• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Masuk Prolegnas Prioritas 2018, UU Ormas Dinilai Punya Kelemahan

22 Nov 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
DPR Akan Panggil Ketua Kontras Terkait Freddy Budiman
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Menanggapi soal pentingnya revisi Undang-Undang Oganisasi Kemasyarakatan, Direktur Imparsial, Al Araf mengatakan akan dimasukkannya UU Ormas ke dalam daftar prolegnas prioritas 2018 adalah sebuah pesan bahwa ada kelemahan.

“Jadi ketika UU Ormas masuk dalam prolegnas itu artinya ada pesan yang ingin disampaikan kepada masyarakat bahwa ada kelemahan-kelemahan dalam Undang-Undang ini sehingga perlu direvisi,” ujar Al Araf di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).

Menurutnya, dengan masuknya UU Ormas ke dalam daftar prolegnas prioritas 2018, maka pemerintah atau pun DPR membuka ruang untuk melakukan perubahan (revisi).

Ia menduga bahwa pemerintah dan DPR paham akan dampak yang ditimbulkan bila UU Ormas tidak dilakukan revisi (perubahan).

“Pemerintah maupun DPR merasa bahwa ada persoalan terkait substansi Undang-Undang ini yang nantinya akan menimbukkan persoalan bagi penegakkan hukum dan demokrasi di Indonesia,” ungkapnya.

Hal serupa disampaikan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani yang mengatakan, pada hari ini, Senin (20/11/2017) prolegnas prioritas untuk 2018 diketok.

“Jadi, kita ada kesepakatan di baleg di mana revisi atas UU Ormas akan masuk prolegnas prioritas 2018, (namun) tidak bisa masuk dalam prolegnas yang tadi diketok,” kata Arsul Sani di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).

Menurutnya, UU Ormas tidak bisa dimasukkan lantaran UU yang mengesahkan Perppu Ormas belum diberikan nomor.

“Karena nanti judulnya RUU Perubahan atas UU No sekian Tahun 2017 tentang Persetujuan Perppu No 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.” pungkasnya. [DP]

 

Tags: Anggota DPRArsul Saniheadlinesimparsialuu ormas
ShareTweetSend
Previous Post

Pro Kontra Cerita Si Pitung, Komunitas Betawi Kita Akan Gelar Diskusi

Next Post

Otoritas Keagamaan Mesir Batasi Jumlah Ulama yang Diperbolehkan Berfatwa Melalui Televisi

Next Post
Otoritas Keagamaan Mesir Batasi Jumlah Ulama yang Diperbolehkan Berfatwa Melalui Televisi

Otoritas Keagamaan Mesir Batasi Jumlah Ulama yang Diperbolehkan Berfatwa Melalui Televisi

Status Darurat Militer dan Jam Malam Diberlakukan di Hadramaut-Yaman

Koalisi Nasional Suriah Desak Persatuan Arab Melawan Iran

Peduli Rohingya, Masjida EO Akan Gelar Road Show Tabligh Akbar se Jawa

Peduli Rohingya, Masjida EO Akan Gelar Road Show Tabligh Akbar se Jawa

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
DPR Akan Panggil Ketua Kontras Terkait Freddy Budiman

Masuk Prolegnas Prioritas 2018, UU Ormas Dinilai Punya Kelemahan

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.