• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Demi Tegaknya Keadilan, Ustadz Alfian Tanjung Minta Ripka Tjiptaning Juga Diproses Hukum

13 Apr 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum, Ustaz Alfian Belum Terbukti Bersalah
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Agenda lanjutan dari persidangan kasus ustad Alfian Tanjung dengan materi agenda Pemeriksaan Terdakwa, yakni ustadz Alfian sendiri kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari Rabu (11/4) kemarin.

Sebagai Pakar dan Pemerhati masalah Komunis yang sudah ditekuninya selama 25 tahun lebih, Ustad Alfian Tanjung di dalam penjelasannya kepada Majelis Hakim menceritakan secara detail perkembangan bangkitnya Partai Komunis Indonesia (PKI) di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu ustadz Alfian menjelaskan pula bahwa selama ini dirinya sering diundang secara resmi sebagai nara sumber tentang bahaya laten PKI di banyak tempat, yakni di lembaga lembaga negara resmi maupun militer diantaranya adalah Lemhanas, Mabes AD, Kodam di seluruh Indonesia dan lembaga lembaga strategis lainnya.

Dalam kesempatan itu Penasihat Hukum dari Ustadz Alfian yakni Abdullah Al Katiri juga meminta kepada Majelis Hakim agar menghadirkan Ripka Tjiptaning di persidangan selanjutnya demi keadilan dan keobjektifan proses persidangan ini.

“Bagaimana mungkin Majelis Hakim dapat menyatakan Alfian bersalah tanpa menghadirkan saksi utama/mahkota yakni Ripka Tjiptaning sendiri, dimana pada saat yang bersangkutan di sebuah acara dialog yang ditayangkan oleh stasiun TV Swasta terkemuka dan beberapa sumber media cetak maupun on line Ripka menyatakan bahwa ada 20 juta orang yang beridiologi Komunis  dan memberikan suaranya ke Partai PDIP ,” ujar Abdullah Al Katiri kepada media.

Di kesempatan itu pula, Ustd Alfian Tanjung juga mempertanyakan kembali kenapa seorang Ripka Tjiptaning yang jelas sering melakukan perbuatan yang melawan hukum/tindak pidana namun tidak tersentuh oleh hukum itu sendiri.

Selain yang bersakutan dengan tegas mengakui beridiologi komunis, Ripka juga mengakui dan dimuat di salah satu media on line yang ada dan ini juga bisa digunakan sebagai barang bukti persidangan. Ucapannya waktu itu adalah: “Saya tidak pernah malu jadi anak PKI dan 20 juta orang PKI siap bangkit yang berawal dari PDIP”.

Selain itu pada tanggal 18 Maret 2004 di Media Sinar Harapan yang bersangkutan yakni, Ripka Tjiptaning juga dengan tegas menyatakan bahwa: “Hanya Front NASAKOM Yang Bisa Keluarkan Bangsa Ini dari Krisis”. Selain itu Ripka beserta teman teman seidiologinya juga sering mengadakan acara temu kangen PKI di daerah daerah, termasuk Banyuwangi.

“Untuk itu Ustad Alfian beserta kami selaku penasehat hukumnya akan mendesak agar Ripka Tjiptaning juga diproses secara hukum,” tandasnya.

Karena menurutnya perbuatan yang dilakukan Ripka selain melanggar TAP – MPRS No. XXV/MPRS/1966 juga melanggar pasal 107 a UU No.27 Tahun 1999 Tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara yang berbunyi: ” Barang Siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan melalui media apapun, serta menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Lenisme dalam segala bentuk dan perwujudannya dapat dipidana dengan penjara paling lama 12 ( dua belas) tahun lamanya.

Kemudian terakhir, adalah ustad Alfian Tanjung juga akan meminta kepada para penasehat Hukumnya untuk melaporkan persoalan itu kepada pihak yang terkait.[ES]

 

Tags: headlinesribka tjiptaningSidang Ustadz Alfian Tanjung
ShareTweetSend
Previous Post

Jika Diberdayakan Rumah Sakit Islam Syariah Memiliki Potensi Luar Biasa

Next Post

Dua Kapal Ikan Asing Ilegal Filipina Ditangkap di Perairan Sulawesi

Next Post
Dua Kapal Ikan Asing Ilegal Filipina Ditangkap di Perairan Sulawesi

Dua Kapal Ikan Asing Ilegal Filipina Ditangkap di Perairan Sulawesi

Jumlah Korban Tewas Akibat Miras Menjadi 89 Orang

Jumlah Korban Tewas Akibat Miras Menjadi 89 Orang

Munas Alim Ulama Jawab Anggapan PPP Tak Lagi Pro Ulama

Munas Alim Ulama Jawab Anggapan PPP Tak Lagi Pro Ulama

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum, Ustaz Alfian Belum Terbukti Bersalah

Demi Tegaknya Keadilan, Ustadz Alfian Tanjung Minta Ripka Tjiptaning Juga Diproses Hukum

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.