• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

KPU Loloskan 41 Caleg Eks Napi Korupsi, KPK: Jika Korupsi Lagi Hukuman Mati

21 Sep 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
KPU Loloskan 41 Caleg Eks Napi Korupsi, KPK: Jika Korupsi Lagi Hukuman Mati
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan kembali 41 calon legislatif mantan terpidana kasus korupsi. Ketetapan itu merupakan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dengan putusan itu, para mantan koruptor tersebut boleh nyaleg.

“Dikabulkan khusus PKPU dikabulkan permohonan pemohon. Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang,” juru bicara MA Suhadi kepada detikcom, Jumat (14/9).

Permohonan itu diputus pada Kamis, 13 September 2018, oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi. Melalui putusan itu, maka larangan mantan koruptor nyaleg dalam PKPU tersebut dibatalkan.

Atas putusan MA, KPU akan segera melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU). “Tentu saja itu norma larangan itu ada di PKPU, dengan adanya putusan MA kami melaksanakan putusan MA. Dengan cara apa secara teknis dengan cara merevisi PKPU,” jelas Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (18/9) lalu.

Wahyu menjelaskan tidak semua permohonan gugatan PKPU dikabulkan majelis hakim. Namun, poin pentingnya adalah mantan koruptor diperbolehkan dan memenuhi syarat sebagai caleg.

“Hanya dua yang dikabulkan tetapi secara substansial dikabulkannya permohonan itu berarti mantan napi korupsi dalam konteks ini menjadi memenuhi syarat menjadi calon anggota DPR, DPD, DPRD substansinya,” ujarnya.

Koruptor Dihukum mati

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta semua pihak menghormati keputusan Mahkamah Agung yang membolehkan pendaftaran caleg dengan latar belakang eks napi kasus korupsi, kejahatan seksual anak dan bandar narkoba. Saut hanya mengingatkan kepada mantan koruptor agar tak kembali melakukan korupsi seandainya terpilih menjadi legislatif.

Saut menyatakan, jika para mantan koruptor itu kembali melakukan korupsi, maka bisa diancam hukuman mati. Ini mengacu pada Pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Kita mengatakan mereka (mantan koruptor) bakal melakukan (korupsi) lagi, jangan lupa dalam pasal 2 itu. Jika melakukan korupsi kemudian korupsi lagi itu bisa dihukum mati,” ujar Saut usai acara di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Senin (17/9).

Saut menjelaskan, Pasal 2 UU Tipikor disebutkan tentang korupsi yang dilakukan berulang-ulang. Seandainya terjadi maka bisa dijatuhi hukuman mati. “Ada itu di pasal 2 tentang korupsi yang berulang-ulang. Jadi jangan takut, orang ini tahu ada pasal 2. Gua tidak mau korupsi lagi nih, daripada dihukum mati sama Pak Saut. Itu pasal 2 korupsinya berulang-ulang,” urai Saut.

KPK memersilakan masyarakat menilai jika ada caleg yang mantan napi korupsi. Sebab masyarakat yang nantinya akan memilih. Nantinya jika masyarakat memilih caleg mantan koruptor, KPK pun tak bisa melarang karena bisa dianggap menghalangi pemilu.

“Biarkan publik yang menilai. Nantikan publik yang memilih. Masyarakat yang menilai. Nanti kalau konstituen memilih dia ya ga bisa dilarang juga. Siapa tahu orangnya (caleg mantan koruptor) menjadi lebih baik juga. Jangan lupa setiap orang juga punya pintu taubat. Bisa aja dia jadi baik. Yang penting jangan suudzon,” tutup Saut. (des)

Tags: Caleg eks NapiKPK: Jika Korupsi Lagi Hukuman MatiKPU Loloskan 41 Caleg Eks Napi Korupsi
ShareTweetSend
Previous Post

MA Putuskan Eks Koruptor Bisa Nyaleg, Semoga Tidak Korupsi Lagi

Next Post

MUI: Pilpres 2019 Jangan Rusak Persaudaraan Sesama Muslim

Next Post
MUI: Pilpres 2019 Jangan Rusak Persaudaraan Sesama Muslim

MUI: Pilpres 2019 Jangan Rusak Persaudaraan Sesama Muslim

Tambal Defisit BPJS Kesehatan, YLKI: Pemeritah Seolah Suruh Rakyatnya Merokok

Tambal Defisit BPJS Kesehatan, YLKI: Pemeritah Seolah Suruh Rakyatnya Merokok

Darul Rizki Pratama Selenggarakan Buka Puasa Bersama dan Santunan Muharram

Darul Rizki Pratama Selenggarakan Buka Puasa Bersama dan Santunan Muharram

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
KPU Loloskan 41 Caleg Eks Napi Korupsi, KPK: Jika Korupsi Lagi Hukuman Mati

KPU Loloskan 41 Caleg Eks Napi Korupsi, KPK: Jika Korupsi Lagi Hukuman Mati

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.