JAKARTA, (Panjimas.com) – Jika sesuai dengan jadwal, maka pada hari Senin (7/5) akan digelar sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan HTI kepada Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhum Ham) tentang pembubaran organisasi yang bernama Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Untuk itu jelang putusan dibacakan Senin lusa. Maka pada hari Jumat (4/5) Majalah Media Umat menggelar Diskusi Media bertema, “Jelang Putusan PTUN: Masihkah Keadilan Berpihak kepada Islam”. Dengan menghadirkan rekan-rekan wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Muslim (Forjim) dan beberapa Penasihat Hukum yang selama ini mendampingi HTI melakukan gugatan Tata Usaha ada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Hadir dalam diskusi media yang diadakan di Warung Mbok Berek, Tebet Jakarta Selatan tersebut Ketua Umum DPP HTI Rahmat S Labib dan juga M Iqbal yang menjadi anggota Kuasa Hukum HTI serta Nuim Hidayat dari Forjim Institute.
“Sampai dengan saat ini Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM tidak dapat membuktikan tuduhan yang mengatakan jika selama ini HTI adalah organisasi yang anti Pancasila dan bertentangan dengan UUD 45,” ujar Iqbal kepada awak media.
Sehingga dengan demikian menurutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah yang sudah membubarkan organisasi masyarakat seperti HTI ini. Maka pada hari Senin besok PTUN Jakarta Timur diperkirakan akan dibanjiri oleh ratusan kader HTI dan para simpatisan yang akan mendengar langsung putusan pengadilan itu dibacakan.
Hingga saat ini pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM tidak dapat membuktikan tuduhan bila Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah organisasi yang anti-Pancasila.
“Tidak ada bukti, kalaupun ada buktinya lemah. Semua bukti tergugat itu hanya asumsi saja,” ungkap Iqbal dalam diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat siang (04/05).
Menurut Iqbal, karena tidak ada UU yang dilanggar oleh HTI, ia memprediksi putusan pada 7 Mei 2018 di PTUN Jakarta Timur akan memenangkan pihaknya dan mengembalikan status badan hukum HTI.
“Wajar dimenangkan karena HTI cuma mengajak masyarakat untuk menegakan khilafah itupun bagi yang mau bukan untuk memaksa dan melanggar Pancasila,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPP HTI Rahmat S Labib mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM tidak berhak membubarkan ormas. Ia beralasan yang berhak membubarkan ormas adalah Pengadilan.
Terkait pembubaran HTI, Labib mengaku pihaknya tidak pernah mendapatkan peringatan sama sekali, apalagi pembinaan. Ia juga menambahkan, pemerintah tidak pernah menyebut alasan dan dasar pembubaran HTI. Padahal, kata Labib, HTI selama ini hanya menyampaikan dakwah.
“Lalu mereka menganggap bahwa khilafah itu membahayakan, sementara khilafah hanya mengajarkan shalat, zakat, tidak ada yang bertentangan dengan UU,” pungkas Labib.[ES]