• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Majelis Hakim Patut Mengabulkan Eksepsi Ustadz Alfian Tanjung

6 Sep 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Al Katiri: Ahok Harus Dikembalikan Lagi ke  Penjara Cipinang
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Tanggapan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 30 Agustus 2017 di PN Surabaya dinilai tidak beralasan hukum karena uraian yang termuat dalam Tanggapannya tidak memuat alasan dan argumentasi hukum. Terdapat 11 poin keberatan hukum yang disampaikan Tim Penasehat Hukum Ust. Alfian Tanjung, tetapi hanya 4 poin yang bisa dijawab Jaksa, namun tidak disertai argumen hukum yang tegas, sisanya 8 poin ditanggapi dengan jawaban lemah argumen hukum, hanya beralasan “masuk dalam pokok perkara”.

“Faktanya, keberatan hukum yang kami sampaikan adalah seluruhnya berdasarkan ketentuan KUHAP bahwa Dakwaan JPU terbukti tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, sehingga Dakwaan Kabur. Diantaranya, penempatan Pengadilan Negeri Tanjung Perak dalam Dakwaan, yang jelas-jelas tidak ada dalam yuridiksi pengadilan di Indonesia. Belum lagi terkait locus dan tempos delicti nya tidak diuraikan secara jelas dan lengkap, ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 (2) KUHAP.” Ujar Ketua Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung Drs. Abdullah Al Katiri, SH., MBA. Selasa, (5/9/2017).

Ketidakcermatan dan ketidakjelasan mengenai sarat-sarat formil dalam Dakwaan tentu berpengaruh pada penerapan pasal yang didakwakan. Dalam Eksepsi kami, seluruh poin yang telah kami sampaikan adalah keberatan mengenai sarat formil yang harus memenuhi unsur 143 (2) KUHAP atas Dakwaan JPU, karena itu Dakwaan JPU tidak memenuhi sarat dinyatakannya sebagai Surat Dakwaan, sehingga Harus Dibatalkan demi hukum. [RN]

Tags: Abdullah Al KatiriheadlinesSidang Ustadz Alfian Tanjung
ShareTweetSend
Previous Post

JAS Desak Negara Islam ASEAN Berperan Aktif Terkait Krisis Muslim Rohingya

Next Post

Dirjen Haji Lepas Kloter Perdana Pulang ke Tanah Air

Next Post
Dirjen Haji Lepas Kloter Perdana Pulang ke Tanah Air

Dirjen Haji Lepas Kloter Perdana Pulang ke Tanah Air

Erdogan Puji Aceh Tanpa 1000 Lilin, Ulama Aceh: Kami Merasa Tersanjung

Komentar Ketua DPW FPI Aceh Terkait Pengiriman Mujahid ke Myanmar yang Menuai Kritik

STIT Hidayatullah Selenggarakan Kuliah Perdana

STIT Hidayatullah Selenggarakan Kuliah Perdana

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Al Katiri: Ahok Harus Dikembalikan Lagi ke  Penjara Cipinang

Majelis Hakim Patut Mengabulkan Eksepsi Ustadz Alfian Tanjung

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.