• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Akhirnya Gubernur DKI Anies Hapus Denda Pajak Motor dan PBB

28 Jun 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Akhirnya Gubernur DKI Anies Hapus Denda Pajak Motor dan PBB
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran, Pemprov DKI Jakarta menerapkan penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Periode penghapusan sanksi pajak dimulai dari 27 Juni hingga 18 Agustus 2018.

“Harapannya memberikan insentif. Tujuan kita bukan semata-mata meningkatkan pendapatan lewat sanksi dan denda, tujuan kita adalah membangun kebiasaan menunaikan kewajiban,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Kamis (28/6).

Berdasarkan data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, sebanyak 3,1 juta kendaraan roda dua dan 748 ribu roda empat belum menunaikan kewajiban pajaknya.

Jika ditotal, pajak kendaraan bermotor yang belum ditunaikan sebanyak Rp 1,6 triliun termasuk mobil mewah, dengan 44,6 persen kendaraan bermotor di wilayah DKI yang masih menunggak pembayaran pajaknya. Anies menyebut, penghapusan sanksi administrasi lantaran beban dendanya besar.

Menurutnya, penghapusan sanksi administrasi tak akan berpengaruh terhadap keuangan daerah. Sebab, target pendapatan daerah tidak diasumsikan untuk didapatkan dari meningkatkan jumlah sanksi administratif. Anies optimis target pendapatan dari pajak di sektor ini bisa terlampaui dengan kebijakan ini.

Pemprov DKI Jakarta di akhir tahun 2017 juga menerapkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi denda pajak kendaraan bermotor. Penghapusan denda yang lebih dikenal masyarakat dengan istilah pemutihan ini berlangsung selama kurang lebih sebulan. Cara ini, saat itu diklaim memicu masyarakat melakukan pembayaran pajak.

“Kita kalau lihat tahun lalu malah sudah berhasil 103 persen capaian tahun lalu. Jadi tahun ini pun kita optimis. Di tahun ini per bulan ini pun kita bisa mencapai targetnya. Jadi tidak akan berpengaruh,” ujarnya.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, BPRD membuka seluruh tempat pelayanan pajak. Wajib pajak tak perlu datang ke kantor Samsat induk, tetapi juga bisa melakukan pembayaran melalui ATM. “Pembayaran melalui ATM pun praktis nanti sudah tidak ada sanksi bunga lagi,” ujar dia.

Seperti diberitakan Republika.co.id, penghapusan sanksi administrasi bunga keterlambatan ini diatur dalam Pergub Nomor 3/2018 tentang Perubahan Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. Penghapusan sanksi administrasi dari PKB, BBN-KB dan PBB-P2 diberikan kepada wajib pajak yang dengan kesadaran sendiri membayar pajak.

Penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB dan PBB-P2 diberikan dari seluruh tunggakan yang ada, sedangkan pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 diberikan kepada tunggakan PBB sejak tahun 2013 hingga tahun 2017.

Selain diberikan stimulus pembayaran, wajib pajak juga dipancing dengan hadiah langsung yang dapat dipilih bila melakukan pembayaran di arena PRJ, berupa voucher hadiah gratis masuk Taman Impian Jaya Ancol, Kebun Binatang Ragunan, Tugu Monas, Kartu Busway hingga Medical Check Up pada RSUD di Jakarta.

Untuk wajib pajak ‘besar’ dan patuh, apabila melunasi PBB-P2 sebelum tanggal 17 Agustus 2018, maka akan mendapatkan kesempatan jamuan makan malam bersama gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta serta diberikan piagam penghargaan yang diberikan langsung oleh gubernur.

Untuk pembayaran pajak PKB dan BBN-KB dapat dilakukan melalui Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling dan Anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Pekan Raya Jakarta (PRJ) serta pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sedangkan untuk PBB-P2 dilaksanakan pada seluruh tempat pembayaran (Bank dan ATM). (ass)

Tags: Gubernur DKI Anies. Denda Pajak Motor dan PBB dihapusheadlines
ShareTweetSend
Previous Post

KPI dan MUI Berikan 13 Penghargaan Anugerah Syiar Ramadhan 2018

Next Post

Sore Ini PM Malaysia Mahathir Tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma

Next Post
Sore Ini PM Malaysia Mahathir Tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma

Sore Ini PM Malaysia Mahathir Tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma

Hasil Pilgub Jabar dan Jateng, Sebuah Ancaman Buat Jokowi

Hasil Pilgub Jabar dan Jateng, Sebuah Ancaman Buat Jokowi

Gubernur Jawa Tengah Minta Pers Kritisi Pemerintah

Usai Pilkada, Ganjar Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi KTP Elektronik

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Akhirnya Gubernur DKI Anies Hapus Denda Pajak Motor dan PBB

Akhirnya Gubernur DKI Anies Hapus Denda Pajak Motor dan PBB

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.