JAKARTA (Panjimas.com) – Jelang Putusan Hakim terhadap gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Senin (7/5) nanti, tabloid Media Umat bekerjasama dengan Forum Jurnalis Muslim (Forjim) Institute menggelar Diskusi Media di Restoran Mbok Berek, Jakarta Selatan, Jum’at (4/5/2018) sore.
Dalam Diskusi yang bertajuk : Jelang Putusan PTUN: Masihkah Keadilan Berpihak pada Islam,” Kuasa Hukum HTI, Muhammad Iqbal Sumarlan Putra, menjelaskan terlebih dahulu latar belakang HTI menggugat Penerbitan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menhkumham No. AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI (Objek Sengketa).
Lebih lanjut Iqbal memaparkan kilas balik dan kronologis penerbitan Objek Sengketa yang dimaksud. Wacana dan gonjang-ganjing Pemerintah akan menerbitkan Perpu untuk membubarkan HTI itu akhirnya menjadi kenyataan. Pada tanggal 10 Juli 2017, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Perpu ini menghapuskan 17 pasal norma Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, mulai Pasal 63 sampai dengan Pasal 81 untuk memperpendek prosedur membubarkan organisasi kemasyarakatan.
Perubahan fundamental dari penghapusan pasal-pasal ini yang sangat penting adalah penghapusan pasal-pasal yang mengatur kewenangan lembaga peradilan, dalam hal Pemerintah menganggap suatu ormas berbadan hukum melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang dilarang, sehingga kewenangan untuk menilai ada tidaknya pelanggaran yang dituduhkan, kemudian menjatuhkan sanksi administrative, sepenuhnya berada di tangan Pemerintah saha, dalam hal ini Menkumham dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dikatakan Iqbal, terdapat perbedaan antara norma Pasal 59 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan penjelasannya. Tidak ada ruang penafsiran pada pasal tersebut, karena rumusan pasal itu jelas dan contoh yang diberikan dalam penjelasan pasal itu juga limitatif.
Ruang penafsiran menjadi terbuka dengan berlakunya norma pasal 59 ayat (4) huruf c Perpu Nomor 2 Tahun 2007 yang diterbitkan pada tanggal 10 Juli 2017, yang melarang ormas untuk “menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, yang penjelasannya menjadi sangat luas, yakni, antar lain: ajaran atheism, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.
Pada tanggal 19 Juli 2017 diterbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menhukham No. AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI (Objek Sengketa).
Pada hari itu juga di tanggal yang sama, tergugat meneribtkan Siaran Pers berjudul “Kewenangan Legal Administratif Kemenkumham sebagai Tindak Lanjut Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Salah satu poin penting yang terdapat dalam siaran per situ adalah menyatakan: “…Lebih lanjut, kini dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI, maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 80A”.
Adapun Objek Sengketa dalam perkara ini diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 19 Juli 2017, sembilan hari setelah Presiden Jokowi menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 (pada 10 Juli 2017).
“Apa yang menjadi pertimbangan Menko Polhukam itu, tidak pernah diketahui oleh Penggugat, bahkan tidak pernah dibuka ke publik. Tidak ada keterangan lain dalam Objek Sengketa yang menjelaskan apa yang sesungguhnya menjadi latar belakang, kesalahan, dan dilanggar oleh Penggugat, sehingga Pemerintah, dalam hal ini Tergugat, menerbitkan Objek Sengketa yang mencabut status badan hukum Penggugat dan sekaligus membubarkannya,” kata Iqbal heran.
Kuasa Hukum HTI ini melihat, perihal pertimbangan Pencabutan Status Badan Hukum sebagai konsideran mengingat, tanpa menjelaskan apa dan bagimana pertimbang Menko Polhukam itu, dan apa alasan yang dibuat oleh Tergugat sendiri. Maka, tindakan Tergugat jelas melanggar norma Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administratif Pemerintah yang mengatakan,”Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan.” (ass)