• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

TARC: Hakimlah yang Berhak Menyatakan Ada Niat Jahat atau Tidak

30 Oct 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
TARC: Hakimlah yang Berhak Menyatakan Ada Niat Jahat atau Tidak
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SOLO, (Panjimas.com) – Kasus perampasan dan penyobekan bendera Tauhid oleh Banser Garut dalam acara peringatan Hari Santri Nasional berakhir dengan pembakaran. Awalnya kasus krimininal biasa sebagai buntut arogansi dan ketidakpahaman hukum ormas itu yang selama ini dibiarkan aparat hukum (Polri). Namun sesudah mendadak viral di beberapa media dan dibaca politisi yang duduk sebagai ketua GP ANSHOR serta PB NU kasus ini menjadi komoditi.

“Awalnya Banser Garut yang mengaku salah belakangan lewat campur tangan politisi berubah. Dan mencapai momentum saat Polri menyebut tindakan merampas, menyobek dan membakar dinyatakan bukan tindak pidana sebab tidak ada niat dari Banser melainkan mengamankan, sebab itu bendera ormas HTI yang dilarang.” ujar Muhammad Taufik Koordinator TARC (Tim Advokasi Reaksi Cepat) dihadapan para wartawan saat menggelar jumpa pers, Senin, (29/10).

Menurut TARC sikap Polri ini patut disesalkan, karena: Pertama, Polri telah mengambil alih tugas hakim dengan menyebut tidak ada niat. Padahal niat itu hanya bisa dinilai jika sudah dibawa ke persidangan sesuai pasal 185 KUHAP .

Kedua, Polri secara sadar telah memberikan hak Polrionil yakni merampas dan membakar alat bukti kepada Banser artinya tugas penyidikan telah diberikan pada Banser.

Ketiga, Polri lupa bahwa terdapat pasal 38 KUHAP tentang penyitaan yang menyatakan pada : ayat 1 Penyitaan sah jika ada penetapan ketua pengadilan setempat.

TARC menambahkan, Ayat 2 dalam keadaan terpaksa Polri boleh mengabaikan itu namun sesudahnya harus mendapat persetujuan ketua pengadilan. Asas itu disebut dur process of law bahwa dalam menegakkan hukum Polri tetap harus menghormati hukum.

“Patut diketahui bahwa hingga hari tidak ada dan tidak akan pernah ada pelarangan atau putusan pengadilan melarang Bendera Tauhid karena itu perampasan dan pembakaran bendera Tauhid adalah tindak pidana sebagaimana yang dilakukan Ahok dan Arswendo Atmowiloto yakni pasal 156 KUHP tentang penodaan atau penghinaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara.” tegasnya.

TARC berharap, karena itu tugas Polri melanjutkan perkara Bendera Tauhid ini ke pengadilan dan hakimlah yang berhak menyatakan ada niat jahat atau tidak. [RN]

Tags: headlinesMuhammad TaufikTim Advokat Reaksi Cepat (TARC)
ShareTweetSend
Previous Post

KPK Periksa Bos Lippo Group James Riady terkait Suap Izin Meikarta

Next Post

Kasus Bendera Tauhid, Ketua DDII Jateng Desak Aparat Berlaku Proporsional dan Adil

Next Post
Kasus Bendera Tauhid, Ketua DDII Jateng Desak Aparat Berlaku Proporsional dan Adil

Kasus Bendera Tauhid, Ketua DDII Jateng Desak Aparat Berlaku Proporsional dan Adil

Ucapkan Dua Kalimat Syahadat, Roger Danuarta Resmi Jadi Muallaf

Ucapkan Dua Kalimat Syahadat, Roger Danuarta Resmi Jadi Muallaf

Pembawa dan Pembakar Bendera Tauhid di Garut Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pembawa dan Pembakar Bendera Tauhid di Garut Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
TARC: Hakimlah yang Berhak Menyatakan Ada Niat Jahat atau Tidak

TARC: Hakimlah yang Berhak Menyatakan Ada Niat Jahat atau Tidak

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.