• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Dikabulkan MK, Penghayat Kepercayaan Bisa Dicantumkan di KTP dan KK

8 Nov 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Dikabulkan MK, Penghayat Kepercayaan Bisa Dicantumkan di KTP dan KK
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com)– Setelah melalui perjalanan panjang, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan uji materi (judicial review) atas Pasal 61 ayat 1 dan 2 serta Pasal 64 ayat 1 dan 5 Undang-undang (UU) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang diajukan oleh sejumlah penghayat kepercayaan.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Dengan demikian, Penghayat kepercayaan dipastikan akan masuk dalam kolom administrasi kependudukan (adminduk), yakni kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).

Dalam putusannya, MK menyatakan kata agama dalam Pasal 61 ayat 1 dan 64 ayat 1 UU 24/2013 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk kepercayaan.

Begitu juga Pasal 61 ayat 2 dan Pasal 64 ayat 5 yang menurut mahkamah tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tambah Arief.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah berpendapat kedua pasal memperlakukan warga negara secara berbeda. Hal ini bertentangan dengan Pasal 27 dan 28 UUD 1945 terkait kedudukan masyarakat di depan hukum.

“Seperti Pasal 61 ayat 1 dan 2 melalui kata atau istilah agama jika dihubungkan dengan Pasal 64 ayat 5 bertentangan dengan prinsip gagasan negara hukum,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Pasal-pasal tersebut dinilai juga pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hingga penafsiran yang berbeda. Bahkan sampai pada ketidakkonsistenan dengan norma lain yang ada dalam UU. “Hal ini menimbulkan akibat warga negara kesulitan memperoleh KK (kartu keluarga-red) maupun KTP-el (KTP elektronik),” tambah Saldi.

“Kami sangat senang karena telah tercapainya kepercayaan itu diakui pemerintah dan ruang lingkupnya untuk pekerjaan anak-anak saya telah terbuka,” ujar Arnol Purba, salah seorang pemohon uji materi UU Administrasi Kependudukan, di Gedung MK, Jakarta Selasa 7 November 2017.

Selain Arnol, pemohon uji materi juga berasal dari pemeluk kepercayaan lain di sejumlah daerah di Indonesia seperti Komunitas Merapu (Sumba Timur, Pulau Sumba), Komunitas Parmalim (Sumatera Utara) serta Sapto Darmo (Brebes, Jawa Tengah).

Penjelasan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar dalam penulisan kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), kolom yang menunjukkan keterangan agama cukup ditulis penghayat kepercayaan, tanpa menjelaskan lebih lanjut tentang jenis dari kepercayaan tersebut.

“Hanya mencatatkan yang bersangkutan sebagai penghayat kepercayaan, tanpa merinci kepercayaan yang dianut dalam KK maupun KTP elektronik,” tutur Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan pokok permohonan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Saldi mengatakan, pertimbangan mahkamah terkait mekanisme pencatatan ini lebih pada antisipasi akan banyak dan beragamnya jenis penghayat kepercayaan di Indonesia. Dengan adanya pembatasan hanya menuliskan kepercayaan dalam kolom agama, tertib administrasi kependudukan tetap bisa terwujudkan.

Menanggapi putusan ini, Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam keterangan persnya, Selasa (7/11/2017)mengakui akan melaksanakan putusan MK yang dianggap bersifat final dan mengikat.

Setelah putusan MK, kata dia, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan data kepercayaan yang ada di Indonesia. Menurutnya, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil akan memasukan kepercayaan tersebut dalam sistem administrasi kependudukan.

Berikutnya, kata Tjahjo, setelah pihaknya mendapatkan data kepercayaan, pihaknya akan memperbaiki aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan aplikasi data base serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia. “Kemendagri akan mengajukan usulan perubahan kedua UU Adminduk untuk mengakomodir putusan MK,” tuturnya. (desastian)

Tags: Penghayat KepercayaanPenghayat Kepercayaan di KTP
ShareTweetSend
Previous Post

Ustadz Irfan S Awwas: Atas Dasar Kebencian Banser dan GP Anshor Bubarkan Pengajian

Next Post

Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP, Dewan Dakwah: Ini Kemunduran!

Next Post
Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP, Dewan Dakwah: Ini Kemunduran!

Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP, Dewan Dakwah: Ini Kemunduran!

Putra Mahkota Saudi: Suplai Rudal Iran ke Houthi Adalah Tindakan Perang Terhadap Kerajaan

Putra Mahkota Saudi: Suplai Rudal Iran ke Houthi Adalah Tindakan Perang Terhadap Kerajaan

HTI Dibubarkan, ANNAS Solo Raya: Syiah yang Sesat Malah Dibiarkan

Ustadz Tengku Azhar Berharap Ketua MUI Solo Bisa Memfatwakan Sesatnya Syiah

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Dikabulkan MK, Penghayat Kepercayaan Bisa Dicantumkan di KTP dan KK

Dikabulkan MK, Penghayat Kepercayaan Bisa Dicantumkan di KTP dan KK

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.