• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Busro Muqodas: Sikap Muhammadiyah Tidak Berubah Soal Perjuangan Menolak Perppu Ormas

25 Oct 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Resep  Busyro Muqoddas Agar Rakyat Selamat dari Pemimpin Korup

Pimpinan KPK Busyro Muqoddas berbicara pada Semiloka"Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi Untuk Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Yang Berkeadilan di Provinsi Jawa Tengah", di Semarang, Kamis (27/11). Dalam semiloka ini dipaparkan sejumlah permasalahan hasil pengamatan koordinasi supervisi pencegahan korupsi di Jateng yang meliputi bidang pengelolaan pajak, dana hibah, bantuan sosial, dan APBD. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ed/pd/14.

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

YOGYAKARTA, (Panjimas.com) – Meski DPR RI sudah memutuskan melalui sidang paripurna terkati perppu ormas menjadi undang-undang, namun perjuangan dalam menolak kehadiran Perppu tersebut terus berlangsung dan akan diperjuangan melalui berbagai pintu saluran konstitusional yang ada.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum Busyro Muqoddas mengatakan Muhammadyah akan menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan jika  disahkan menjadi undang-undang.

“Kami akan ajukan JR (judicial review) jika Perpu Ormas itu jadi disahkan,” ujar Busyro di sela Workshop Pengembangan Kapasitas dan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Anti Korupsi yang digelar Muhammadyah di Yogyakarta, Selasa 24 Oktober 2017.

Busyro berujar sikap Muhammadyah tidak berubah setelah bertemu dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu terkait pandangannya atas Perpu Ormas.

“Muhammadyah tetap menolak Perpu Ormas  disahkan,” ujar Busyro. Busyro menilai Perpu Ormas  melanggar prinsip-prinsip negara hukum, prinsip konstitusionalisme dan prinsip hak asasi manusia (HAM) yang telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945.

“Secara sosiologis negara seharus memberi penguatan dan perlindungan HAM juga hukum agar rakyat berdulat, tapi Perpu Ormas ini malah isinya tidak mendukung daulat rakyat itu,” ujar mantan pimpinan KPK itu.

Busyro menilai salah satu isi Perpu Ormas yang melanggar prinsip-prinsip HAM antara lain adanya sanksi  pidana kurungan hingga 20 tahun bagi yang melanggar. Meskipun pemerintah menjanjikan akan merevisi soal sanksi pidana ini, Busyro tak yakin beleid tersebut akan bersifat demokratis.

“Pasal yang lain gimana? Apa kita selama ini tahu naskah akademiknya seperti apa Perpu itu ? Draft akademik itu kan selama ini selalu dibuat eksklusif, nggak pernah didiskusikan bersama,” ujar Busyro.

Busyro menilai jika Perpu Ormas  disahkan menjadi undang-undang, maka akan menjadi produk hukum yang cacat proses. Alasannya, kata dia, publik tak pernah tahu apa sebenarnya yang menjadi landasan yuridisnya.

“Wong mau ngurus masyarakat kok masyarakat nggak dilibatkan,” katanya.

Dengan dasar itulah, ujar Busyro, patut kiranya menentang Perpu Ormas disahkan DPR. “Judicial review itu menjadi keharusan bagi Muhammadyah,” pungkasnya. [ES]

Tags: Busyro MuqoddasheadlinesPerppu ormasProf Busyro Muqodas
ShareTweetSend
Previous Post

Jangan Sampai “Macet” di Padang Mahsyar

Next Post

Aneh, Vidio Cemarah Ustadz Alfian yang Dijadikan Barang Bukti Rusak

Next Post
Perkara Zombie, JPU Ajukan Dakwaan Baru atas Ustadz Alfian

Aneh, Vidio Cemarah Ustadz Alfian yang Dijadikan Barang Bukti Rusak

Ahmad Michdan: Tak Pantas Seorang Ulama Diborgol

Keterangan Saksi Banyak yang Tidak Sesuai dengan BAP

Eksepsi Diterima Majelis Hakim, Ustadz Alfian Tanjung Bebas

Saksi Polisi Sebut Ceramah Ustadz Alfian Tidak Ada Dampak Kerusuhan, Kekacauan dan Keributan

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Resep  Busyro Muqoddas Agar Rakyat Selamat dari Pemimpin Korup

Busro Muqodas: Sikap Muhammadiyah Tidak Berubah Soal Perjuangan Menolak Perppu Ormas

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.