• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Jelang Putusan Hakim PTUN terhadap Gugatan HTI Senin Nanti

5 May 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Jelang Putusan Hakim PTUN terhadap Gugatan HTI Senin Nanti
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Jelang Putusan Hakim terhadap gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Senin (7/5) nanti, tabloid Media Umat bekerjasama dengan Forum Jurnalis Muslim (Forjim) Institute menggelar Diskusi Media di Restoran Mbok Berek, Jakarta Selatan, Jum’at (4/5/2018) sore.

Dalam Diskusi yang bertajuk : Jelang Putusan PTUN: Masihkah Keadilan Berpihak pada Islam,” Kuasa Hukum HTI, Muhammad Iqbal Sumarlan Putra, menjelaskan terlebih dahulu latar belakang HTI menggugat Penerbitan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menhkumham No. AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI (Objek Sengketa).

Lebih lanjut Iqbal memaparkan kilas balik dan kronologis penerbitan Objek Sengketa yang dimaksud. Wacana dan gonjang-ganjing Pemerintah akan menerbitkan Perpu untuk membubarkan HTI itu akhirnya menjadi kenyataan. Pada tanggal 10 Juli 2017, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Perpu ini menghapuskan 17 pasal norma Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, mulai Pasal 63 sampai dengan Pasal 81 untuk memperpendek prosedur membubarkan organisasi kemasyarakatan.

Perubahan fundamental dari penghapusan pasal-pasal ini yang sangat penting adalah penghapusan pasal-pasal yang mengatur kewenangan lembaga peradilan, dalam hal Pemerintah menganggap suatu ormas berbadan hukum melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang dilarang, sehingga kewenangan untuk menilai ada tidaknya pelanggaran yang dituduhkan, kemudian menjatuhkan sanksi administrative, sepenuhnya berada di tangan Pemerintah saha, dalam hal ini Menkumham dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dikatakan Iqbal, terdapat perbedaan antara norma Pasal 59 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan penjelasannya. Tidak ada ruang penafsiran pada pasal tersebut, karena rumusan pasal itu jelas dan contoh yang diberikan dalam penjelasan pasal itu juga limitatif.

Ruang penafsiran menjadi terbuka dengan berlakunya norma pasal 59 ayat (4) huruf c Perpu Nomor 2 Tahun 2007 yang diterbitkan pada tanggal 10 Juli 2017, yang melarang ormas untuk “menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, yang penjelasannya menjadi sangat luas, yakni, antar lain: ajaran atheism, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.

Pada tanggal 19 Juli 2017 diterbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menhukham No. AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI (Objek Sengketa).

Pada hari itu juga di tanggal yang sama, tergugat meneribtkan Siaran Pers berjudul “Kewenangan Legal Administratif Kemenkumham sebagai Tindak Lanjut Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Salah satu poin penting yang terdapat dalam siaran per situ adalah menyatakan: “…Lebih lanjut, kini dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI, maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 80A”.

Adapun Objek Sengketa dalam perkara ini diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 19 Juli 2017, sembilan hari setelah Presiden Jokowi menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 (pada 10 Juli 2017).

“Apa yang menjadi pertimbangan Menko Polhukam itu, tidak pernah diketahui oleh Penggugat, bahkan tidak pernah dibuka ke publik. Tidak ada keterangan lain dalam Objek Sengketa yang menjelaskan apa yang sesungguhnya menjadi latar belakang, kesalahan, dan dilanggar oleh Penggugat, sehingga Pemerintah, dalam hal ini Tergugat, menerbitkan Objek Sengketa yang mencabut status badan hukum Penggugat dan sekaligus membubarkannya,” kata Iqbal heran.

Kuasa Hukum HTI ini melihat, perihal pertimbangan Pencabutan Status Badan Hukum sebagai konsideran mengingat, tanpa menjelaskan apa dan bagimana pertimbang Menko Polhukam itu, dan apa alasan yang dibuat oleh Tergugat sendiri. Maka, tindakan Tergugat jelas melanggar norma Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administratif Pemerintah yang mengatakan,”Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan.” (ass)

Tags: headlinesHizbut Tahrir IndonesiaHTIHTI menggugatJelang Putusan Hakin terhadap Gugatan HTIPeridangan PTUN HTI
ShareTweetSend
Previous Post

Belajar dari Imam Al-Ghazali: Pentingnya Umat Islam Berperan Dalam Dimensi Keumatan

Next Post

Saksi Ahli KH. Didin Hafidhuddin: Dakwah Fikriyah oleh HTI Sudah Benar

Next Post
Saksi Ahli KH. Didin Hafidhuddin: Dakwah Fikriyah oleh HTI Sudah Benar

Saksi Ahli KH. Didin Hafidhuddin: Dakwah Fikriyah oleh HTI Sudah Benar

Saksi Ahli Sejarah: Kekhalifahan di Nusantara Tidak Melenyapkan Negara

Saksi Ahli Sejarah: Kekhalifahan di Nusantara Tidak Melenyapkan Negara

Pemuda Muhammadiyah Gelar Milad ke-86

Pemuda Muhammadiyah Gelar Milad ke-86

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Jelang Putusan Hakim PTUN terhadap Gugatan HTI Senin Nanti

Jelang Putusan Hakim PTUN terhadap Gugatan HTI Senin Nanti

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.