• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Berkas Perkara Kasus Presdir Indaco Dilimpahkan ke Kejari Surakarta

10 Sep 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 3 mins read
A A
Berkas Perkara Kasus Presdir Indaco Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SOLO, (Panjimas.com) — Tim penyidik Polres Kota Surakarta dilaporkan telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus pengemudi mobil Mercedes Benz Nopol AD 888 QQ, Iwan Adranacus (40), warga Jaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang menabrak pesepeda motor Eko Prasetio (27) hingga korban meninggal dunia, ke Kejaksaan Negeri setempat.

Kepala Polresta Surakarta Kombes (Pol) Ribut Hari Wibowo, mengatakan berkas perkara Iwan yang menabrak korban, Eko Prasetio, warga Jalan Mliwis RT 002 /RW 007 Manahan Solo, hanya butuh waktu selama 3 minggu untuk menyelesaikannya, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan, Jumat (07/09), dikutip dari Antara.

Korban Eko Prasetio meninggal dunia setelah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AD 5435 OH ditabrak dari belakang mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ yang dikendarai oleh Iwan Adranacus di Jalan K.S.Tubun, Manahan, Banjarsari, Solo pada Rabu, 22 Agustus 2018.

Menurut Ribut Hari Wibowo, tim penyidiknya tidak menemui kendala sehingga berjalan lancar selama pemberkasan kasus tersebut. Penyidik menangani kasus itu, setelah kejadian dimulai dari penyelidikan dengan memeriksa saksi, dan dilanjutkan gelar perkara, serta penetapan tersangkanya.

Penyidik kemudian meningkatkan kasus Iwan tersebut ke tahap penyidikan dan dilakukan olah tempat kejadian perkara, dilanjutkan rekonstruksi kejadian di tiga lokasi. Tim langsung menyelesaikan berkas perkara tahap pertama untuk dilimpahkan ke Kejari.

“Kami berharap berkas perkara tahap pertama kasus itu segera bisa segera dinaikan dan dinyatakan lengkap (P21). Namun, kami masih menunggu hasil pemeriksaan berkas tahap pertama dari kejaksaan,” ujar Kombes (Pol) Ribut Hari Wibowo.

Menurut Kapolres Surakarta ini, jika berkas berkara tahap pertama dapat dinyatakan lengkap, kemudian memasuki tahap kedua dengan disertai pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejari. Pihaknya optimistis berkas perkara kasus kecelakaan itu bisa diterima lengkap sehingga dapat dinyatakan P21.

Dia menjelaskan tim penyidik Polresta Surakarta dalam pemberkasan perkara tersebut telah menyiapkan sebanyak 18 orang saksi termasuk saksi ahli yang kompeten. Akan tetapi pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci.

Tersangka Iwan dalam kasus tersebut bakal dijerat dengan Psal 338 dan atau subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang Pembunuhan dan atau Penganiayaan berakibat kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Teguh Subroto saat dikonfirmasi soal pelimpahan berkas perkara kasus Iwan ke Kejari, membenarkan. pihaknya menerima berkas perkara Iwan di Kejari, pada Kamis (06/09).

“Kami mempunyai waktu selama 7 hari untuk meneliti berkas perkara tahap pertama. Kami sudah menunjuk tiga jaksa penuntut umum yakni Titik Mariani, Rahayu Nurraharsi, dan Satriawan Sulaksono. Hasilnya segera diinformasikan kepada tim penyidik Polresta Surakarta,” demikian ujar Teguh Subroto.

 

LBH Mega Bintang Kawal Kasus Demi Keadilan   

Sementara itu, Sepekan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang mendesak Polresta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Surakarta menambahkan pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus yang menjerat Iwan Adranacus.

Perlu dicatat, apabila pasal ini dimassukkan Presiden Direktur PT. Indaco itu dapat diancam hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Sebelumnya, 22 Agustus 2018 lalu, Bos PT. Indaco itu menjadi penyebab hilangnya nyawa  Eko Prasetyo, warga Jl. Mliwis RT 002/RW 007, Manahan, Banjarsari.

