• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Internasional

Kejahatan Kebencian Via Media Sosial di Inggris Akan Diproses Secara Hukum

25 Aug 2017
in Internasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Islamophobia!! Siswi di India Dilarang ke Sekolah Memakai Jilbab
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LONDON, (Panjimas.com) – Kejahatan kebencian di Inggris melalui media sosial saat ini akan diperlakukan sama dengan pelanggaran yang dilakukan secara offline atau dalam interaksi sosial masyarakat secara langsung, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Crown Prosecution Service (CPS).

Panduan yang direvisi tersebut akan mencakup semua untaian kejahatan kebencian online dan hal ini muncul sebagai tanggapan atas meningkatnya volume kejahatan kebencian yang dilaporkan ke Kepolisian Inggris.

Kebijakan baru ini diterapkan setelah berkonsultasi dengan berbagai kelompok dan elemen masyarakat terutama mengenai perubahan jenis pelanggaran ini.

Pada 2015-2016, CPS menyelesaikan 15.442 tuntutan kejahatan kebencian, jumlah tertinggi yang tercatat sampai saat ini. Tingkat tuntutan di semua bentuk kejahatan kebencian meningkat dari 82,9 persen pada tahun 2014-2015 menjadi 83,2 persen pada tahun 2015-2016, menurut statistik CPS, seperti dilansir Arab News.

“Kejahatan benci memiliki efek korosif terhadap masyarakat kita, dan karena itulah merupakan area prioritas bagi CPS. Ini dapat mempengaruhi seluruh masyarakat, hingga memaksa orang mengubah cara hidup mereka dan hidup penuh ketakutan, ” kata Alison Saunders, Direktur Penuntutan Publik CPS.

“Dokumen-dokumen ini mempertimbangkan meluasnya kejahatan kebencian saat ini dan konteks penghinaannya agar dapat memberikan kesempatan terbaik bagi jaksa untuk mencapai keadilan bagi korban. Mereka juga membiarkan korban dan saksi mengetahui apa yang harus mereka harapkan dari kita. ”

Bersamaan dengan peluncuran panduan baru ini, CPS telah meluncurkan kampanye media sosial #HateCrimeMatters – sebagai bagian dari upaya untuk mendorong orang melaporkan kejadian kejahatan kebencian.

Kejahatan kebencian didefinisikan sebagai pelanggaran yang dimotivasi oleh permusuhan, atau yang menunjukkan permusuhan, terhadap kecacatan, ras, agama, orientasi seksual atau identitas gender korban.[IZ]

 

Tags: headlinesIslamphobiaMuslim Inggris
ShareTweetSend
Previous Post

Kwik, Rizal, Habibie, dan Neolib

Next Post

Pengadilan Maroko Perintahkan Adili Pemimpin Aksi Demonstrasi di Al-Rif

Next Post
Pengadilan Maroko Perintahkan Adili Pemimpin Aksi Demonstrasi di Al-Rif

Pengadilan Maroko Perintahkan Adili Pemimpin Aksi Demonstrasi di Al-Rif

Pengumuman: Layanan Bus Shalawat Hari Ini Tutup Jam 10

Pengumuman: Layanan Bus Shalawat Hari Ini Tutup Jam 10

Soal Surat Edaran Palsu, ANNAS: Isu Wahabi Adalah Mengada-ada

Ada Tekanan, Kajian Ilmiah ANNAS Bekasi Dibatalkan

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Islamophobia!! Siswi di India Dilarang ke Sekolah Memakai Jilbab

Kejahatan Kebencian Via Media Sosial di Inggris Akan Diproses Secara Hukum

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.