• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Persis Lakukan Langkah-langkah Strategis untuk Menolak Perppu

25 Jul 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Namanya Dicatut LPOI Dukung Pembubaran HTI, PERSIS: “Info sesat, tidak benar!”
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Sebagai komitmen nyata menjaga keutuhan NKRI, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) melakukan langkah-langkah strategis guna menolak Perppu yang dinilai menjadi permasalahan bangsa Indonesia.

Upaya tersebut diantaranya dengan jalur konstitusional melalui gugatan Judicial Review Perppu ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu Persis pun beraudiensi dengan pimpinan DPR RI, agar menolak Perppu tersebut menjadi Undang Undang.

Selain itu, PP Persis juga menggunakan proses edukasi masyarakat tentang apa dampak negatif yang akan muncul dari Perppu ini jika terus diberlakukan. Kelangsungan ormas-ormas Islam dan ormas lainnya yang dinilai subjektif oleh pemerintah yang berkuasa saat ini, konflik horizontal bisa saja terjadi.

Salah satu cara edukasi yang sudah ditempuh adalah dengan focus group discussion (FGD) dengan menghadirkan pakar pakar hukum di Kantor PP Persis pada hari Sabtu (22/07/17). Setelah dikaji secara objektif dan ilmiah, ternyata Perppu No 2/2017 menjadi murni problema hukum ketatanegaraan Indonesia, bukan masalah setuju atau tidak setuju pembubaran suatu ormas.

Dalam FGD tersebut, Dr. Indra Perwira, SH, MH. pakar hukum Tata Negara Unpad yang dihadirkan di acara itu menyampaikan beberapa poin poin penting catatannya.

Pertama, substansi pengaturan Perppu khususnya mengenai ketentuan pidana telah melanggar asas hukum pidana. “Tidak ada orang yang dapat dipidana tanpa perbuatan pidana. Perbuatan pidana tentunya adalah perbuatan yang konkrit objeknya perbuatannya dan akibatnya dijabarkan dalam pasal pidana”, ujarnya.

Indra juga mengkritisi frasa “dan lain lain” tidak diperbolehkan dalam legal drafting dikarenakan akan membuka peluang penafsiran sepihak oleh penegak hukum padahal pasal perundang-undangan harus berfrasa konkrit.

Indra pun melanjutkan, bahwa dalam Perppu diatur anggota dan atau pengurus ormas semuanya bisa dikenakan pidana. Hal ini dinilainya sebagai hal bertentangan dengan tujuan pemidanaan, harusnya bukan untuk memenjarakan dan memberikan nestapa tetapi untuk pembinaan.

Indra juga menyoal tentang kegentingan yang memaksa sebagai dasar menerbitkan perppu oleh Presiden adalah hegemoni waktu. Dalam hal terjadi suatu kejadian nyata yang memerlukan penanganan segera namun hukum yang ada belum mengatur penanganan segera tersebut.

Diungkapkan juga, bahwa konsep pemikiran sebuah ormas tidak bisa dikenakan sanksi sepanjang tidak terwujud dalam pergerakan yang merugikan bagi masyarakat.

Indra mengingatkan bahwa di Undang Undang 17/2013 ada tahapan dari teguran peringatan sampai pembekuan.

“Mekanisme tersebut masih bisa ditempuh pemerintah pada saat ini tanpa harus ada perppu dikarenakan tidak ada cear and present dangerous. Bahkan saat perppu diterbitkan sampai terbit surat pembubaran HTI, itu mengambil waktu berhari-hari yang dengan itu saja sudah menggugurkan dalih kegentingan yang memaksa”, ungkapnya.

Masih menurut Indra, jika merujuk undang-undang nomor 12 tahun 2011 Perppu tidak boleh memuat ketentuan sanksi pidana. Pihak DPR juga sudah seharusnya melakukan sidang untuk merespon kegentingan yang memaksa seperti yang ada di dalam Perppu tersebut. [ES]

 

Tags: headlinesPerppu No 2 Tahun 2017Persis
ShareTweetSend
Previous Post

Ustadz Arnold Al Gonzaga Jelaskan Kekhilafahan Ala Vatikan

Next Post

Prof Asep Warlan Yusuf Menilai Pemerintah Harusnya tak Mensikapi Ormas dengan Contrario Actus

Next Post
Prof Asep Warlan Yusuf Menilai Pemerintah Harusnya tak Mensikapi Ormas dengan Contrario Actus

Prof Asep Warlan Yusuf Menilai Pemerintah Harusnya tak Mensikapi Ormas dengan Contrario Actus

Dahnil: Dalam Waktu Dekat Akan Disampaikan Temuan Terkait  Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Dahnil: Dalam Waktu Dekat Akan Disampaikan Temuan Terkait Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Jangan Ditiup Yaa…!

Jangan Ditiup Yaa...!

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Namanya Dicatut LPOI Dukung Pembubaran HTI, PERSIS: “Info sesat, tidak benar!”

Persis Lakukan Langkah-langkah Strategis untuk Menolak Perppu

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.