BEKASI (Panjimas.com) – Front Anti Pemurtadan Bekasi (FAPB) mengajak umat Islam untuk menghadiri sidang putusan ustaz Suherman di Pengadilan Negeri Bekasi.
Hal itu diungkapkan Humas FAPB ustaz Verry Koestanto dalam keterangan tertulisnya g diterima Panjimas.com, Rabu (12/12) sore.
“Ikuti sidang terakhir Suherman yang dibuka untuk umum dengan agenda putusan,” kata ustaz Verry.
Ustaz Verry menilai kehadiran umat Islam dalam mengawal sidang putusan ustaz Suherman sangat penting.
“Untuk menyaksikan dan belajar hukum, apakah keadilan hukum di Bekasi masih berpihak kepada masyarakat,” tegas ustaz Verry.
Oleh karenanya, ustaz Verry meminta agar kaum Muslimin meluangkan waktunya untuk menyaksikan sidang putusan ustaz Suherman di PN Bekasi.
“Salah satu alasan jutaan ummat hadir di Runi Akbar 212 adalah karena adanya ketidakadilan hukum di Indonesia,” pungkas ustaz Verry.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ustaz Suherman dengan hukuman 5 bulan dan denda 100 juta rupiah subsider kurungan 2 bulan.
Seperti diketahui, penangkapan ustaz Suherman bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/1283/K/VI/2018/SPKT/Resto Bks Kota, tanggal 25 Juni 2018 atas nama Pelapor Pdt. Yohanes Nur.
Ustaz Suherman ditangkap dan ditahan pada tanggal, 26 Juni 2018, karena dituduh melakukan tindak pidana berupa penyebaran dokumen foto melalui Whatsapp terkait dugaan perjanjian antara DR. H. Rahmat Effendi (Wali Kota Bekasi) dengan Pdt. Joskusport Silalahi., SH (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Setempat Kota Bekasi), Romo Yustinus Kasaryanto. Pr (Gereja Dekenat Katolik Bekasi), Pdt. Yohanes Nur, STh (Badan Musyawarah antar Gereja Lembaga Keagamaan Kristen Indonesia/BAMAGLKKI Kota Bekasi), dan Pdt. Dr. Subagio Sulistyo (Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia/PGPI Kota Bekasi) tentang dukungan Pilkada Kota Bekasi, tertanggal 25 Desember 2017.
Oleh karenanya, Ustaz Suherman (42) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [DP]