• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Sidang Muhammad Hidayat, Al Katiri: Dakwaaan JPU Keliru dan Tidak Berdasar

4 Oct 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Sidang Muhammad Hidayat, Al Katiri: Dakwaaan JPU Keliru dan Tidak Berdasar
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BEKASI, (Panjimas.com) –  Selasa siang (3/10) bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi adalah waktu agenda sidang pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan dakwaan yang disampaikan oleh pengacara Muhammad Hidayat pada persidangan kasus pencemaran nama baik Kapolda Metro yang terjadi pada Aksi Bela Islam 411 tahun 2016 lalu.

Ketua Tim Advokasi Muhammad Hidayat (TAMHI), Abdullah Al Katiri menggangap  bahwa jawaban yang disampaikan Jaksa pada lanjutan sidang itu banyak yang tidak sesuai dengan fakta yang ada. Jawaban jawaban yang disampaikan JPU atas keberatan penasihat hukum Muhammad Hidayat merupakan bentuk pembelaan tuntutan jaksa yang jauh dari fakta fakta yang ada dalam persidangan.

“Kita lihat saja itu tadi dalam persidangan, bahwa semua jawaban jaksa yang disampaikan itu adalah pembelaan mereka dari eksepsi kami, dengan cara mereka, jadi banyak yang tidak benar dan keliru semua. Banyak jawaban jawaban mereka yang bukan merupakan fakta persidangan,” ungkap Al Katiri

Dirinya melanjutkan, bahwa salah satu jawaban Jaksa yang menurutnya tidak benar adalah ketika menggunakan pasal pasal yang lama. Sedangkan kondisi saat ini. Kita tahu bersama, sudah ada perubahan pasal pasal yang di dakwakan sejak bulan November 2016 tahun lalu.

“Selain menggunakan pasal pasal yang tidak pas, jaksa juga menggunakan UU yang lama dan sudah tidak berlaku lagi. Masak iya, kita masih mau pakai lagi UU yang sudah tidak berlaku lagi dan sudah diganti lagi,” ujar Al Katiri.

Tim Advokasi Muhammad Hidayat (TAMHI) juga menyampaikan, adapun pasal yang digunakan dalam dakwaan adalah pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sedangkan saat ini UU ITE itu kini sudah mengalami perubahan, tetapi kenapa Jaksa masih menggunakan pasal yang lama.Hal ini yang membuat tim penasihat hukum merasa aneh dengan jawaban yang disampaikan JPU dalam sidang itu.

“Ini kan sebenarnya apa yang dilakukan pak Hidayat ini sudah lama (kasus video kapolda memprovokasi di aksi 411) dan itu terjadi pada tahun 2016 lalu. Saat itu berkasnya dinyatakan lengkap (P21) tetapi pelimpahan berkas nya baru berapa waktu lalu. Nah sekarang (th 2017) ini, adalah dilanjutkan lagi proses persidangannya. Kenapa juga menggunakan pakai pasal yang lama (2016) yang sudah tidak berlaku lagi karena UU nya sudah dirubah. Yah jelas ini gak bisa dong, kenapa tidak disesuaikan dengan kondisi sekarang ini, saat dimana kasus ini dalam proses persidangan ?” pungkas Al Katiri.

Agenda berikutnya dalam sidang lanjutan kasus ini masih akan mengagendakan jawaban Majelis Hakim terhadap dakwaan jaksa dan jawaban penasihat hukum. Jadwal sidangnya direncanakan adalah minggu depan Selasa, (10/10). Masih bertempat di PN Kelas 1A Bekasi, Jawa Barat. [ES]

Tags: Abdullah Al KatiriheadlinesMuhammad Hidayat
ShareTweetSend
Previous Post

Rumah Rapi, Negara Mandiri

Next Post

Sidang Kasus Muhammad Hidayat: Mendengar Jawaban Jaksa Atas Eksepsi Penasihat Hukum

Next Post
Sidang Kasus Muhammad Hidayat: Mendengar Jawaban Jaksa Atas Eksepsi Penasihat Hukum

Sidang Kasus Muhammad Hidayat: Mendengar Jawaban Jaksa Atas Eksepsi Penasihat Hukum

Muslim Rohingya Sudah Ada Jauh Sebelum Myanmar

Muslim Rohingya Sudah Ada Jauh Sebelum Myanmar

Sejumlah Penyair dan Pejabat Hadir dalam Malam Anugrah Hari Puisi Indonesia 2017

Sejumlah Penyair dan Pejabat Hadir dalam Malam Anugrah Hari Puisi Indonesia 2017

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Sidang Muhammad Hidayat, Al Katiri: Dakwaaan JPU Keliru dan Tidak Berdasar

Sidang Muhammad Hidayat, Al Katiri: Dakwaaan JPU Keliru dan Tidak Berdasar

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.