• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

IHW: Sertifikasi Halal Tetap di LPPOM MUI

7 Jan 2019
in Nasional, NEWS
Reading Time: 3 mins read
A A
IHW: Sertifikasi Halal Tetap di LPPOM MUI
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) — Ahirnya di Awal Tahun 2019 Keterangan BPJPH dapat melegakan Masyarakat dan Pelaku Usaha. Di penghujung tahun 2018 tepatnya pada 31Januari Indonesia Halal Watch (IHW) mendapat kiriman Surat dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH). Surat tersebut ber No 393/BD.II/P.II.I/HM.01/12/2018.
Surat yang tertulis “penting” itu merupakan surat balasan atas Surat IHW tanggal 20 Desember 2017, b Surat tgl 18 Januari tahun 2018 dan surat tanggal 3 Desember tahun 2018 yang lalu, yang perihalnya sama.

“Alhamdulillah Surat kami akhirnya dijawab oleh BPJPH,” kata Direktur Eksekutif IHW, Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH, MH dalam siaran pers yang diterima Panjimas belum lama ini. Pihaknya juga berterima kasih kepada Prof Sukoso selaku Kepala BPJPH yg telah menjawab surat IHW.

“Jawaban BPJPH atas Surat IHW ini tentu saja sangat ditunggu-tunggu, karena bukan saja penting, substansial juga dapat mengakhiri kegamangan dan ketidakpastian bagi masyarakat, khususnya para pekaku usaha domestik dan asing. Terima kasih BPJPH dan Prof Sukoso, jawaban tersebut dapat melegakan semua pihak,” tambah Ikhsan.

Menurut Ikhsan, pertanyaan tersebut diajukan kepada BPJPH kerena IHW mendapatkan banyak pertanyaan dari masyarakat juga pelaku usaha dan beberapa lembaga sertifikasi halal luar negeri, baik dari kawasan Asia, Afrika maupun Eropa. Terutama pasca Anual meeting World Halal Council yang baru-baru ini yang diselengggarakan di Jakarta, dimana sebagai salah satu pembicaranya adalah Ikhsan Abdullah sebagai Direktur Indonesia Halal Watch yg memberikan materi Halal Act No 33 year 2014.

Pertanyaan yang disampaikan kepada IHW seputar: Apakah permohonan sertifikasi halal sudah dapat diajukan kepada BPJPH? Bagaimana pelaku usaha yg telah memiliki sertifikasi halal dan kemana harus memperpanjang sertifikasi halal yang sudah habis masa berlakunya? Berapa tarif resmi untuk biaya sertifikasi halal?

Selanjutnya, neberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Badan Sertifikasi Halal Luar Negeri yang selama ini telah memperoleh pengakuan ( recognize ) dari Majelis Ulama Indonesia, atau saling pengakuan. Pertanyaan berkisar, apakah kami harus mendapatkan pengakuan dari MUI atau BPJPH?

Balasan Surat BPJPH kepada IHW, pada intinya sebagai berikut:

Pertama, BPJPH belum dapat menerima permohonan sertifikasi halal, maka sesuai ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60 Undang Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ( UU JPH), maka MUI tetap menjalankan kewenanganya untuk melakukan sertifikasi halal dan perpanjangan sertifikasi halal sampai BPJPH terbentuk dan dapat melakukan fungsinya dengan baik. Kewenangan tersebut dilandasi dan berdasarkanu U-U JPH.

Menjawab pertanyaan ketigamengenai besaran tarif atau biaya sertifikasi halal, BPJPH belum dapat memastikan besaran tarif atau biaya bagi sertifikasi halal, karena sampai saat ini ketentuan mengenai tarif dan biaya sertifikasi masih dalam pembahasan di Kementrian Keuangan.

Berkaitan dengan pertanyaan yg diajukan oleh Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri, BPJPH memberikan jawaban, bahwa pada dasarnya BPJPH berwenang mengadakan kerjasama dgn Lembaga Halal Luar Negeri sesuai pasal 6 dan Pasal 47 dan Pasal 48. Akan tetapi kerjasama saling pengakuan atau Mengakui (recognize) Lembaga Halal Negara Luar Negeri atau saling pengakuan tersebut juga harus mengacu kepada standar halal. Selama ini 43 Lembaga Sertifikasi Luar Negeri mengakui MUI dan telah saling memberikan pengakuan atau recognize. Pengakuan tersebut berstandar halal LPPOMMUI yang berbasis Fatwa MUI.

