• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

51 Petambak Bratasena Terbukti Diusir, Gugatan PT CPB Ditolak

18 Jan 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
51 Petambak Bratasena Terbukti Diusir, Gugatan PT CPB Ditolak
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG, (Panjimas.com) – Para Petambak Bratasena yang didamping kuasa hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum Dompet Dhuafa (Jakarta) dan PAHAM Lampung bersuka cita atas Putusan Pengadilan Negeri Manggala menolak Gugatan PT. Central Pertiwi Bahari terhadap 51 Petambak Bratasena, Rabu (10/1/2018).

Dalam Putusan Perkara Nomor : 03/PDT.G/2017/PN.Mgl yang dibacakan kemarin, Majelis Hakim PN Menggala menilai 51 Petambak tersebut tidak lalai dalam menjalankan kewajiban mereka melainkan telah terjadi keadaan memaksa (force majeure) terhadap (awalnya) 64 (enam puluh empat) Kepala Keluarga, yang kemudian selanjutnya yang menjadi Tergugat sebanyak 51 (lima puluh satu) Kepala Keluarga Petambak, dimana fakta kejadian yang sebenarnya adalah para petambak mengalami pengusiran oleh para petambak lainnya (oknum Forsil).

Dalam putusannya Majelis Hakim juga menilai jumlah hutang yang ditagihkan kepada petambak tidak masuk akal dan sangat terindikasi adanya monopoli, bukan kerja sama kemitraan sebagaimana yang selama ini didengung-dengungkan Pihak Perusahaan.

Dengan demikian sudah sangat kuat bukti bahwa 51 Petambak tidak melakukan wanprestasi terhadap kewajiban-kewajibannya sebagaimana dinyatakan dalam Gugatannya PT CPB. Jikapun dikabulkan, para petambak dapat dipastikan tidak akan mampu untuk membayar hutang sebesar lebih kurang sekitar Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) kepada PT CPB.

Dan hal yang mengganjal menurut para petambak yang diusir juga adalah fakta bahwa sebelum gugatan ini didaftarkan PT. CPB telah melakukan pemutihan hutang terhadap sekitar 2500-an petambak lain. Ada apa dengan pengecualian terhadap para petambak?

Seharusnya PT CPB menggugat juga oknum Forsil yang telah melakukan pengusiran, yang berdampak pada terpaksa ditinggalkannya tambak-tambak oleh sekitar 64 petambak (awal) dan bukan menutup mata terhadap fakta pengusiran tersebut. PT. CPB yang seharusnya melakukan mediasi terhadap pengusiran bukan malah menggugat para petambak yang terusir dengan dalih meninggalkan lokasi tambak tanpa izin perusahaan inti (PT. CPB). [ES]

 

 

Tags: gugatanheadlinespetambak
ShareTweetSend
Previous Post

Ulama Kembali Dikriminalisasi, Forjim Ajak Jurnalis Lawan Diskriminasi Hukum

Next Post

MUI Soroti Putusan MK Soal Penghayat Kepercayaan

Next Post
MUI Soroti Putusan MK Soal Penghayat Kepercayaan

MUI Soroti Putusan MK Soal Penghayat Kepercayaan

MUI Usulkan Penganut Kepercayaan Diberikan Kolom Khusus di e-KTP

MUI Usulkan Penganut Kepercayaan Diberikan Kolom Khusus di e-KTP

Kabar Ustadz Zulkifli Ali Diperiksa oleh Bareskrim, LBH Bang Japar Berikan Klarifikasi

Polisi Tetapkan Ustadz Zulkifli sebagai Tersangka

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
51 Petambak Bratasena Terbukti Diusir, Gugatan PT CPB Ditolak

51 Petambak Bratasena Terbukti Diusir, Gugatan PT CPB Ditolak

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.