• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Maghfiroh Bantah Mencuri, Emmanuel Alvino Ditetapkan sebagai Tersangka

24 Aug 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 3 mins read
A A
Maghfiroh Bantah Mencuri, Emmanuel Alvino Ditetapkan sebagai Tersangka
0
SHARES
134
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR (Panjimas.com) – Akhirnya Emmanuel Alvino ditangkap Polres Bogor dan ditetapkan sebagai tersangka, setelah melakukan penganiayaan pada mantan asisten rumah tangganya (ART) Maghfiroh.

Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky dalam keterangannya, Rabu (22/8) lalu, penangkapan dilakukan di Jalan Raya Parung, Bogor yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi.

“Tersangka EA (37) telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 dan atau 352 KUHPidana,” beber Dicky.

Emmanuel saat itu menuding mantan pembantunya Maghfiroh mencuri uang Rp 1,5 juta. Maghfiroh yang sudah berhenti kerja dari rumah Emmanuel dan tengah bekerja di usaha konveksi lalu dianiaya dan digunduli pada Jumat 10 Agustus lalu di Parung.

“Saat itu pelaku Emmanuel didampingi tiga orang laki-laki langsung memaki-maki korban dan menuduh korban telah mencuri uang. Lalu pelaku membawa korban ke tempat tukang cukur, dan mencukur rambut korban sampai botak serta handphone milik korban dirampas,” urai Dicky.

Selanjutnya, tambah Dicky, korban dengan cara paksa dibawa ke rumah pelaku di daerah Kebayoran Jakarta. Lalu korban dijemput oleh adiknya kemudian melaporkan ke Polsek Parung Panjang.”Disita alat bukti satu kendaraan pelaku, HP korban, satu unit alat cukur. Tersangka sekarang ditahan di Polres Bogor,” tegas Dicky.

Atas kejadian ini Maghfiroh yang merupakan warga asal Parung Panjang, Bogor melaporkan perlakuan kasar EA itu ke polisi. Saat ini pihak kepolisian sudah menangani kasus tersebut. “Kita sudah tangani, diterima laporannya sekitar minggu lalu. Tinggal menunggu terlapor saja yang kita panggil belum datang,” kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky saat dihubungi kumparan, Selasa (21/8).

Diki mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah kasus ini penganiayaan atau bukan. Sebab, polisi masih menunggu hasil visum.

“Enggak bisa langsung disimpulkan langsung begitu kan harus butuh alat bukti lain yang kuatkan seperti kesaksian, Untuk visum, saksi-saksi sudah periksa semua,” terang Dicky.

Dituduh Mencuri

Kasus ini bermula, saat Maghfiroh yang baru bekerja selama 1 minggu di rumah EA minta dipulangkan. Maghfiroh bekerja di rumah EA melalui penyalur dan agen ketengakerjaan Yayasan Citra Kartini. Alasannya, Maghfiroh mendapatkan perlakuan kasar dengan selalu dibentak dengan kata-kata kasar bahkan berbau SARA.

Yayasan penyalur kerja Maghfiroh berjanji akan menjemputnya. Namun, janjinya itu tidak kunjung tiba, malah Yayasan Citra Kartini menganjurkan untuk bertahan. Maka Maghfiroh memutuskan untuk melarikan diri.

Kemudian, EA pada 10 Agustus lalu pergi ke rumah Maghfiroh yang berada di Parung Panjang. Bahkan EA sempat berbincang-bincang dengan orang tua dan dua anak Maghfiroh. Diketahui Maghfiroh merupakan janda dua anak. Pada saat itu Maghfiroh sudah berkeja di sebuah konveksi. Saat itu, Maghfiroh belum pulang dari tempat kerjanya. Tak sabar menunggu, EA langsung menyusul Maghfiroh bersama orang tua Maghfiroh.

Sesampainya di tempat kerja Maghfiroh di kawasn Ruko Permata Parung Panjang, EA langsung mempersekusi dan mengintimidasi. Dimulai dari pertanyaan. “Ngambil apa kamu dari rumah saya?” kepada saudari Maghfiroh. Karena tidak merasa membawa apapun yang dituduhkan itu Maghfiroh menyanggah.

Namun terjadi pemukulan penoyoran Maghfiroh dihadapan orangtua ayah dari Maghfiroh. Menyaksikan anaknya diperlakukan kasar. Ayah Maghfiroh mencoba untuk melerai sambil memperingati EA agar tidak memperlakukan Maghfiroh secara kasar.

Setelah itu Maghfiroh diseret keluar dari komplek dan masih dengan menolak dan Maghfiroh diculik dan langsung dimasukan ke dalam mobil. Masih di daerah sekitar Parung Panjang. Tidak cukup diintimidasi, ternyata EA meminta sopir menghentikan mobilnya dan kemudian menyeret kembali Maghfiroh ke depan tukang cukur dan meminta mencukur Maghfiroh. Atas perintah EA itulah Maghfiroh dicukur hingga botak.

Kemudian Maghfiroh di seret kembali kedalam mobil dan dibawa ke komplek rumah EA. Dengan maksud dikonfrontasi kepada salah satu karyawan rumah tangga. Selesai diinterogasi, karena tidak mengakui tuduhan yang dimaksud, Maghfiroh kemudian dibawa ke pos keamanan.

Bahkan EA sempat memposting foto Maghfiroh yang sudah dalam keadaan tersiksa dan kepala botak ke media sosial mililk EA. Hal ini dilakukan dimaksudkan untuk mempermalukan Maghfiroh.

Karena tak juga mengakui dan menuruti kemauan Alvino kemudian Maghfiroh diseret kembali ke Polsek Pondok Aren. Seolah sudah dihadapkan untuk membuat BAP. Pada saat itu, seorang polisi yang berada di Polsek itu yang bénama Nasir juga diduga melihat kembali beberapa pemukulan dan pemaksaan dengan kekerasan.

Setelah dari Polsek Pondok Aren, Maghfiroh diseret kembali ke pos Satpam komplek perumahan EA. Tidak terlalu lama karena kemudian Maghfiroh dibawa ke Yayasan Citra Kartini Jalan Kucica Sektor 9 Bintaro Jaya. Sekitar pukul 00.00 malam.

Pukul 02.00 WIB, 11 Agustus 2018 pihak keluarga Maghfiroh (adik kandung) dapat mendeteksi keberadaan Maghfiroh. Dan kemudian membawa pulang korban dan kemudian divisum. Dalam keadaan lemah tak berdaya, Maghfiroh hanya bisa menangis juga dalam kondisi lapar karena tidak makan. (des/sumber: Kumparan)

Tags: headlinesPolisi Tangkap Emmanuel AlvinoTersangka Penganiayaan Maghfiroh
ShareTweetSend
Previous Post

Ikat Tali Tidak Kencang, Sapi “Stress” Masuk Sumur Sedalam 15 Meter

Next Post

Intropeksi Diri, Warga Lombok Timur Gelar Doa Tolak Bala

Next Post
Intropeksi Diri, Warga Lombok Timur Gelar Doa Tolak Bala

Intropeksi Diri, Warga Lombok Timur Gelar Doa Tolak Bala

Inilah Sunnah-sunnah Saat Sembelih Hewan Qurban

Inilah Sunnah-sunnah Saat Sembelih Hewan Qurban

Jaksa Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Ustaz Sodikin

Jaksa Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Ustaz Sodikin

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Maghfiroh Bantah Mencuri, Emmanuel Alvino Ditetapkan sebagai Tersangka

Maghfiroh Bantah Mencuri, Emmanuel Alvino Ditetapkan sebagai Tersangka

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.