• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Di Sidang Gugatan HTI Rektor UIN Yogya Kembali Membuat Pernyataan Kontroversi

9 Mar 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 3 mins read
A A
Di Sidang Gugatan HTI Rektor UIN Yogya Kembali Membuat Pernyataan Kontroversi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Pada sidang lanjutan sengketa yang melibatkan antara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)  melawan Kemenkumham disidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada hari Kamis (8/3) di PTUN Jakarta. Dari pihak Kemenkumham di sidang itu menghadirkan saksi ahli Prof. Drs. Yudian Wahyudi, MA., Ph.D, yang menjabat Guru Besar/ Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Ahmad Khozinudin SH selaku Koordinator Advokat dari Tim Koalisi 1000 Advokat Bela Islam menyampaikan pandangan dan pendapatnya soal kesaksian yang disampaikan dari saksi ahli tersebut dalam sidang PTUN itu.

“Saksi Ahli adalah orang yang sebelumnya membuat gaduh jagat sosmed, karena dianggap telah melecehkan ajaran Islam sehubungan dengan kebijakan yang dibuat di UIN Sunan Kali Jaga (SKJ), terkait pelarangan bagi mahasiswi UIN Yogya yang mengenakan Niqob (cadar) di lingkungan kampus,” ujar Khozinudin.

Dalam keterangannya, saksi ahli menyebut Khalifah bukan pemimpin Khilafah, melainkan Khalifah adalah status terkait keahlian tertentu. Khalifah itu bisa hadir dalam sistem apapun. Saksi Ahli juga menyebut Donald Trump sebagai Khalifah terkuat saat ini. Jokowi, disebut juga Khalifah level nasional.

“Yang paling Ngaco, saksi ahli menyebut proses peralihan kekuasaan dalam Islam dari satu Khalifah ke Khalifah yang lain atas sebab “Perang Tanding”,” ujarnya bingung.

Khalifah Abu Bakar RA menjadi Khalifah menggantikan Rasulullah SAW, karena menang perang tanding. Umar RA menjadi Khalifah  menggantikan Abu Bakar RA karena menang perang tanding. Utsman RA menjadi Khalifah  menggantikan Umar RA karena menang perang tanding. Ali RA menjadi Khalifah  menggantikan Utsman  RA karena menang perang tanding. Begitu seterusnya.

“Bahkan, ahli juga menyimpulkan runtuhnya keKhilafahan Islam di Turki Utsmani pada Tahun 1924 M adalah karena umat Islam kalah perang tanding,” kata Advokat senior tersebut.

Istilah “perang tanding” yang diintrodusir saksi ahli sepertinya hal biasa, hanya ungkapan majazi untuk mengungkapkan suatu fakta atau realita. Namun, jika ditelan mentah oleh publik, ungkapan “perang tanding” sebagaimana di dengungkan secara berulang dalam sebuah forum pengadilan akan menimbulkan kesesatan pemikiran (fitnah) terhadap ajaran Islam, yang bernama Khilafah.

Menurit Ahmad Khoinuzin bahwa beberapa bahaya penyesatan opini dan pemikiran yang berpotensi timbul, jika frasa “perang tanding” ini tidak segera diluruskan ditengah-tengah umat, diantaranya sebagai berikut :

Pertama, perang tanding memiliki konotasi negatif. Dalam konteks kekuasaan, perang tanding lebih condong pada upaya perebutan kekuasan yang didasari syahwat politik (keinginan kuat untuk menjadi penguasa).

Kekuasaan yang diperoleh dari perang tanding bisa juga dimaknai kekuasan yang diperoleh berdasarkan pemaksaan dan bukan atas keridlaan. Kekuasaan diambil alih dengan menggunakan pendekatan “kuasa” bukan logika, apalagi sebuah kesepakatan politik.

Padahal, umat Islam paham proses diskusi politik di Saqifah Bani Saidah itu adalah musyawarah (syuro), yang didasari atas urgensi adanya pengganti Rasulullah SAW untuk melanjutkan kepemimpinan negara Islam (bukan sebagai Nabi). Syuro adalah aktivitas meminta pendapat terbaik, yang kemudian dikukuhkan dalam sebuah kesepakatan (keputusan).

Hasil Syuro menyepakati Abu Bakar sebagai pengganti (Khalifah) Rasulullah. Keputusan Syuro dibuat berdasarkan pilihan penuh keridlaan dan bukan atas paksaan.

Khalifah Abu Bakar menjadi Khalifah setelan Ridlo untuk dibaiat sebagai pengganti Rasul, sementara para sahabat yang hadir dalam forum musyawarah di Saqifah Bani Saidah memberikan kekuasaan kepada Abu Bakar atas mufakat, bukan sebab paksaan. Jadi, bukan atas dasar perang tanding sebagaimana dituduhkan ahli.

