• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Jasriadi Dituntut 2 Tahun Penjara, PH: Tuduhan Ujaran Kebencian Tak Terbukti Dipersidangan

27 Mar 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Sidang Muhammad Hidayat, Al Katiri: Dakwaaan JPU Keliru dan Tidak Berdasar
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Penasehat Hukum Jasriadi, yakni Abdullah Al Katiri yang juga adalah seorang Ketua Umum Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) memberikan informasi kepada Panjimas dan menyatakan bahwa akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekan Baru membacakan tuntutan terdakwa Jasriadi. Tokoh yang selama ini dituduhkan sebagai pimpinan Saracen.

Sidang yang telah berlangsung pada hari Senin (26/3/2018) itu di PN Pekan Baru. Dari 6 pasal alternatif yang didakwakan kepada Jasriadi, JPU hanya mengenakan pasal 30 ayat (1) UU ITE di dalam tuntutannya, yaitu mengakses akun facebook seseorang yg bernama Sri Rahayu tanpa hak (illegal akses).

Padahal dalam kesaksiannya dipersidangan Sri Rahayu menyatakan dengan tegas bahwa Jasriadi dalam mengakses akun Sri Rahayu sudah mendapatkan ijin untuk membuka dan memperbaiki akun facebook yang bersangkutan, dengan cara diberikan password, Copy dan KTP Sri Rahayu.

“Adapun alasan Sri Rahayu memberi ijin Terdakwa mengakses akunnya  karena akun yang bersangkutan itu sering dibobol oleh para hacker yang tidak bertanggung jawab. Lagi pula  dalam persidangan ahli hukum pidana yang dihadirkan baik oleh pihak terdakwa ( a de Charge), maupun dari pihak JPU dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa karena semua yang dilakukan olehnya dengan ijin dari pemilik akun jadi tidak menenuhi unsur tanpa hak,” kata Al Katiri.

Ahli digital forensik dari POLRI dengan tegas juga menyatakan tidak pernah memeriksa/memverifikasi akun facebook milik Sri Rahayu yang dikatakan telah diakses secara illegal oleh Terdakwa, sehinga dalam persidangan pihak JPU tidak dapat menampilkan dan mengakses akun facebook milik Sri Rahayu.

Dalam hal ini bertentangan dengan pasal 6 UU ITE no 11 tahun 2008 yang menyatakan bahwa barang bukti akan dapat dikatakan sebagai alat bukti yg sah jika di dalam persidangan dapat diakses, ditampilkan secara utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.

Djudju Purwantoro selaku Sekjend IKAMI, yang juga sebagai salah seorang Penasehat Hukum Jasriadi, menambahkan apa yang selama ini digembar- gemborkan bahwa Saracen adalah pabrik ujaran kebencian, Hoax, motif Politik dan soal uang tidak terbukti sama sekali dalam persidangan. [ES]

 

Tags: Abdullah Al Katiriheadlinessaracen
ShareTweetSend
Previous Post

Spanduk Rumah Makan Babi Berlogo Halal Akhirnya Dicopot, Pemilik Minta Maaf

Next Post

Siswa SMP Juara Pekanbaru Galang Dana Kemanusian untuk Suriah

Next Post
Siswa SMP Juara Pekanbaru Galang Dana Kemanusian untuk Suriah

Siswa SMP Juara Pekanbaru Galang Dana Kemanusian untuk Suriah

Soal HGB, Fahira Sebut Reklamasi Bagai Ular Sudah Melilit Jakarta

Ketua Komite III DPD RI: Kalau Pancasila Cuma Diteriakkan Saja, Indonesia Mungkin Saja Bubar

Hari Ini Mahasiswa Indonesia akan Gelar Aksi di KPK

Hari Ini Mahasiswa Indonesia akan Gelar Aksi di KPK

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Sidang Muhammad Hidayat, Al Katiri: Dakwaaan JPU Keliru dan Tidak Berdasar

Jasriadi Dituntut 2 Tahun Penjara, PH: Tuduhan Ujaran Kebencian Tak Terbukti Dipersidangan

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.