menumbuhkan kembali ajaran Komunisme di negeri muslim ini. Dimana sudah ada jutaan kader komunis di Indonesia yang siap bertarung untuk menguasai negeri ini. Relakah negeri yang kita cintai ini dikuasai asing yang komunis ? disinilah pentingmya memahami fakta dan bersatu bersama semua elemen masyarakat untuk menolak Perppu nomor 2 tahun 2017. Tolak Perppu sebagai bentuk kecintaan kita bagi negeri ini. Sadari juga penolakan dengan perjuangan dan kesadaran politik. [RN]

 

Penulis, AB Latif

Indopolitik Watch

 

Tags: headlinesPerpu Pembubaran Ormas
ShareTweetSend
Previous Post

Cara Lain Memanfaatkan Hasil Sedekah Sampah di Kota Cirebon

Next Post

Direktur Al Mukmin Ngruki: Penolak Felix Siauw Kelompok Intoleran

Next Post
Tak Hanya HTI, Mantan Amir JAT Yakin Perpu Pembubaran Ormas Bakal Merembet ke yang Lain

Direktur Al Mukmin Ngruki: Penolak Felix Siauw Kelompok Intoleran

Putihkan Jakarta, Ribuan Umat Islam Turun ke Jalan Tolak Perppu Ormas

Putihkan Jakarta, Ribuan Umat Islam Turun ke Jalan Tolak Perppu Ormas

Dengar Pidato Raja Salman: Ada yang Sewot, Habib Rizieq Dapat Undangan DPR

Catat! Ini Fraksi yang Mendukung dan Menolak Perppu Ormas

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Tinjauan Politik Kewajiban Menolak Perppu 2/2017

Tinjauan Politik Kewajiban Menolak Perppu 2/2017

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.