Kedua, akad untuk memberikan kekuasaan Islam (Khalifah) itu adalah dengan Bai’at. Bukan dengan perang tanding.

Bai’at adalah akad pemberian kekuasaan dari umat baik secara langsung atau melalui wakilnya, yang diberikan kepada Khalifah untuk menerapkan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya.

Abu Bakar asy Syidik menjadi Khalifah bukan sebab keputusan musyawarah saja, tetapi setelah musyawarah itu ditindaklanjuti dengan akad Bai’at. Bai’at dari para sahabat yang mengikuti musyawarah (Syuro) di Saqifah Bani Saidah, yang menjadikan Abu Bakar legal (sah) menjadi Khalifah.

Bahkan, Imam Ali Karomallahu Wajhah segera ikut berdesakan untuk ikut memberikan Bai’at kepada Abu Bakar asy siddik, meskipun beliau tidak mengikuti musyawarah (Syuro). Artinya, Ali RA juga ridlo terhadap keputusan musyawarah sahabat-sahabat yang sepakat membaiat Abu Bakar Asy Siddik.

“Jadi, satu tuduhan jahat dan amat keji terhadap para Sahabat (semoga Allah SWT meridloi mereka) jika ada ungkapan yang menyatakan Abu Bakar RA, Umar RA, Utsman RA, Ali RA, memperoleh posisi sebagai Khalifah sebab perang tanding,” tandasnya.

Ketiga, sebenarnya diskursusnya bukan sekedar terhadap Khilafah, tetapi terhadap ajaran Islam. Khilafah wajib, itu berdasarkan dalil, baik Al Quran, As Sunnah, serta apa yang ditunjuk oleh keduanya berupa Ijma’ dan Qiyas Syar’i.

“Itu artinya, menuding jabatan Khalifah diperoleh melalui perang tanding adalah tuduhan keji yang tidak saja dialamatkan kepada HTI. Tudingan itu adalah tuduhan keji terhadap Al Quran dan As Sunnah, tuduhan terhadap seluruh kaum muslimin, dan ini adalah bentuk penentangan nyata kepada Allah SWT dan Rasul-Nya,” katanya.

Dari uraian tersebut diatas, maka keterangan ahli yang menyebut kekuasaan Islam (Khalifah) itu diperoleh melalui perang tanding adalah bentuk teror publik terhadap ajaran Islam.

Menuding Khilafah diperoleh melalui perang tanding, adalah fitnah keji dan melukai perasaan kaum muslimin yang mengimani agamanya, dan hanya mau berhukum dengan hukum yang berasal dari Allah SWT. Padahal, tidak mungkin menerapkan syariah Islam secara kaffah, kecuali dengan institusi Khilafah.

Sampai disitu  sebenarnya dia bisa memahami mengapa saksi ahli memberikan keterangan nyeleneh sebagaimana diuraikan di pengadilan. Sebab, untuk urusan Niqab (cadar) saja ahli dalam kapasitasnya sebagai Rektor juga mengeluarkan pendapat yang kontroversi, menentang pendapat para ulama tentang Hukum Niqob.

“Jadi, lumrah saja jika dalam persidangan di PTUN Jakarta ahli memberikan keterangan kontroversi seputar Khilafah dengan ujaran “perang tandingnya,” pungkasnya. [ES]

 

Tags: headlinesHTIUIN Sunan Kalijaga
ShareTweetSend
Previous Post

Kepala Badan Hak Asasi Manusia PBB Nilai Konflik Suriah Masuki Fase Horor Baru

Next Post

Ustadz Bachtiar Nasir: JITU Organisasi Jurnalis Muslim yang Punya Kode Etik

Next Post
Berikut Pendapat Ustadz Bahtiar Nasir Terkait Parade Tauhid

Ustadz Bachtiar Nasir: JITU Organisasi Jurnalis Muslim yang Punya Kode Etik

PKSMuda akan Gelar Diskusi “Meroketnya Utang Jokowi”

PKSMuda akan Gelar Diskusi "Meroketnya Utang Jokowi"

Syaikh Yusuf Estes akan Ceramah di Jakarta, Surabaya dan Balikpapan

Perubahan Jadwal dan Penambahan Lokasi Ceramah Syaikh Yusuf Estes

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

11 Jun 2025
Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

28 Mar 2025
UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

28 Mar 2025
Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

22 Mar 2025
Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

11 Mar 2025
Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

8 Mar 2025
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
Di Sidang Gugatan HTI Rektor UIN Yogya Kembali Membuat Pernyataan Kontroversi

Di Sidang Gugatan HTI Rektor UIN Yogya Kembali Membuat Pernyataan Kontroversi

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.