• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Melacurkan Diri Dijerat UU ITE, Hukuman 6 Tahun Penjara

18 Jan 2019
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Melacurkan Diri Dijerat UU ITE, Hukuman 6 Tahun Penjara
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya (Panjimas.com) – Dalam kasus prostitusi online, pengacara ternama Hotman Paris pernah mengatakan, dalam kitab hukum pidana, tidak ada mengatur soal perbuatan wanita menjual diri sebagai tindak pidana. Tapi, Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka, dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

“Pasal yang kami tetapkan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1/2019) lalu.

Sebagaimana pasal 27 ayat 1 menyebut, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Tak hanya itu, Luki mengatakan dijeratnya Vanessa dengan pasal 27 ayat 1 ini terkait dengan kegiatan Vanessa yang mengeksplor dirinya. Luki mengatakan Vanessa kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di handphone kepada muncikari.

Selanjutnya, video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.

“Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi,” ungkap Luki.
Penetapan tersangka ini juga berhubungan dengan kasus prostitusi online yang sebelumnya menjadikan Vanessa sebagai saksi korban. Sebelumnya, Vanessa tertangkap saat melakukan hubungan badan dengan kliennya di hotel Jalan HR Muhammad Surabaya.

Luki memaparkan penetapan Vanessa ini mengacu dari fakta penyidikan yang ada. Selain telah melakukan gelar perkara hingga pemeriksaan rekam data digital forensik pada handphone Vanessa, penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana hingga ahli agama dari Kementerian Agama dan MUI.

Lebih lanjut, Luki mangatakan, aktris FTV itu aktif melayani pelanggannya sejak tahun 2017, dan telah berkali-kali mendapat pesanan dan melayani pelanggannya. “Dari 15 transaksi, ada sembilan transaksi yang melibatkan langsung Vanessa. Masing-masing dua transaksi untuk layanan di Singapura, enam di Jakarta dan satu di Kota Surabaya,” paparnya.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya melayangkan surat panggilan pada Senin (21/1) untuk hadir ke Polda Jatim di Surabaya. Selain Vanessa, polisi juga menetapkan germo beriniskal F yang ditangkap beberapa hari lalu sebagai tersangka. Fi saat ini menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Jatim karena sedang hamil besar. (des)

Tags: headlinesprostitusi onlineUU ITE
ShareTweetSend
Previous Post

Debat Capres: Prabowo akan Pecat Aparat Hukum yang Diskriminatif

Next Post

Alhamdulillah, Ustadz Arifin Ilham Sudah Dibolehkan Pulang dari RS Penang

Next Post
Alhamdulillah, Ustadz Arifin Ilham Sudah Dibolehkan Pulang dari RS Penang

Alhamdulillah, Ustadz Arifin Ilham Sudah Dibolehkan Pulang dari RS Penang

Inilah Foto Lengkap “Salibisasi” di Kawasan Bersejarah Keraton Surakarta

Salibisasi Kawasan Bersejarah, PA 212 Minta Pemkot Solo Dengarkan Suara Umat Islam

Polemik Motif Salib Jensud, Ketua Fraksi PKS: Anggaran Lebih Baik Untuk Jalan Rusak

Polemik Motif Salib Jensud, Ketua Fraksi PKS: Anggaran Lebih Baik Untuk Jalan Rusak

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Melacurkan Diri Dijerat UU ITE, Hukuman 6 Tahun Penjara

Melacurkan Diri Dijerat UU ITE, Hukuman 6 Tahun Penjara

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.