Berdasarkan keterangan saksi dan reka ulang, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok sebanyak tiga kali. Puncaknya, ia menabrak korban tepat di Timur Mapolresta Surakarta. Ironisnya, kepala korban tergilas ban mobil yang dikendarai Iwan Andranacus yang menyebabkan korban tewas seketika.

Deklarator Mega Bintang, Moedrick Sangidoe sengaja datang pada institusi penegak hukum tersebut. Hal ini dilakukan dalam rangka mengawal keadilan hukum. Moedrick tidak ingin ada permainan pasal yang akan peringankan hukuman bagi pelaku.

“Kami bersama rekan rekan LBH mega bintang menyampaikan surat kuasa dari keluarga korban, juga menyampaikan pasal yang ditambahkan kasus ini,” ujarnya di Kejari Surakarta, Jum’at (31/08)

Lebih lanjut, Kuasa hukum keluarga korban, Sigit Nugroho Sudibyanto, menjelaskan,  perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban memenuhi unsur pembunuhan berencana, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 340 KUHP. Sebab, sebelum korban ditabrak, ada jeda waktu berpisah sampai keduanya bertemu kembali dan terjadi peristiwa naas itu.

“Ada jeda waktu pertemuan antara Eko dan Iwan, itu bisa dijadikan alasan kuat adanya unsur pembunuhan berencana,” tuturnya.

Oleh kerena itu, pihaknya, meminta Polresta Surakarta dan Kejari Surakarta menjerat Iwan Andranacus dengan Pasal 340 KUHP. Sebab menurutnya, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan Berakibat Kematian dengan ancam hukuman 15 tahun yang dijeratkan kepada pelaku tidak relevan dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejari Surakarta Teguh Subroto mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah menunjuk tiga jaksa peneliti. Ketiga jaksa tersebut yakni Titik Maryani, Rahayu Nur Diah, dan Satriawan Sulaksono.

Namun demikian, pihaknya belum dapat memberikan tanggapan terkait permintaan penambahan pasal yang dituntut oleh LBH Mega Bintang. Sebab, hingga berkas perkara belum dikirim pihak Polresta ke Kejari Surakarta. Teguh Subroto menjamin pihaknya akan professional dalam penanganan kasus ini.

“Kita akan professional terhadap pasal yang akan disangkakan dalam perkara ini,” pungkasnya.[IZ]

 

 

Tags: headlinesKapolres SurakartaKasus Eko PrasetioKasus Presdir INDACOKejari SurakartaKombes Pol Ribut Hari WibowoLBH Mega BintangMoedrick Sangidoe
ShareTweetSend
Previous Post

Perundingan Damai Konflik Yaman di Jenewa Tuai Kegagalan

Next Post

Diancam Pembunuhan, Geerts Wilders: Untuk Saat Ini Tak Ada Kontes Kartun Nabi Muhammad

Next Post
Geert Wilders Bersumpah Terapkan Kebijakan “De-Islamisasi Belanda”

Diancam Pembunuhan, Geerts Wilders: Untuk Saat Ini Tak Ada Kontes Kartun Nabi Muhammad

Wasekjen MUI : Tahun Baru Islam, Momen Hijrah

Wasekjen MUI : Tahun Baru Islam, Momen Hijrah

Menag: Lindungi Penceramah Agama, Keselamatan UAS Harus Terjamin

Reskrim Polda Riau Periksa UAS Sebagai Saksi Korban Terkait Penghinaan di FB

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

11 Jun 2025
Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

28 Mar 2025
UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

28 Mar 2025
Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

22 Mar 2025
Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

11 Mar 2025
Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

8 Mar 2025
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
Berkas Perkara Kasus Presdir Indaco Dilimpahkan ke Kejari Surakarta

Berkas Perkara Kasus Presdir Indaco Dilimpahkan ke Kejari Surakarta

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.