• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

MUI: Dasar Hukum Larangan Mahasiswi Bercadar Tidak kuat

6 Mar 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
MUI: Dasar Hukum Larangan Mahasiswi Bercadar Tidak kuat
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) — Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta melarang mahasiswinya untuk mengenakan cadar di dalam kampus. Bahkan, Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi akan memecat atau mengeluarkan mahasiswinya yang tidak mau melepas cadar saat beraktivitas di kampus.

Pihak kampus telah melakukan pendataan jumlah mahasiswi yang mengenakan cadar. Hal itu dilakukan sesuai surat resmi dengan nomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018. Pihak kampus juga sudah membentuk tim konseling dan pendampingan kepada mahasiswi bercadar agar mereka mau melepas cadar saat berada di kampus UIN.

Mahasiswi bercadar pun akan mendapatkan pembinaan dari kampus melalui tujuh tahapan berbeda. Jika seluruh tahapan pembinaan telah dilampaui dan mahasiswi yang bersangkutan tidak mau melepas cadar, maka pihak UIN akan memecat mahasiswi itu.

Berdasar penghimpunan data yang dilakukan, saat ini, jumlah total yang mengenakan cadar adalah sebanyak 42 mahasiswi, dan tersebar dalam beberapa fakultas di UIN Suka. Rektor menyebut, di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam ada enam orang, Fakultas Syari’ah dan Hukum delapan orang, Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora enam orang, Fakultas Ushuluddin lima orang, Fakultas Adab dan Ilmu Budaya tiga orang, Fakultas Tarbiyah delapan orang, Fakultas Dakwah empat orang dan Fakultas Sains dan Teknologi dua orang.

“Saat ini kami tengah membentuk tim pembinaan di masing-masing fakultas,” ujar Yudian dalam konferensi pers di UIN Suka, Senin (5/3). Dalam tiap-tiap fakultas, akan diberi tenaga pembina dengan total sebanyak 5 orang dosen dengan latar belakang kompetensi yang beragam.

Pembinaan itu dilakukan secara personal dan bertahap. Dalam pembinaan ini, akan diinformasikan terkait dasar-dasar negara serta konfirmasi terkait latar belakang atas pengenaan cadar yang dilakukan oleh mahasiswi tersebut.

“Jika berdasar pemantauan, mahasiswi itu cenderung tak dapat membaur dengan teman yang lainya, maka akan dilakukan konfirmasi lebih lanjut terkait penerapan eksklusivitas tersebut. Bila ternyata eksklusivitas itu dilatar belakangi oleh pamahaman yang mengarah pada pemahaman transnasional, maka pembinaan akan kembali dilakukan.

UIN Sunan Kalijaga dapat menerima argumentasi pengenaan cadar atas dasar kenyamanan dan kesehatan. Sang Rektor mengatakan, salah satu asal muasal pengenaan cadar di Arab Saudi adalah karena pertimbangan debu padang pasir.
Di Indonesia, cadar pun kemudian dapat difungsikan sebagai masker kesehatan, namun jika pengunaan cadar diiringi dengan pemahaman ideologi, maka ia menilai pemahaman itu adalah pemahaman yang kurang tepat.

Tanggapan MUI

Menanggapi hal itu, Sekjen Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas mengatakan, tindakan yang dilakukan pihak rektorat kampus tersebut tidak mempunyai dasar yang kuat. “Jadi kesimpulan saya, dasar hukum yang digunakan mereka sebagai alasan tidak kuat. Nah kalau seandainya kita berbuat sesuatu yang dasar hukumnya tidak kuat, itu yang akan terjadi kegaduhan,” ujarnya, seperti diberitakan Republika.co.id, Senin (5/3).

Namun, dia mengaku, belum lama ini dirinya juga sudah berdiskusi hampir satu jam dengan seorang pengacara terkenal terkait kasus seperti ini. Berdasarkan penjelasan dari pengacara tersebut, kata dia, jika akan melakukan setiap tindakan hukum, maka tindakan tersebut harus mempunyai dasar hukum yang kuat.

Menurut Anwar, rektor tersebut hanya akan membuat gaduh saja, padahal Pilkada Serentak akan segera berlangsung. “Pertanyaan saya, rektor ini mau membuat gaduh atau mau membuat aman dan tentram? Kalau menurut saya jangan buat gaduh lah,” ucapnya.

Anwar menyarankan, agar Rektor UIN SUKA menggunakan cara-cara yang lebih persuasif terhadap mahasiswinya yang bercadar, sehingga tidak membuat bangsa ini kembali berada dalam kegaduhan.

Anwar menambahkan, bahwa negara ini mempunyai Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, yang mana disebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Karena itu, menurut Anwar, tindakan rektor UIN SUKA tersebut bisa saja digugat di pengadilan. “Kita punya pasal 29 ayat 2 itu. Jadi kalau misalnya mereka diapakan, lalu mereka gugat melalui pengadilan. Lalu penegak hukum bisa melaksanakan dengan sebaik-baiknya, saya rasa rektornya akan kalah,” kata Anwar. (ass/rep)

Tags: headlinesLarangan Mahasiswi bercadarRektor UIN KalijagaUniversitas Islam Sunan Kalijaga
ShareTweetSend
Previous Post

Pengintai Kediaman Tokoh Ulama di Ciracas Ditangkap FPI

Next Post

Di Masjid Agung Al-Azhar, Gatot Nurmantyo Terangkan Isu Kebangkitan PKI

Next Post
Di Masjid Agung Al-Azhar, Gatot Nurmantyo Terangkan Isu Kebangkitan PKI

Di Masjid Agung Al-Azhar, Gatot Nurmantyo Terangkan Isu Kebangkitan PKI

Carilah Barakah, Bukan Sekedar Mesra

Nikah Itu Menyehatkan

Pengacara: Agenda Pemeriksaan Kesehatan Ustadz Abu Bakar Baasyir Jangan dipolitisasi

TPM Berharap Ustadz Ba'asyir Menjadi Tahanan Rumah Agar Bisa Dirawat Keluarganya

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
MUI: Dasar Hukum Larangan Mahasiswi Bercadar Tidak kuat

MUI: Dasar Hukum Larangan Mahasiswi Bercadar Tidak kuat

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.