• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Fahira Idris: Hanya Palu Hakim yang Bisa Bubarkan Ormas Anti Pancasila

24 Jul 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Fahira Idris: Hanya Palu Hakim yang Bisa Bubarkan Ormas Anti Pancasila
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


JAKARTA (Panjimas.com)
— Hingga saat ini, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) masih menjadi kontroversi dan pembahasan hangat dimasyarakat. Salah satu poin yang menjadi penolakan masyarakat atas isi Perppu ini adalah kewenangan Pemerintah yang dapat langsung membubarkan ormas yang mereka anggap anti Pancasila tanpa proses pengadilan.

Senator DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, lima sila dalam Pancasila secara tersirat dan tersurat menginginkan negara ini dikelola dengan prinsip-prinsip demokrasi. Artinya setiap kebijakan penguasa selain harus berdasarkan kebutuhan rakyat juga tidak boleh melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Agar setiap keputusan penguasa tidak melanggar hak rakyat, negara yang mengklaim dirinya demokratis menjadikan lembaga peradilan sebagai check and balance dari pemegang kekuasaan sehingga jika ada ‘perselisihan’ antara rakyat dan penguasa, lembaga peradilannya menjadi pihak ketiga yang memutuskan.

“Lima sila Pancasila itu implementasi nyata dari nilai-nilai demokrasi. Kita teriak ‘Saya Pancasila’ tetapi kita menabrak prinsip-prisip demokrasi yang ada di dalam Pancasila. Di negera demokratis seperti Indonesia, hanya palu hakimlah yang berhak membubarkan ormas yang dinilai anti Pancasila, bukan eksekutif apalagi legislatif. Kita dukung pembubaran ormas anti Pancasila, tetapi prosesnya juga harus adil, terbuka dan lewat pengadilan,” ujar Fahira saat menyosialisasikan Empat Pilar (Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara; UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara dan Ketetapan MPR; NKRI sebagai bentuk negara; dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara), dihadapan anggota Ormas Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara), di Jakarta (24/7).

Menurut Fahira, yang membedakan negara demokrasi dan negara bukan demokrasi adalah sejauh mana lembaga peradilan diberi peran dalam menjaga check and balance dari pemegang kekuasaan. Jika negara tersebut demokratis maka lembaga peradilan menjadi aktor kunci menjaga check and balance dari pemegang kekuasaan sehingga akuntabilitasnya terjaga sebagaimana aturan main dari demokrasi. Lembaga peradilan dalam negara demokrasi juga sebagai pemasti agar tidak ada kebijakan pemegang kekuasaan yang melanggar HAM.

“Untuk Perppu Ormas, prinsip demokrasi tidak dijalankan karena lembaga peradilan tidak diberi peran sama sekali. Padahal keputusan pembubaran sebuah ormas menyangkut hajat hidup orang banyak. Saya yakin Perppu ini akan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena selain tidak memenuhi unsur kegentingan juga mengabaikan lembaga peradilan sebagai salah satu pilar demokrasi,” pungkas Fahira Idris. (desastian)

Tags: Fahira Idris: Hanya Palu Hakim yang Bisa Bubarkan Ormas Anti Pancasila
ShareTweetSend
Previous Post

Kokam Minta Kapoltabes Semarang Dipindah ke Polres Terpencil

Next Post

Ustadz Arnold Al Gonzaga Jelaskan Kekhilafahan Ala Vatikan

Next Post
Ustadz Arnold Al Gonzaga Jelaskan Kekhilafahan Ala Vatikan

Ustadz Arnold Al Gonzaga Jelaskan Kekhilafahan Ala Vatikan

Namanya Dicatut LPOI Dukung Pembubaran HTI, PERSIS: “Info sesat, tidak benar!”

Persis Lakukan Langkah-langkah Strategis untuk Menolak Perppu

Prof Asep Warlan Yusuf Menilai Pemerintah Harusnya tak Mensikapi Ormas dengan Contrario Actus

Prof Asep Warlan Yusuf Menilai Pemerintah Harusnya tak Mensikapi Ormas dengan Contrario Actus

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Fahira Idris: Hanya Palu Hakim yang Bisa Bubarkan Ormas Anti Pancasila

Fahira Idris: Hanya Palu Hakim yang Bisa Bubarkan Ormas Anti Pancasila

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.