• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Sidang Kasus Muhammad Hidayat: Mendengar Jawaban Jaksa Atas Eksepsi Penasihat Hukum

4 Oct 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Sidang Kasus Muhammad Hidayat: Mendengar Jawaban Jaksa Atas Eksepsi Penasihat Hukum
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BEKASI, (Panjimas.com) – Pada lanjutan sidang kasus ujaran kebencian yang terjadi pada Aksi Bela Islam 411 dimana saat itu Kapolda Metro Jaya melakukan aksi memprovokasi masa FPI dengan masa HMI. Kemudian video kejadian itu muncul di Youtube yang menjadikan Muhammad Hidayat, seorang warga Bekasi ditangkap dengan tuduhan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik kapolda atas apa yang dilakukannya.

Proses persidangan terdakwa Muhammad Hidayat terus berjalan dan saat ini agenda sidangnya sudah melewati agenda eksepsi, pada Selasa (3/10) di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Dalam lanjutan sidang itu Tim Penasihat Hukum Muhammad Hidayat dan Ketua Majelis Hakim bersama sama mendengarkan jawaban JPU atas nota keberatan Penasihat Hukum yang sudah disampaikan pada sidang sebelumnya.

Seperti yang sudah diketahui, bahwa Muhammad Hidayat Simanjuntak, adalah seorang warga Bekasi yang melaporkan tentang laporan polisi atas ujaran kebencian yang dilakukan oleh Kaesang Pangarep (anak dari Presiden Joko Widodo). Tetapi kemudian bukannya kasus itu yang diproses, melainkan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya pada Aksi Bela Islam 411.

Dimana beredar video di Youtube, saat Kapolda memprovokasi masa HMI dengan masa FPI. Salah satu yang mengunggah video itu di Youtube adalah Muhammad Hidayat yang terlebih dahulu sebelumnya mengambil dari video lain tentang kejadian itu. Akhirnya atas aktivitas itu Hidayat ditangkap dan dituduhkan pasal ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Pada sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang terjadi saat “Aksi 411” itu Tim Penasihat Hukum yang dipimpin oleh Abdullah Al Katiri mendengarkan jawaban JPU atas keberatan dakwaan yang disampaikan Timnya pada sidang sebelumnya.

“Sikap kami sangat jelas untuk kami sampaikan, bahwa ada dakwaan Jaksa yang menggunakan pasal 31 ayat 2 UU ITE, sedangkan apa yang diupload di Youtube oleh Hidayat itu adalah suatu yang sebelumnya itu juga sudah diupload orang lain dan itu adalah milik kepentingan umum (publik). Jadi jelas tidak ada kepemilikan resminya,” ujar Abdullah Al Katiri

Masih menurut Al Katiri, kalau itu bersifat umum, maka siapapun juga boleh kalau mau merubah di situ, gak ada masalah itu dan boleh boleh saja, menurutnya. Karena itu bersifat umum dan untuk publik.

Saat ditanya tentang isi konten yang diupload oleh Hidayat, Al Katiri menyampaikang bahwa dalam video tersebut, kliennya hanya melontarkan kalimat tanya ‘Apa Bukan Elo Provokatornya Jendral ? Menurutnya, dalam hukum hal tersebut bukanlah sebuah pernyataan resmi dan bukan juga sebuah bentuk penegasan.

“Kalau di dalam hukum, kalimat tanya itu belum merupakan pernyataan. Dan kalau kalimat pertanyaan itu masih belum masuk delik,” ujar Al Katiri.

Dalam sidang itu JPU juga menyangkal bahwa dalam dakwaan menggunakan kalimat “Masa HMI dan massa FPI serta massa Kapolda”. Namun hal ini dipertanyakan juga oleh penasihat hukum. Justru kalimat itu ada di dalam dakwaan yang dibuat oleh JPU.

“Kalau kami kan hanya melihat dan membaca saja dari dakwaan yang ada. Disitu ditulis bahwa ada massa kapolda. Ini kan aneh, sebab Kapolda itu kan sebuah institusi resmi dan terhormat, masak iya punya massa. Sebab yang punya massa itu hanya ormas atau organisasi saja. Sekali lagi jelas bahwa dakwaan jaksa itu banyak yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan kondisi dan fakta fakta yang ada,” pungkas Al Katiri. [ES]

 

Tags: Abdullah Al KatiriheadlinesMuhammad Hidayat
ShareTweetSend
Previous Post

Sidang Muhammad Hidayat, Al Katiri: Dakwaaan JPU Keliru dan Tidak Berdasar

Next Post

Muslim Rohingya Sudah Ada Jauh Sebelum Myanmar

Next Post
Muslim Rohingya Sudah Ada Jauh Sebelum Myanmar

Muslim Rohingya Sudah Ada Jauh Sebelum Myanmar

Sejumlah Penyair dan Pejabat Hadir dalam Malam Anugrah Hari Puisi Indonesia 2017

Sejumlah Penyair dan Pejabat Hadir dalam Malam Anugrah Hari Puisi Indonesia 2017

Muhammad Hidayat Dipindahkan Penahanannya ke Lapas Bulak Kapal

Penjara Tak Surutkan Muhammad Hidayat untuk Berdakwah

  • Latest
  • Popular
Panjimas.com Rilis Nomor Kontak Baru Redaksi: 0812.60000.560

Panjimas.com Rilis Nomor Kontak Baru Redaksi: 0812.60000.560

18 Jul 2026
Downgrade Standar Hidup: Ketika Berhemat Tak Cukup untuk Bertahan Hidup

Downgrade Standar Hidup: Ketika Berhemat Tak Cukup untuk Bertahan Hidup

21 Oct 2026
Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Kenang KH Syukron Ma’mun: Ulama Langka yang Lurus dalam Perjuangan

Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Kenang KH Syukron Ma’mun: Ulama Langka yang Lurus dalam Perjuangan

20 Oct 2026
Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

20 Oct 2026
Kemenkes: Malapetaka dan Kelaparan di Gaza Capai Tingkat ‘Bencana’

Kemenkes: Malapetaka dan Kelaparan di Gaza Capai Tingkat ‘Bencana’

20 Oct 2026
Italia Bidik Pejabat Tinggi Militer dan Politik Israel atas Penyekapan Aktivis GSF

Italia Bidik Pejabat Tinggi Militer dan Politik Israel atas Penyekapan Aktivis GSF

20 Oct 2026
Tiga Tahun 7 Oktober, Sukamta Ingatkan Dunia Jangan Memotong Sejarah Palestina

Kutuk Serangan Houthi di Bandara Riyadh, Waka Komisi I DPR Minta KBRI Terus Pantau Kondisi WNI

20 Oct 2026
Alumni Madinah Kecam Serangan Bandara Riyadh, Desak Perlindungan WNI

Alumni Madinah Kecam Serangan Bandara Riyadh, Desak Perlindungan WNI

20 Oct 2026
Sidang Kasus Muhammad Hidayat: Mendengar Jawaban Jaksa Atas Eksepsi Penasihat Hukum

Sidang Kasus Muhammad Hidayat: Mendengar Jawaban Jaksa Atas Eksepsi Penasihat Hukum

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Pemimpin Zalim yang Menyengsarakan Rakyat

Pemimpin Zalim yang Menyengsarakan Rakyat

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

Khutbah Jum’at; Keutamaan Tauhid dan Bahaya Syirik

Khutbah Jum’at; Keutamaan Tauhid dan Bahaya Syirik

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.