• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home ISLAMIA Fiqih

Bersuci Disebabkan Air Kencing Bayi

1 Jan 2018
in Fiqih, ISLAMIA
Reading Time: 2 mins read
A A
Bersuci Disebabkan Air Kencing Bayi
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

(Panjimas.com) – Pertanyaan ke-3: Al-Lajnah ad-Da’imah lil al-ifta’ ditanya: “Seorang wanita ketika melahirkan bayi laki-laki ataupun perempuan, lalu Selama dalam asuhannya, bayi itu selalu bersamanya dan tidak mau berpisah dengannya.bayi itu bisa duduk dalam pangkuannya, terkadang air kencingnya mengenai bajunya, maka Apakah yang harus dilakukan pada saat itu? Dan apakah dalam hal tersebut ada hukum khusus bagi air kencing bayi laki-laki dan hukum khusus bagi perempuan dari sejak kelahiran hingga berumur dua tahun atau lebih? Inti pertanyaan ini khusus ditinjau dari thaharah dan shalat, serta ditinjau dari Repotnya mengganti pakaian setiap waktu?”

Jawaban: Air kencing bayi laki-laki (yang mengenai pakaian) cukup diperciki dengan air selama dia belum mengonsumsi makanan. Lalu jika bayi lelaki itu telah mengonsunsi makanan (selain ASI), maka pakaian yang terkena air kencing itu harus dicuci. Sedangkan jika bayi itu perempuan, maka (pakaian yang terkena) air kencingnya harus dicuci secara mutlak, baik dia sudah mengonsumsi makanan ataupun belum.

Ketetapan ini bersumber dari hadits yang dikeluarkan oleh Al Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan lain-lainnya dan lafaznya adalah pemilik Abu Dawud-. Sungguh Abu Daud telah mengeluarkan hadits ini dalam kitab sunannya dengan sanadnya dari Ummu Qais binti Mihshan,

أنه‍ا أتت بابنله‍اصغىرلم يأکل ااطعام إلي رسول الله،فأجلسه في حجر ه فبال في ثو به،فد عا بما ء فنضحه ولم يغسله.

“Bahwa dia datang dengan membawa bayi laki-lakinya yang belum mengonsumsi makanan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, Kemudian beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, mendudukkan bayi itu di pangkuannya,lalu bayi itu kencing pada pakaian beliau,maka beliau meminta agar diambilkan air,lalu memerciki pakaian itu(dengan air) tanpa mencucinya.”

Abu Dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan dari rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,bahwa beliau bersabda,
يغثل من بول الجا ر ية ويرش من بو ل الغلاام.

“(Pakaian yang terkena najis itu )harus dicuci disebabkan air kencing bayi perempuan,dan cukup di perciki disebabkan air kencing bayi laki-laki.”

Dalam riwayat lain milik Abu Dawud,
يغسل من بو ل الجا ر ية وينضح من بول الغلا م لم يطعم.

“(Pakaian yang terkena najis itu) harus dicuci sebabkan air kencing bayi perempuan, dan cukup diperciki(air) disebabkan air kencing bayi laki-laki selama belum mengonsumsi makanan.” [DP]

 

Buku: Fatwa Fatwa tentang Wanita

Tags: air kencingbayi
ShareTweetSend
Previous Post

Menyesal Sepanjang Hidup, Karena Kitab-Kitabnya Tenggelam di Lautan

Next Post

Pedri Kasman: LGBT Bahaya Besar Bangsa

Next Post
Pemuda Muhammadiyah: JPU Kasus Ahok Lakukan Tiga Kesalahan

Pedri Kasman: LGBT Bahaya Besar Bangsa

Majelis Pelayanan Sosial PP Muhammadiyah Dampingi Korban Banjir Pacitan

Majelis Pelayanan Sosial PP Muhammadiyah Dampingi Korban Banjir Pacitan

DPD: Gerakan LGBT Jangan Coba-Coba Ubah Tatanan Sosial

Pemuda Muhammadiyah: LGBT Berbahaya dan Bertentangan dengan Pancasila

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Bersuci Disebabkan Air Kencing Bayi

Bersuci Disebabkan Air Kencing Bayi

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.