• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP, Dewan Dakwah: Ini Kemunduran!

8 Nov 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP, Dewan Dakwah: Ini Kemunduran!
0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

AKARTA (Panjimas.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan permohonan para pemohon uji materi terkait Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk), Selasa (7/11). Uji materi terhadap pasal-pasal tersebut diajukan oleh empat orang pemohon. Mereka adalah Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim.

Menurut MK, kata ‘agama’ yang ada pada Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk ‘kepercayaan’.

Menanggapi keputusan MK tersebut, Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Muhammad Siddiq, seperti dilansir Republika.co.id, Selasa (7/11), menyatakan keberatan dengan putusan MK, terkait uji materi pengosongan kolom agama bagi penganut kepercayaan, sehingga warga negara yang menganut aliran kepercayaan dapat dicantumkan pada kolom agama di KTP-elektronik (KTP-el).

“Putusan MK tersebut adalah sebuah kemunduran dalam penerapan konstitusi di Indonesia. Karena menurutnya, sebuah agama memiliki defeinisi yang jelas tentang Tuhan, nabi, kitab suci, dan hal lainnya,” kata Siddiq.

Menurutnya, banyak dari aliran kepercayaan dalam banyak hal merujuk pada agama Islam. Misalnya, pada cara menangani jenazah dan pernikahan. “Putusan MK tidak bisa dibenarkan. Ini akan menimbulkan suatu kebingungan dan ketegangan di masyarakat. Karena masyarakat jadi bingung soal agama,” kata Siddiq.

Ia juga menilai sikap dari Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo, tidak sejalan dengan pernyataan sebelumnya. Mendagri sebelumnya mengizinkan kolom agama dikosongkan bagi pemeluk agama lain selain yang sudah diakui negara sebagaimana diatur dalam konstitusi. Dalam hal ini, DDII meminta pemerintah tegas dalam menentukan persoalan agama.

“Saya khawatir ada agenda tersembunyi untuk membingungkan masyarakat beragama. Karena ini soal sensitif, dan bahkan
bisa menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat,” tambahnya.

Kebingungan yang nanti akan muncul, menurutnya, tidak hanya soal kepastian agama yang diakui di Indonesia. Melainkan, juga soal tuntutan hak yang nanti akan diminta para penganut aliran kepercayaan.

Para penganut aliran kepercayaan tersebut bisa meminta agar hari besar atau perayaan mereka diakomodasi oleh pemerintah. Dengan demikian, pemerintah perlu mengatur ulang soal hari libur nasional. “Berapa banyak hari libur nanti dari berbagai aliran kepercayaan,” lanjutnya.

Selain itu, yang dikhawatirkan para penganut aliran kepercayaan akan meminta pertolongan para kyai atau tokoh agama untuk membantu mereka dalam hal penguburan, hari kelahiran, dan sebagainya. Padahal, dalam prakteknya ajaran mereka tidak sesuai sebagaimana yang diajarkan agama. “Umumnya mereka merujuk pada Islam. Padahal, tidak sesuai dengan syariat Islam. Karena mereka membuat Tuhan yang lain,” jelasnya.

Sementara itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jawa Barat, segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk merumuskan realisasi kolom agama bagi penghayat kepercayaan dalam dokumen kependudukan.

Salah satu penghayat kepercayaan yang ada di Tanah Air adalah Sunda Wiwitan. Ajaran ini, dapat ditemukan di beberapa desa di Provinsi Banten dan Jawa Barat, seperti di Kanekes, Lebak Banten, Ciptagelar Kasepuhan Banten Kidul, Cisolok Sukabumi, Kampung Naga Cirebon, dan Cigugur Kuningan dan Kabupaten Bogor.

Namun, tak ada yang tahu pasti jumlah penghayat Sunda Wiwitan saat ini. Diperkirakan jumlah pemeluknya di daerah Cigugur sekitar 3.000 orang. Bila para pemeluk di daerah-daerah lain ikut dihitung, maka jumlahnya bisa mencapai 100 ribu orang. (des)

Tags: Dewan Dakwah soal Penghayat KepercayaanMKPenghayat Kepercayaan
ShareTweetSend
Previous Post

Dikabulkan MK, Penghayat Kepercayaan Bisa Dicantumkan di KTP dan KK

Next Post

Putra Mahkota Saudi: Suplai Rudal Iran ke Houthi Adalah Tindakan Perang Terhadap Kerajaan

Next Post
Putra Mahkota Saudi: Suplai Rudal Iran ke Houthi Adalah Tindakan Perang Terhadap Kerajaan

Putra Mahkota Saudi: Suplai Rudal Iran ke Houthi Adalah Tindakan Perang Terhadap Kerajaan

HTI Dibubarkan, ANNAS Solo Raya: Syiah yang Sesat Malah Dibiarkan

Ustadz Tengku Azhar Berharap Ketua MUI Solo Bisa Memfatwakan Sesatnya Syiah

Komunitas Sarjana Hukum: Aparat Tidak Boleh Larang dan Bubarkan Pengajian

Marak pembubaran Kajian, GBN: Ada Pesanan Kelompok Atau Lembaga

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP, Dewan Dakwah: Ini Kemunduran!

Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP, Dewan Dakwah: Ini Kemunduran!

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.