JAKARTA, (Panjimas.com) – Sehubungan dengan adanya laporan polisi terhadap Dr. Eggi Sudjana SH yang dituduh menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok berdasarkann SARA di Bareskrim. Maka Tim Advokasi Indonesia Penjaga Kalimat Tahuid (APPEKAT) mendatangi Bareskrim Polri guna melakukan klarifikasi dan pelaporan balik pada Selasa (10/10).
Dalam kedatangannya di Bareskrim itu Eggi menyampaikan tentang posisinya saat dilaporkan itu adalah dalam keadaan sedang membela hak asasinya yang sedang menjelaskan duduk perkara permohonan yang sedang diajukan di Mahkamah Konstitusi sebagai pemohon uji materi Perppu Ormas di MK.
“Bahwa saya saat dilaporkan adalah saat di MK menjelaskan tentang dalil permohonan yang diajukan terkait dengan pasal 59 ayat 4 Perppu Ormas yang intinya menyatakan bahwa Ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Saya menjelaskan pokok permohonan uji materi Perppu Ormas. Jadi tidak benar jika pernyataan saya dikualifikasikan sebagai ujaran kebencian atau permusuhan,” ujar Eggi.
Tim Advokasi APPEKAT juga mengatakan bahwa bagaimana mungkin dalam negara hukum yang beradab dan demokratis seseorang yang sedang membela haknya dengan cara mendalilkan proses hukum diproses dalam perkara pidana karena dalil tersebut. Sehingga demi tegaknya Pancasila dan Kemanusiaan yang adil dan beradab sudah sepatutnya pihak kepolisian tidak melakukan proses hukum terhadap Eggi Sudjana.
“Saya justru tidak ingin bahwa jika Perppu Ormas diberlakukan karena akan menimbulkan kegaduhan dan multi tafsir terhadap Pancasila. Saya juga ingin kerukunan antar umat beragama di Indonesia tetap terjalin tanpa dibenturkan dengan bunyi pasal 59 ayat 4 Perppu Ormas,” pungkasnya.
Eggi juga meminta agar pihak-pihak yang melaporkannya berapa waktu lalu itu agar mencabut laporannya dan dirinya siap memaafkan.Tetapi apabila tetap tidak mau dicabut dan tetap melanjutkan, maka dirinya sebagai salah seorang advokat Islam senior yang ada di Indonesia itu tidak tinggal diam dan akan melawannya dengan melaporkan balik atas laporan yang sudah lebih dulu yang dibuat atas dirinya itu. [ES]