• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Sidang Gugatan di MK, Yusril Pertanyakan Alasan Dikeluarkannya Perppu

27 Jul 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Sidang Gugatan di MK, Yusril Pertanyakan Alasan Dikeluarkannya Perppu
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Pada saat sidang perdana gugatan uji materi perppu ormas pada hari Rabu (26/7/2017) di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menanyakan kepada majelis hakim tentang unsur kegentingan yang memaksa yang melatarbelakangi lahirnya Perpu.

“Kalau unsur lahirnya Perppu ini karena adanya kegentingan yang memaksa, kami mempertanyakan soal alasan ini kepada majelis hakim yang terhormat,” ujar Yusril.

Masih menurut Yusril alasan tersebut sangatlah tidak relevan dan terkesan dibuat buat untuk menutupi kepentingan politis atau yang lainnya. Sebab menurutnya sejak diputuskannya Perppu tersebut sampai kemudian HTI dibubarkan itu jaraknya 10 hari lamanya.

“Kalau unsur kegentingan yang memaksa itu sampai 10 hari lamanya, maka dengan waktu selama itu bisa saja kemudian HTI memberontak dan mengganti pancasila di negara ini. Maka kami memohon majelis hakim memberikan penjelasan kegentingan yang memaksa. Serta mengabulkan permohonan untuk membatalkan seluruh isi Perppu atau setidak tidaknya norma norma dalam dalam Perppu tersebut dihapuskan seperti dipidanakannya anggota atau orang orang yang terlibat di organisasi itu,” kata Yusril.

Seperti yang sudah diketahui, pemerintah melalui Presiden sudah menandatangani Perppu itu pada tanggal 10 Juli 2017, sedangkan status badan hukum dari HTI baru dibubarkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) pada tanggal 19 Juli 2017. Jadi ada rentang waktu 10 hari dari Perppu itu disahkan sampai organisasinya resmi dibubarkan. Hal itu yang dipertanyakan Yusril dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi itu.

Selain menghadirkan Yusril sebagai kuasa hukum pemohon HTI, di sidang gugatan Perppu itu juga menghadirkan pemohon atas nama Afriady Putra yang menyampaikan asas Contrarius Actus tidak dapat diterapkan untuk pembubaran suatu ormas karena pemerintah menggunakan sistem dua arah. Pertama pengangkatan pegawai dan kedua tidak melibatkan pihak ketiga.

Menurut Afriady, Perppu ini suatu kemunduran karena sanksi pencabutan badan hukum tidak dilakukan setelah ada keputusan kuat dari pengadilan.

‘Untuk itulah, kami memohon kepada Majelis Hakim di MK untuk memeriksa sisi formil dan materil Perppu  No2/2017 yang mengundang perdebatan publik ini,” tandasnya. [ES]

 

Tags: headlinesHTIMahkamah Konstitusi (MK)Prof Dr Yusril Ihza Mahendra
ShareTweetSend
Previous Post

Dukung Jihad Palestina dan Hamas, Pengadilan Austria Malah Hukum Seumur Hidup Seorang Pencari Suaka

Next Post

Legal Standing HTI Menjadi Masalah Uji Materi Perppu di MK

Next Post
Legal Standing HTI Menjadi Masalah Uji Materi Perppu di MK

Legal Standing HTI Menjadi Masalah Uji Materi Perppu di MK

Abdul Kharis Sosialisasikan Empat Pilar: Kekayaan Indonesia Menjadi Bidikan Asing

Abdul Kharis Sosialisasikan Empat Pilar: Kekayaan Indonesia Menjadi Bidikan Asing

Aksi KAMMI Menolak Perppu di Semarang Mendapat Intimidasi Ormas Ganaspati

Aksi KAMMI Menolak Perppu di Semarang Mendapat Intimidasi Ormas Ganaspati

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Sidang Gugatan di MK, Yusril Pertanyakan Alasan Dikeluarkannya Perppu

Sidang Gugatan di MK, Yusril Pertanyakan Alasan Dikeluarkannya Perppu

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.