JAKARTA, (Panjimas.com) — Indonesia berhasil memulangkan kembali 14 nelayan awak kapal Bintang Jasa yang sebelumnya ditangkap oleh Angkatan Laut Myanmar pada bulan November 2018 lalu.
Keempat belas WNI asal Aceh tersebut dilaporkan tiba di Banda Aceh pada Rabu (30/01) sore dan langsung diserahterimakan oleh Duta Besar RI untuk Myanmar Iza Fadri serta Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal kepada Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
“Kami memiliki kerja sama yang sangat baik selama ini dengan Kemlu terkait warga Aceh di luar negeri. Karena itu, sejak awal menerima informasi penangkapan kapal Bintang Jasa, kami langsung berkoordinasi dengan Kemlu dan KBRI Yangon,” ujar Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah kepada para awak media.
Berdasarkan keterangan pers Kementerian Luar Negeri, para nelayan dilaporkan tiba dalam keadaan sehat setelah menjalani penahanan selama 2 bulan 17 hari di Kawthaung, sekitar 38 jam perjalanan darat dari Yangon.
Duta Besar RI untuk Myanmar Iza Fadri mengakui sempat mengalami kendala dalam memulangkan nelayan yang dituduh melakukan pencurian ikan tersebut.
Namun melalui berbagai upaya diplomasi kepada otoritas setempat, KBRI berhasil membebaskan mereka dan melakukan proses pemulangan pada 24 Januari lalu.
“Kita terus meyakinkan otoritas Myanmar bahwa pelanggaran tersebut bukan kesengajaan, melainkan karena minimnya sistem navigasi,” jelas Iza Fadri, dikutip dari AA.
Iza mengimbau agar kapal-kapal penangkap ikan ukuran besar untuk melengkapi diri dengan peralatan navigasi yang memadai sehingga kejadian serupa tidak terjadi.
Sebelumnya, Kapal penangkap ikan Bintang Jasa berangkat dari Aceh pada 31 Oktober 2018.
Pada 6 November 2018, kapal beserta 16 ABK ditangkap Angkatan laut Myanmar karena memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan diduga melakukan pencurian ikan.
Dalam proses penangkapan, seorang ABK terjun ke laut karena panik dan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Atas ijin keluarga, jenazah ABK tersebut telah dimakamkan di Kawthaung secara Islam.
Namun, hingga saat ini kapten kapal masih menjalani proses hukum di Myanmar.
KBRI Yangon, lanjut Iza Fadri, akan terus memberikan pendampingan kepada kapten kapal dalam menjalani persidangan yang direncanakan mulai bulan Februari mendatang.[IZ]