• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Komnas HAM: Tahanan yang Tak Boleh Dibesuk tanpa Kejelasan, Melanggar HAM

5 Sep 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Komnas HAM: Tahanan yang Tak Boleh Dibesuk tanpa Kejelasan, Melanggar HAM
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) –  Wakil Ketua Bidang Internal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Hairansyah mengungkapkan bahwa larangan memberikan makanan dari luar Lapas kepada penghuni lapas adalah pelanggaran HAM.

“Melarang memberikan makanan dari luar sebenarnya itu kan nggak boleh, dia bisa diberikan (makanan dari luar), tapi kan harus ada pemeriksaan oleh pihak lapas, standarnya kan begitu,” ungkapnya ditemui di gedung Komnas HAM, Senin (03/09/2018).

Meskipun sebuah pelanggaran HAM jika melakukan pelarangan makanan dari luar, Hairansyah mengungkapkan bahwa mungkin saja ada keadaan yang hanya pihak Lapas yang mengetahui, sehingga melarang makanan dari luar.

“Kita kembalikan lagi kepada pihak Lapas sebagai pemegang otoritas di sana, bagaimana perlakuan itu, mungkin ada situasi-situasi tertentu yang mereka pertimbangkan yang lain, tapi prinsipnya sebenarnya hak dari penghuni lapas itu harus dipenuhi,” ungkapnya.

Salah satu hak para lapas yang tentunya tidak boleh dilanggar adalah hak menerima kunjungan dan mendapatkan makanan dari luar.

“Prinsip dasarnya, tidak dibenarkan untuk melarang selama masih memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Lapas,” ungkapnya.

Hairansyah kembali menegaskan bahwa sebuah pelanggaran HAM jika melakukan pelarangan tanpa ada kejelasan. Karena dalam konteks tahanan, seseorang punya hak mendapatkan perlakuan secara wajar dalam koridor HAM.

“Jadi kalau itu kategorinya adalah bagian dari hak yang harus dia peroleh, berarti ada pelanggaran hak. Tapi apakah hak ini berkaitan dengan HAM, tentu harus dilihat lagi, HAMnya seperti apa, misalnya menyangkut dia tidak boleh beribadah, berarti kebebasan menjalankan ibadah dihalangi, tapi untuk masalah makanan, selama dia terpenuhi di dalam tahanan, tentu makanan dari luar itu sebagai suplemen saja, penambah saja,” ujarnya.

“Hak dia terpenuhi untuk mendapat perlakuan dan makanan di dalam tahanan, bahwa kualitas makanannya seperti apa, tentu harus dilihat lagi. Apakah kemudian makanan dari luar itu kualitas makanannya tidak memenuhi ketentuan gizi atau sebagainya, bisa jadi terjadi pelanggaran hak dalam konteks makanan yang disediakan untuk penghuni lapas, tapi ketika dari luar ingin memberikan makanan tapi dilarang, tentu selama dia terpenuhi haknya di dalam lapas, maka tidak masalah. Tidak dalam kategori pelanggaran HAM yang dimaksud,” lanjutnya.

Terakhir, ia kembali menegaskan bahwa ketika ada pelarangan tanpa ada alasan yang jelas, adalah pelanggaran HAM.

“Jadi selama di dalam lapas hak dia sudah terpenuhi, terkait makanan itu, dari luar itu hanya suplemen sifatnya. Karena seseorang di dalam lapas kan, jadi ada sebagian hak dia dikurangi,” tukasnya.

Untuk diketahui, sejumlah narapidana kasus terorisme, sulit mendapatkan akses kunjungan oleh pihak keluarga. Hal ini terjadi di beberapa Lapas, seperti Lapas Super Maximum Security (SMS), Nusakambangan, Cilacap.

Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan mendapatkan makanan yang dibawa keluarga dari luar.

[AW/Perisai]

Tags: besukheadlineskomnas HAMtahananterorisme
ShareTweetSend
Previous Post

Peduli Lombok, Komunitas Jurnalistik Salurkan Sembako

Next Post

Timses Prabowo-Sandi, Siapkan Jubir Khusus “Emak-emak” Keliling Indonesia

Next Post
Timses Prabowo-Sandi, Siapkan Jubir Khusus “Emak-emak” Keliling Indonesia

Timses Prabowo-Sandi, Siapkan Jubir Khusus "Emak-emak" Keliling Indonesia

Sidang Ustadz Suherman: Saksi Pendeta Enggan Tunjukkan KTP untuk Komparasi Tanda Tangan

Sidang Ustadz Suherman: Saksi Pendeta Enggan Tunjukkan KTP untuk Komparasi Tanda Tangan

Caleg PDIP Kapitra Ampera Bukan Lagi Pengacara Ustadz Abdul Somad

Caleg PDIP Kapitra Ampera Bukan Lagi Pengacara Ustadz Abdul Somad

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Komnas HAM: Tahanan yang Tak Boleh Dibesuk tanpa Kejelasan, Melanggar HAM

Komnas HAM: Tahanan yang Tak Boleh Dibesuk tanpa Kejelasan, Melanggar HAM

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.