• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

PUSHAMI Seret Provokator dan Persekusi Ustadz Abdul Somad ke Jalur Hukum

13 Dec 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
PUSHAMI Seret Provokator dan Persekusi Ustadz Abdul Somad ke Jalur Hukum
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Sejumlah nama pelaku persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad di Hotel Aston, 8 Desember 2017 lalu, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (13/12) kemarin. Pihak pelapor bernama Ismar Syafrudin didampingi Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI).

Mereka melaporkan kelompok ormas yang terlibat dalam perskusi tersebut, yakni: Laskar Bali dan Garda Nasional Patriot Indonesia (GanasPati), Patriot Garda Nusantara (PGN) dan Perguruan Silat Sandhi Murti, termasuk para anggota atau pelakunya. Berikut ini nama-nama terlapor dalam perkara persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad:

  1. I Gustu Agung Ngurah Harta (Pendiri dan Guru Besar Perguruan Silat Sandhi Murti),
  2. I Gusti Ngr Arya Wedakarna (Anggota DPD RI Dapil Bali)
  3. Ketut Ismaya (Sekjend Laskar Bali)
  4. Jemima Mulyandari
  5. Gus Yadi alias Agus Priyadi (Ketua Patriot Garda Nusantara (PGN) dan Pemimpin Pondok Pesantren Soko Tunggal Abdurahman Wahid 3 Bali),
  6. Mocka Jadmika
  7. Arif (Anggota Perguruan Silat Sandhi Murti).

Pasal-Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 160 KUHP bagi pihak-pihak yang melakukan provokasi di Media Sosial dengan menyebarkan berita terkait Ustadz Abdul Somad Anti NKRI dan Anti Pancasila seperti yang dilakukan oleh Arya Wedakarna pada postingan facebook dan instagramnya pada tanggal 1 dan 3 Desember 2017, Arif, Ngurah Harta dan Jemima Mulyandari.

Sedangkan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam aksi demo dan persekusi pada tanggal 08 Desember 2017 di Hotel Aston, seperti Ketut Ismaya, Arif, Jemima Mulyandari, Mocko Jadmika, Agus Priyadi (Gus Yadi) yang memaksa dan mengintimidasi Ustadz Abdul Somad untuk melakukan Ikrar Kebangsaaan serta mencium bendera merah putih diduga kuat melanggar Pasal 368 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 dan Pasal 333 KUHP.

Adapun Pihak-pihak yang membawa senjata Tajam dalam persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad seperti Ketut Ismaya, melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 12 Tahun 1951:

“Barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu suatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen) dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun”.

Kemudian, bagi Ormas-ormas yang melakukan Persekusi seperti Ormas Laskar Bali, Patriot Garda Nusantara, Sandhi Murti dan Ganaspati dengan melakukan tindakan Intimidasi dengan berteriak dan berkata-kata kasar kepada Ustadz Abdul Somad oleh karenanya anggota ormas itu telah melanggar Pasal 59 Ayat (3) huruf a,b,c,d Jo. Pasal 82A ayat (1) dan (2). (des)

Tags: Arya WedakarnaGus Yadiheadlinespersekusipersekusi Ustadz Abdul SomadSandhi MurtiUstadz Abdul Somad
ShareTweetSend
Previous Post

Pasca Serangan New York, Gedung Putih Dorong Penerapan Penuh Kebijakan Imigrasi Trump

Next Post

MUI Ajak Tokoh Lintas Agama, Aksi Solidaritas Untuk Palestina di Monas

Next Post
MUI Ajak Tokoh Lintas Agama, Aksi Solidaritas Untuk Palestina di Monas

MUI Ajak Tokoh Lintas Agama, Aksi Solidaritas Untuk Palestina di Monas

Pelapor Kasus Persekusi Ustadz Abdul Somad: Intoleran, Mereka Halangi Dakwah!

Pelapor Kasus Persekusi Ustadz Abdul Somad: Intoleran, Mereka Halangi Dakwah!

Neno Warisman: Yerusalem adalah Milik Kaum Muslimin

Neno Warisman: Yerusalem adalah Milik Kaum Muslimin

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
PUSHAMI Seret Provokator dan Persekusi Ustadz Abdul Somad ke Jalur Hukum

PUSHAMI Seret Provokator dan Persekusi Ustadz Abdul Somad ke Jalur Hukum

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.