• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Gubernur Anies Resmi Tutup Alexis

28 Mar 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Anies Baswedan: “Kalau Hotel dan Spa Hotel Alexis Buka Lagi, Kami akan Serbu!”
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan telah resmi mencabut tanda usaha izin pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Hotel Alexis. Pencabutan izin usaha ini berarti menghentikan seluruh unit usaha yang ada di Hotel Alexis untuk beroperasi.

“Pada Jumat (23/3) pemprov mengirim surat ke PT Grand Ancol Hotel menyampaikan bahwa sehari sebelumnya (Kamis [22/3]) telah dikeluarkan surat pencabutan tanda usaha pariwisata untuk PT Grand Ancol Hotel,” kata dia di Balai Kota, Selasa (27/3). Demikian dilansir republika.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Alexis diberi waktu 5 x 24 jam untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Artinya, pada Rabu (28/3) tidak boleh lagi ada kegiatan di tempat karaoke, musik hidup, bar, dan restoran di Alexis. Jika masih beroperasi, Anies mengancam akan menutup paksa.

“Apabila besok belum dilakukan pentupan maka pemprov akan melakukan penindakan,” ujar mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini.

Beberapa waktu lalu Anies telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 terkait izin usaha pariwisata di Ibu Kota. Dalam aturan baru itu, semua unit usaha dalam satu izin akan terkena imbas jika ditemukan pelanggaran di salah satu unit usahanya. Semua usaha di tempat tersebut akan ditutup.

Anies mengatakan, pergub baru mempermudah pemprov dalam melakukan pengawasan terhadap usaha hiburan malam. Selain itu, kata dia, aturan baru ini akan berdampak juga terhadap kemudahan urusan perizinan dan kepastian usaha.

Menurut dia, aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 yang sudah ada tentang usaha pariwisata. Anies mengaku, pergub yang ditandatanganinya tersebut memerinci hal-hal yang dianggap perlu didetailkan.

Dalam aturan baru tersebut, izin usaha yang dikeluarkan hanya ada satu meski di dalamnya terdapat banyak unit usaha. Jika di satu lokasi ada beberapa unit usaha pariwisata, tetapi manajemennya sama, izin TDUP cukup satu. [RN]

 

Tags: alexis ditutupanies baswedanGubernur DKIheadlines
ShareTweetSend
Previous Post

Benahi “Industri” Umroh, Kemenag Terbitkan Regulasi Baru

Next Post

Kemenag Cabut Izin Empat Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

Next Post
Kemenag Cabut Izin Empat Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

Kemenag Cabut Izin Empat Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

Setelah Tersudut, Ahok Akhirnya Klarifikasi dan Minta Maaf

Pengamat Hukum Pidana Pertanyakan Mengapa Ahok Tetap di Mako Brimob

Lindungi Calon Jamaah Umroh, Kemenag Kembangkan Aplikasi SIPATUH

Lindungi Calon Jamaah Umroh, Kemenag Kembangkan Aplikasi SIPATUH

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Anies Baswedan: “Kalau Hotel dan Spa Hotel Alexis Buka Lagi, Kami akan Serbu!”

Gubernur Anies Resmi Tutup Alexis

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.