• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Awalnya FPI Diapresiasi, Lalu Dijebloskan ke Bui, PUSHAMI: Ada Apa Ini?

1 Jan 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Awalnya FPI Diapresiasi, Lalu Dijebloskan ke Bui, PUSHAMI: Ada Apa Ini?
1.2k
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BEKASI (Panjimas.com) – Front Pembela Islam (FPI), selama ini dikenal kooperatif dalam berkoordinasi dengan aparat kepolisian dalam aksi nahi munkar yang mereka lakukan.

Pernyataan itu disampaikan Aziz Yanuar, SH, MH, dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI). Menurutnya, Anggota FPI di lapangan selama ini sudah menjadi whistle blower dengan aparat kepolisian.

Hal itu terungkap dalam aksi yang dilakukan FPI terhadap sebuah tokoh yang menjual obat keras illegal, di Jl Cemerlang, Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (27/12/2017).

“FPI dan LPI Pondok Gede langsung meminta bantuan Muspika Kecamatan yang terdiri dari TNI dan Polri untuk mengamankan obat-obatan tersebut. Dari lokasi tersebut didapat barang bukti ratusan butir obat keras Daftar G yang terdiri dari berbagai macam jenis pil lexotan obat keras dari Dextro, Tramadhol, Exzimer dan lain sebagainya termasuk obat anak-anak yang sudah kedaluarsa,” kata Aziz Yanuar, Sabtu (30/12/2017).

Saat peristiwa itu terjadi, Aziz mengungkapkan bahwa aparat kepolisian yang menyaksikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), justru memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada FPI. Semua itu, kata Aziz terekam jelas dalam video dimilikinya sebagai bukti.

Tak hanya itu, bahkan anggota FPI juga sempat melakukan foto bersama dengan aparat kepolisian, sebagai tanda hubungan mereka terjalin dengan baik.

Namun alangkah mirisnya, ketika sehari setelah itu. Empat orang anggota FPI dipanggil aparat kepolisian sebagai saksi, tanpa surat pemanggilan resmi. Hingga akhirnya status mereka dinaikkan menjadi tersangka.

“Hari Kamis itu langsung dari Polres menjemput empat Laskar FPI dengan alasan meminta keterangan sebagai saksi tanpa surat resmi, hanya via telepon. Kemudian hingga jam 24.00 WIB malam masih diperiksa, statusnya tiba-tiba jadi tersangka atas dugaan pemaksaan/persekusi, perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan barang atas laporan penjual obat keras dan kadaluarsa tadi. Super aneh bin ajaib,” tutur Aziz.

Keempat anggota FPI tersebut adalah, Boy Giadria, Syafii Alwi, Roni Herlambang dan Saiman. Dari empat orang anggota FPI tersebut, ketiganya dibebaskan pada hari Kamis dan Jum’at. Namun, satu orang anggota FPI, Boy Giadria hingga kini justru ditahan.

Boy Giadria menjadi tersangka dan ditahan karena diduga melakukan tindakan kekerasan. Hal itu disampaikan Kabag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Erna Ruswing.

“Polisi mengenakan pasal 170 dan 335 ayat 1 tentang kekerasan dan pemaksaan dengan ancaman 5 tahun pidana,” ujarnya.

Aziz pun mengaku kecewa dan mempertanyakan sikap aparat kepolisan.

“Sehabis diapresiasi polisi, lalu jadi tersangka, ada apa ini?” ujarnya.

Sebagai kuasa hukum, Aziz sudah melakukan upaya untuk penangguhan penahanan terhadap kliennya, Boy Giadria.

Namun, hal itu ditolak Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Indarto.

“Mereka mengajukan permohonan penanguhan penahanan B. Namun sesuai aturan hukum bahwa penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan polisi. Kalau penyidik melihat ada potensi B akan mengulangi perbuatannya, maka perlu kami tahan,” kata Indarto, di tempat terpisah.

Selanjutnya, Aziz menegaskan akan mengajukan praperadilan, sebagai upaya hukum guna memperjuangkan keadilan terkait penangkapan dan penahanan kliennya tersebut. [AW]

Tags: Aziz YanuarBoy GiadriaBoy GiandraFPIheadlinesillegalobatpersekusiPolresta Bekasi KotaPUSHAMItersangka
Share1208TweetSend
Previous Post

Tangkap Pelaku Kriminal, Anda Bisa Dipidana?

Next Post

Ibnul Mulaqqin Menjadi Gila Karena Kitab-Kitabnya Hilang Terbakar

Next Post
Muslim Rusia Kecam Pemerintah Rusia yang Melarang Peredaran Kitab & Buku Islam

Ibnul Mulaqqin Menjadi Gila Karena Kitab-Kitabnya Hilang Terbakar

Menyesal Sepanjang Hidup, Karena Kitab-Kitabnya Tenggelam di Lautan

Menyesal Sepanjang Hidup, Karena Kitab-Kitabnya Tenggelam di Lautan

Bersuci Disebabkan Air Kencing Bayi

Bersuci Disebabkan Air Kencing Bayi

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Awalnya FPI Diapresiasi, Lalu Dijebloskan ke Bui, PUSHAMI: Ada Apa Ini?

Awalnya FPI Diapresiasi, Lalu Dijebloskan ke Bui, PUSHAMI: Ada Apa Ini?

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.