• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Sidang Perppu Ormas, MK Dengar Keterangan Ahli dan Saksi Pemohon

13 Oct 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Sidang Perppu Ormas, MK Dengar Keterangan Ahli dan Saksi Pemohon
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Mahkamah konstitusi atau MK menggelar sidang Pengujian Formil dan Materil tentang Pasal 59 ayat (4) huruf C, Pasal 61 ayat (3) Pasal 62, Pasal 80, Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas dengan agenda Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait pada Kamis (12/10).

Dalam sidang Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait dan Ahli Pemohon (14/9), Pakar Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin menyoroti dua isu konstitusional terkait Perppu Ormas. Pertama, jaminan kepastian hukum adanya redefinisi dari UU ormas pada Perppu Ormas, sebab rasa menganut dalam Pasal 59 ayat (4) huruf C Perppu Ormas bermakna sangat luas dan multitafsir.

Sedangkan, menurut Ahli, materi Perppu seharusnya memberikan kepastian hukum pada masyarakat dan memenuhi syarat kegentingan memaksa serta tidak sarat dengan instrumen penyalahgunaan kekuasaan.

“Jika demikian, maka dialektika masyarakat terhadap perubahan konstitusi akan terancam sehingga perppu ini tidak memberikan kepastian hukum. Jika itu terjadi, penyalahgunaan wewenang tersebut bersaudara kembar dengan ketidakpastian yang menebar kecemasan dalam masyarakat. Dengan demikian, syarat harus dipenuhi oleh sebuah Perppu tidak dipenuhi Perppu Ormas sehingga Perppu ini inkonstitusional,” tutur Irman di hadapan wakil hakim MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya.

Di samping itu, pada uraian kedua, Irman menyoroti asas contrarius actus yang terkandung dalam Perppu Ormas. Dirinya menilai bahwa Perppu tersebut tidak dapat dijadikan alasan kegentingan memaksa untuk segera secara mutlak dituangkan dalam aturan konkret. Oleh karena itu, Irman berpendapat Perppu Ormas menegaskan peran institusi kekuasaan kehakiman. Hal tersebut tampak jelas pada tindakan pembubaran suatu organisasi kemasyarakatan tanpa proses peradilan.

Ahli lain yang dihadirkan Pemohon, yakni Abdul Chair Ramadhan mendalami adanya rumusan yang bersifat multitafsir pada Perppu Ormas. Dirinya mencermati multitafsir tersebut dikaitkan dengan asas legalitas yang dilanggar oleh Perppu Ormas salah satunya adalah penerapan analogi pada penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf C dengan tambahan frasa. “..paham lain yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 terhadap pembubaran HTI.

Menurutnya, rumusan itu telah mempersamakan ajaran yang berasal dari pemikiran manusia, yakni ateisme, komunisme, atau leninisme dengan ajaran yang bersumber dari ajaran atau ketentuan agama sah, yakni HTI.

Selain itu, Abdul pun memberikan penjabaran terkait tinjauan kausalitas sebab pemerintah menjadi dominan dalam membubarkan ormas atau memberikan sanksi pidana terhadap anggota Ormas yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Dalam hal ini, dirinya mencermati atas hal yang ada pada Pasal 82 A UUD 1945. [DP]

 

Tags: headlinesMahkamah Konstitusi (MK)Sidang perppu ormas
ShareTweetSend
Previous Post

Muncul Penista Agama di Salatiga, Diduga Seorang Pendeta

Next Post

Serangan Bom Targetkan Kantor Polisi di Damaskus, 2 Korban Tewas

Next Post
Serangan Bom Targetkan Kantor Polisi di Damaskus, 2 Korban Tewas

Serangan Bom Targetkan Kantor Polisi di Damaskus, 2 Korban Tewas

Antara Kasus Ahok dan Ariel

Buni Yani Dituntut 2 Tahun, Pengacara: Peryataan Jaksa Agung Sebagai Bentuk Balas Dendam

Dikabarkan Ditolak Sekelompok Orang, Laskar Solo Siap Backup Pejuang Medsos Jonru

Kejati Akan Teliti Berkas Perkara Jonru F Ginting

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Sidang Perppu Ormas, MK Dengar Keterangan Ahli dan Saksi Pemohon

Sidang Perppu Ormas, MK Dengar Keterangan Ahli dan Saksi Pemohon

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.