Dengan surat balasan dari BPJPH itu yang intinya berupa penjelasan, maka IHW sangat mengapresiasi, karena inti surat tersebut pada pokoknya sama halnya penjelasan BPJPH kepada masyarakat dan pelaku usaha, bahwa *BPJPH masih belum dapat melakukan fungsinya, sehingga sertifikasi halal tetap menjadi kewenangan MUI melalui LPPOM.

“Ini poin penting yg harus menjadi pegangan masyarakat dan pelaku usaha, sehingga mandatori sertifikasi halal tetap dijalankan sesuai UU JPH dan dilaksanakan oleh MUI melaui LPPOM sampai BPJPH dapat berfungsi dengan baik” tegas Ikhsan.

Diharapkan Penjelasan BPJPH melalui surat resmi tersebut dapat mengakhiri keraguan dan kegamangan masyarakat dan pelaku usaha.

Tanggapan LPPOM MUI

Menanggapi siaran pers dari Indonesia Halal Watch (IHW), Direktur LPPOM MUI Dr. Ir. H. Lukmanul Hakim, M.Si menyatakan, pihaknya mengapresiasi solusi yang dihasilkan dalam diskusi antara IHW dengan Kepala BPJPH, yang pada intinya menegaskan bahwa pelayanan sertifikasi halal harus tetap berjalan. Tidak boleh ada stagnasi, apalagi penyebabnya adalah kekosongan hukum karena Peraturan turunan dari UU JPH memang belum ada. “Kami menyambut baik hal tersebut, demi kepastian hukum dan ketenteraman masyarakat, baik pelaku usaha maupun konsumen.”

Lukmanul Hakim mengharapkan agar pemberlakuan UU JPH didasari oleh kesiapan dari segala aspek, baik legalitas, infrastruktur, sumber daya manusia maupun dari segi pembiayaan. Dari pihak kami, LPPOM MUI sudah siap. (des)

Tags: headlinesIHW: Sertifikasi HalalIndonesia Halal WatchLPPOM MUI
ShareTweetSend
Previous Post

Laskar Islam Klaten Desak Aparatur Negara Tegakkan UU Pemilu

Next Post

Dibalik Pemutusan Kontrak BPJS Kesehatan

Next Post
Dibalik Pemutusan Kontrak BPJS Kesehatan

Dibalik Pemutusan Kontrak BPJS Kesehatan

25 Desember Ingin Dikenal Sebagai Hari Mendongeng Islami

25 Desember Ingin Dikenal Sebagai Hari Mendongeng Islami

Astaghfirullah! Prostitusi Online Kembali Marak, Polisi Jerat Mucikari dengan UU ITE

Astaghfirullah! Prostitusi Online Kembali Marak, Polisi Jerat Mucikari dengan UU ITE

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

1 Mar 2025
Insiden Santri Dibakar, Ponpes Darusy Syahadah Mengecam Segala Bentuk Tindak Kekerasan

Insiden Santri Dibakar, Ponpes Darusy Syahadah Mengecam Segala Bentuk Tindak Kekerasan

17 Dec 2024
Dituduh Curi Ponsel, Santri Ponpes Darusy Syahadah Dibakar Seorang Tamu

Dituduh Curi Ponsel, Santri Ponpes Darusy Syahadah Dibakar Seorang Tamu

17 Dec 2024
Paguyuban Dengan Anggota Khusus Bernama “Sugeng” Gelar Baksos di Soloraya

Paguyuban Dengan Anggota Khusus Bernama “Sugeng” Gelar Baksos di Soloraya

23 Nov 2024
Aparat Diduga Lakukan Penyiksaan terhadap 2 Warga Solo, Keluarga Lapor ke Menteri HAM

Aparat Diduga Lakukan Penyiksaan terhadap 2 Warga Solo, Keluarga Lapor ke Menteri HAM

18 Nov 2024
Dukung MUI Surakarta, DSKS Nyatakan Menolak Mutlak Peredaran Miras di Kota Budaya

Dukung MUI Surakarta, DSKS Nyatakan Menolak Mutlak Peredaran Miras di Kota Budaya

29 Oct 2024
IHW: Sertifikasi Halal Tetap di LPPOM MUI

IHW: Sertifikasi Halal Tetap di LPPOM MUI

Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

Hukumnya Menyediakan Makanan Pada Tukang/Pekerja yang Tidak Puasa

Hukumnya Menyediakan Makanan Pada Tukang/Pekerja yang Tidak Puasa

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Muntah saat Gosok Gigi, Apakah Puasa Batal ?

Muntah saat Gosok Gigi, Apakah Puasa Batal ?

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.