• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Yusril: “HTI Dicabut Status Hukumnya, Organisasi Terlarang di Negara ini Hanya PKI ”

29 Oct 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Yusril Ihza Mahendra Tentang Latar Belakang “Orang Indonesia Asli” atau Pribumi
9.2k
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) — Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa HTI memang dicabut status badan hukumnya dan dinyatakan bubar oleh Menkumham. Akan tetapi, HTI bukanlah organisasi terlarang.

“Tetapi tidak ada pernyataan atau keputusan yang mengatakan HTI adalah organisasi terlarang”, pungkas Yusril dalam keterangan tertulisnya, Ahad (28.10).

“Organisasi yang dinyatakan terlarang di negara ini hanya PKI dan underbouwnya. Bahkan Partai Masyumi yang dipaksa membubarkan diri oleh Presiden Sukarno pada tahun 1960, juga tidak pernah dinyatakan sebagai partai atau organisasi terlarang,” jelas Yusril Ihza Mahendra.

“Di negara kita ini, ormas itu ada yang berbadan hukum, ada yang tidak. HTI adalah ormas berbadan hukum “perkumpulan” atau vereneging, yang didaftarkan di Kemenkumham. Status badan hukumnya itulah yang dicabut. Jadi jika mantan pengurus dan anggota HTI melakukan kegiatan dakwah secara perorangan atau kelompok tanpa menggunakan organisasi HTI berbadan hukum, maka hal itu sah saja. Tidak ada yang dapat melarang kegiatan seperti itu”, papar Yusril.

“Bahwa kemudian ada insiden pembakaran bendera yang oleh pihak pembakar dianggap sebagai bendera HTI, penjelasan mantan Sekum dan Jubir HTI Ismail Yusanto sudah sangat jelas bahwa HTI tidak punya bendera. Bendera bertuliskan kalimah tauhid di atas kain hitam itu dianggap sebagai bendera yang dulu digunakan Rasulullah, S.A.W sehingga bisa digunakan umat Islam di mana saja”, ujar Yusril.

Yusril menambahkan penjelasan MUI kiranya juga cukup terang bahwa pada bendera yang dibakar itu tidak ada tulisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Bendera Bulan Bintang ya bisa digunakan siapa saja, dan itu tidak otomatis Bendera Partai Bulan Bintang” tutur Yusril yang juga Ketua Umum PBB itu.

Bendera berlambang Bulan Bintang itu hanya bisa dianggap Bendera PBB jika ada tulisan “Partai Bulan Bintang”, tukasnya.

Perihal pembakaran bendera itu sendiri, Yusril menyarankan agar diselesaikan secara musyawarah, jangan langsung dipidanakan. “Presiden tentu dapat menengahi masalah ini dengan mengajak para ulama dan tokoh-tokoh Islam untuk mencari penyelesaian bersama” ujar Yusril.

Ia mengimbau agar sikap masyarakat kepada HTI yang telah dicabut status badan hukumnya, namun sedang diperkarakan itu, tidak perlu ada kebencian.

“Pengurus dan anggota HTI itu semuanya adalah saudara-saudara kita sesama Muslim. Bahwa ada perbedaan pendapat mengenai konsep khilafah, perbedaan seperti itu lazim dalam sejarah pemikiran Islam”, tandasnya.

Ia menambahkan bahwa pengajuan kasasi perkara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah didaftarkan di Mahkamah Agung RI tanggal 19 Oktober 2018 yang lalu.

Oleh karena itu menurut yusril, sampai hari ini perkara gugatan HTI melawan Menkumham RI masih berlanjut dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Hal ini dikemukakan Yusril dalam menjawab pertanyaan tertulis beberapa media di Jakarta, Ahad (28/10/2018).

Yusril Ihza Mahendra mengatakan semua pihak hendaknya menghormati proses hukum yang kini tengah berlangsung.

Berdasarkan penjelasan Yusril, HTI memang telah dicabut status badan hukumnya dan dinyatakan bubar oleh Menkumham pada bulan Juli 2018. Kemudian, HTI melakukan perlawanan ke PTUN Jakarta dan sekarang perkara sedang berlanjut di Mahkamah Agung.[IZ]

 

 

 

Tags: Gugatan HTIheadlinesHTIOrganisasi TerlarangPKIProf YusrilYusril Ihza Mahendra
Share9230TweetSend
Previous Post

Yusril: Kasasi HTI Didaftarkan 19 Oktober, Belum Ada Kekuatan Hukum Tetap

Next Post

Gelar Doa Bersama, Forum Ulama-Tokoh Solo Minta Kasus Bendera Tauhid Dituntaskan

Next Post
Gelar Doa Bersama, Forum Ulama-Tokoh Solo Minta Kasus Bendera Tauhid Dituntaskan

Gelar Doa Bersama, Forum Ulama-Tokoh Solo Minta Kasus Bendera Tauhid Dituntaskan

Ini Pernyataan Forum Ulama-Tokoh Solo Terkait Pembakaran Bendera Tauhid

Ini Pernyataan Forum Ulama-Tokoh Solo Terkait Pembakaran Bendera Tauhid

50 Elemen Muslim Solo Sepakat Jaga Kondusifitas dan Perkokoh Ukhuwah Islamiyah

50 Elemen Muslim Solo Sepakat Jaga Kondusifitas dan Perkokoh Ukhuwah Islamiyah

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Yusril Ihza Mahendra Tentang Latar Belakang “Orang Indonesia Asli” atau Pribumi

Yusril: “HTI Dicabut Status Hukumnya, Organisasi Terlarang di Negara ini Hanya PKI ”

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.