• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Keluarga Eko Desak Polisi Jerat Bos Indaco Dengan Pasal Pembunuhan Berencana

8 Sep 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Keluarga Eko Desak Polisi Jerat Bos Indaco Dengan Pasal Pembunuhan Berencana
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SOLO, (Panjimas.com) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang mendesak Polresta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Surakarta menambahkan pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus yang menjerat Iwan Adranacus, Presiden Direktur PT Indaco. Sebelumnya, Penyidik Kepolisian menjerat Iwan Andranacus dengan pasal 338 jo KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Perlu dicatat, apabila pasal ini dimassukkan Presiden Direktur PT. Indaco itu dapat diancam hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.  Sebelumnya, 22 Agustus 2018 lalu, Bos PT. Indaco itu menjadi penyebab hilangnya nyawa  Eko Prasetio, warga Jl. Mliwis RT 002/RW 007, Manahan, Banjarsari.

Berdasarkan keterangan saksi dan reka ulang, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok sebanyak tiga kali. Puncaknya, ia menabrak korban tepat di Timur Mapolresta Surakarta. Ironisnya, kepala korban tergilas ban mobil yang dikendarai Iwan Andranacus yang menyebabkan korban tewas seketika.

“Keluarga korban menyimpulkan jika penyidik hanya menerapkan pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHP, padahal ada jeda waktu yang cukup bagi pelaku (walaupun terhitung cepat untuk melakukan perencanaan pembunuhan, sehingga seharusnya dapat menerapkan pasal 340 KUHP,” kata anggota tim LBH Mega Bintang, Sigit Nugroho Subiyanto dalam pesan rilis saat menyerahkan surat kuasa kepada Kapolresta Surakarta, di Mapolresta Surakarta, Jum’at (31/08).

Oleh karena itu, guna mendapatkan keterangan literasi secara akademis, khusus berkaitan dengan pasal 340 KUHP secara obyektif, sesuai kaidah hukum pidana, Sigit Nugroho yang merupakan kuasa hukum Suharto ayah korban Eko Prasetio, meminta penyidik untuk memeriksa ahli hukum pidana.

“Dari Perguruan Tinggi Negeri dari Semarang, Yogyakarta maupun surakarta,” pinta Sigit Nugroho.

Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli mewakili Kapolresta Surakarta berjanji akan memyelesaikan kasus ini secara adil dan transpan, dan tidak terintervensi dari pihak manapun.

“Penyidik diserahkan kerja prefesional, korbannya orang gini-gitu beda, nggak kita samakan permasalahan hukum di mata hukum, meskipun itu tukang becak pun tetap sama disamakan hukum, dan tetap kita sesuai apa adanya dan tidak ada inversensi daribpihak manapun,” ungkap Kompol Fadli.

“Dan dari penyidik pun, nggak ada seminggu sudah ada rekontruksi karena seriusnya dari kami,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Ormas Mega Bintang Solo, Moedrick M Sangidoe mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini, namun ia meminta kasus tersebut tetap ditangani di Surakarta dan tidak dilimpahkan ke tingkat Polda Jateng.

“Apa yang anda sampaikan saya pegang, pertama kesamaan hukum, kedua kita tetap akan mengawal, dan tetap minta supaya tidak dipindahkan keluar kota Solo. dan saya ucapkan dan semoga menjadi kenyataan dan mendapatkan kebaikan oleh Allah Subhanahu Wata’ala,” tandas Moedrick.

Lebih lanjut, Kuasa hukum keluarga korban, Sigit Nugroho Sudibyanto, menjelaskan,  perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban memenuhi unsur pembunuhan berencana, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 340 KUHP. Sebab, sebelum korban ditabrak, ada jeda waktu berpisah sampai keduanya bertemu kembali dan terjadi peristiwa naas itu.

“Ada jeda waktu pertemuan antara Eko dan Iwan, itu bisa dijadikan alasan kuat adanya unsur pembunuhan berencana,” tuturnya.

Oleh kerena itu, pihaknya, meminta Polresta Surakarta dan Kejari Surakarta menjerat Iwan Andranacus dengan Pasal 340 KUHP. Sebab menurutnya, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan Berakibat Kematian dengan ancam hukuman 15 tahun yang dijeratkan kepada pelaku tidak relevan dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejari Surakarta Teguh Subroto mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah menunjuk tiga jaksa peneliti. Ketiga jaksa tersebut yakni Titik Maryani, Rahayu Nur Diah, dan Satriawan Sulaksono.

Namun demikian, pihaknya belum dapat memberikan tanggapan terkait permintaan penambahan pasal yang dituntut oleh LBH Mega Bintang. Sebab, hingga berkas perkara belum dikirim pihak Polresta ke Kejari Surakarta. Teguh Subroto menjamin pihaknya akan professional dalam penanganan kasus ini.

“Kita akan professional terhadap pasal yang akan disangkakan dalam perkara ini,” pungkasnya.[IZ]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: headlinesIwan AndranacusKasus Eko PrasetioKasus Presdir INDACOKejari SurakartaLBH Mega BintangMapolresta Surakarta
ShareTweetSend
Previous Post

Kasus Presdir Indaco, LBH Mega Bintang Bertekad Kawal Kasus Demi Tegaknya Keadilan

Next Post

Ketua Komite III DPD RI: DPT Bisa Jadi Sumber Masalah dan Kunci Sukses Pemilu

Next Post
Soal HGB, Fahira Sebut Reklamasi Bagai Ular Sudah Melilit Jakarta

Ketua Komite III DPD RI: DPT Bisa Jadi Sumber Masalah dan Kunci Sukses Pemilu

PKS : Indonesia Konsisten Perjuangkan Nasib Muslim Rohingya di Forum Parlemen Asean

PKS : Indonesia Konsisten Perjuangkan Nasib Muslim Rohingya di Forum Parlemen Asean

Peduli Lombok, Pelajar Islam Indonesia (PII) Berikan Trauma Healing Melalui Shelter School

Peduli Lombok, Pelajar Islam Indonesia (PII) Berikan Trauma Healing Melalui Shelter School

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Keluarga Eko Desak Polisi Jerat Bos Indaco Dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Keluarga Eko Desak Polisi Jerat Bos Indaco Dengan Pasal Pembunuhan Berencana

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.