• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Kasus Penjualan Obat Terlarang, Anggota FPI Dipindah ke Polda

31 Dec 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Kasus Penjualan Obat Terlarang, Anggota FPI Dipindah ke Polda
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BEKASI, (Panjimas,com) – Kuasa Hukum Boy Giadria, Aziz Yanuar merasa kecewa dengan keputusan aparat kepolisian yang melakukan penahanan terhadap satu aktivis Islam.

“Kita cukup sesalkan karena dari hal ini membuktikan nanti akan menjadi preseden buruk ke depannya,” kata Aziz Yanuar di Polres Bekasi Kota, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Sabtu (30/12/2017).

Menurut Aziz, masyarakat seharusnya dilindungai oleh Pasal 111 KUHAP terkait menemukan suatu tindak pidana. “Harusnya kan dapat perlindungan ketika mereka membawa ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Aziz menjelaskan, sweeping yang dilakukan masyarakat bersama FPI sudah diberitahukan kepada pihak kepolisian. “Namun kepolisian beralasan sedang PAM berjaga untuk presiden lewat,” terangnya.

Aziz menambahkan, kebetulan pos PAM-nya deket dengan TKP, (maka) dibawalah polisi itu untuk mengadu bahwa di sini ada peredaran obat-obat terlarang.

“Tapi setelah itu yang bersangkutan diperiksa, diambil barang bukti oleh polisi hari Rabu, kemudian hari Kamis-nya yang bersangkutan dijemput polisi dengan alasan untuk memberikan kesaksian terkait kejadian itu,” terangnya.

Kekecewaan Aziz berlanjut lantaran aparat kepolisian yang menjemput kliennya tidak membawa surat panggilan resmi.

“Harusnya ada surat resmi panggilan dari kepolisian panggilan sebagai saksi, tapi ini enggak. Ini melanggar prosedur,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Aziz juga menyayangkan langkah yang dipilih aparat kepolisian terkait pemindahan kliennya ke Polda Metro Jaya.

“Karena perilakunya dianggap lebih berat dan menakutkan akhirnya dibawa ke Polda Metro. Sedangkan, penjual obat-obatan terlarang dan kadaluwarsa yang membuat mati orang, petugas polisi dilawan, hilang akal jiwanya, tetep ditahan di sini (Polres Bekasi Kota),” ungkapnya.

Untuk diketahui, Boy Giadria dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 335 ayat (1) KUHP. Aktivis Islam tersebut dituduh melakukan pengrusakan terhadap barang milik orang lain diiringi dengan adanya pemaksaan.

Menyinggung soal pasal yang dituduhkan tersebut, Aziz Yanuar mengatakan kita punya bukti terkait pengrusakan bahwa yang melakukan bukan dia (BG).

“Yang dirusak itu adalah obat kadaluwarsa. Sebenernya bukan dirusak, dia hanya membuang obat ke ember tapi ada airnya,” terangnya.

Aziz menjelaskan bahwa pihaknya sudah berupaya mengajukan penangguhan penahanan. Namun, hingga Sabtu (30/12) malam, Aziz mengatakan belum mendapatkan jawaban.

Oleh karenanya, Aziz menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan praperadilan dan melapor ke propam.

“Langkah ke depan praperadilan terkait prosedur yang tidak terpenuhi dan kita akan lapor ke Propam terkait kriminalisasi ini,” tambahnya.

Ketika dikonfirmasi, Kasubag Humas Polres Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing membenarkan bahwa Boy Giadria sudah dipindah ke Polda Metro Jaya.

“Kalau soal penangguhan penahanan sedang kami bicarakan,” kata Erna kepada Panjimas, Sabtu (30/12/2017) malam. [DP]

 

Tags: Aziz YanuarFPI BekasiheadlinesPUSHAMI
ShareTweetSend
Previous Post

Refleksi Akhir Tahun 2017 Pamuji: Kekerasan Seksual dan Narkoba

Next Post

Catatan 2017, Anggota DPD Sebut Tahun Ganjil Penegakkan Hukum

Next Post
Mau Izinkan Mini Market Kembali Jual Bir, Ahok Tak Paham Aturan

Catatan 2017, Anggota DPD Sebut Tahun Ganjil Penegakkan Hukum

Uang 15.000 Rupiah di Tahun Baru, Akan Membawamu ke Surga atau Neraka?

Uang 15.000 Rupiah di Tahun Baru, Akan Membawamu ke Surga atau Neraka?

IDC Bantu Keluarga Mujahid FPI yang Ditahan

IDC Bantu Keluarga Mujahid FPI yang Ditahan

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Kasus Penjualan Obat Terlarang, Anggota FPI Dipindah ke Polda

Kasus Penjualan Obat Terlarang, Anggota FPI Dipindah ke Polda

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.