• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Membela Ahmad Dhani, Cabut UU ITE!

30 Jan 2019
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Membela Ahmad Dhani, Cabut UU ITE!
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (Panjimas.com) — Musisi yang juga caleg Partai Gerindra Ahmad Dhani divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian pada Senin (28/1). Dia dihukum 1,5 tahun penjara.

Dhani dinyatakan telah melanggar Pasal 45A Aura (2) juncto pasal 28 Ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Hakim menyatakan Dhani terbukti menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan melalui akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST. Hakim, saat membacakan putusan, meminta agar Ahmad Dhani langsung dijebloskan ke dalam penjara. Dhani lantas digelandang ke LP Cipinang, Jakarta oleh petugas. Sementara itu, tm kuasa hukum menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

Atas vonis hakim terhadap Ahmad Dhani, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais berharap agar aparat penegak hukum mengkaji ulang vonis terhadap Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian.

Kata Amien, di alam demokrasi, ujaran yang dilontarkan Ahmad Dhani bukan termasuk penistaan. “Dalam hal demokrasi, itu sebetulnya bukan penistaan,” kata Amien di Kantor Seknas Prabowo-Sandiaga, Menteng, Jakarta, Selasa (29/1).

Amien mencontohkan pengalamannya sendiri. Dia mengaku kerap dicaci warganet. Namun, Amien enggan mempermasalahkannya karena tidak menganggap itu sebagai penistaan.”Saya tenang sekali enggak ada masalah,” ucap Amien.

Amien menilai orang yang berjiwa besar seharusnya tidak mempersoalkan cacian dan hujatan yang ditujukan kepadanya. Kecuali, kata Amien, apabila pernyataan Ahmad Dhani sampai menimbulkan kerugian nasional. “Jadi saya kira perlu dikaji ulang,” ujar Amien.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyarankan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Fahri mengomentari polemik UU ITE tak terlepas dari vonis yang diterima juru kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ahmad Dhani Prasetyo.”Saya menyarankan Prabowo menyatakan ketika berkuasa nanti UU ITE ini harus dicabut,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Selasa (29/1).

Fahri berpendapat UU ITE bahkan bisa membuat orang dijebloskan ke bui karena mengkritik. Padahal, dalam kasus Dhani, Fahri menilai Ahmad Dhani tidak keliru karena penista agama merupakan tindak pidana seperti diatur UU. “Ini kan menghina yang mendukung tindak pidana. Bagaimana nasib nahi munkar mendatang?” ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Vonis terhadap Ahmad Dhani adalah bentuk lonceng kematian demokrasi dan bukti bahwa hukum hanya tajam ke lawan politik.

“Demokrasi hanya bisa berjalan dengan baik jika hukum berlaku adil. Itulah yang absen hari ini. Hukum yang tidak adil dan tebang pilih adalah lonceng kematian bagi demokrasi,” kicaunya, dalam akun Twitter-nya, Selasa (29/1).

Ia menyebut nuansa ketidakadilan dalam kasus ini bisa dibuktikan lewat sejumlah perbandingan kecepatan penanganan laporan. Ia sendiri mengaku sudah melaporkan lusinan kasus. Misalnya, pelaporan kasus ujaran Bupati Boyolali kepada Prabowo Subianto. “Hingga hari ini, misalnya, kasus makian Bupati Boyolali kepada calon presiden kami, Pak @prabowo tidak ada tindak lanjutnya,” ujar Fadli.

“Aparat terbukti tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum. Hukum hanya tajam kepada lawan politik, tapi tumpul kepada kawan sehaluan,” cetus dia.

“Aspek keadilan dan integritas penegakan hukum di bawah pemerintahan Presiden @jokowi memang benar-benar mengganggu perjalanan demokrasi kita,” Fadli menambahkan.

Fadli menyebut tuduhan ujaran kebencian yang disangkakan kepada Ahmad Dhani sangat prematur dan dipaksakan. Baginya, hal itu merupakan bentuk “kriminalisasi bahasa”. “Bagaimana bisa sebuah pendapat politik yang dilontarkan dengan gaya sarkastik, sebuah ekspresi bahasa yang biasa digunakan dalam retorika, dihakimi dengan tuduhan ujaran kebencian?,” tulis Fadli.

“Mempublikasikan pendapat di media sosial rawan dipidanakan. Jika begitu, horor betul masa depan kebebasan berpendapat dan mengemukakan pikiran di negeri kita,” aku dia. (des)

Tags: Cabut UU ITEheadlinesMembela Ahmad DhaniVonis penjara untuk Ahmad Dhani
ShareTweetSend
Previous Post

Habib Muhsin Klarifikasi Berita Terkait Maklumat Imam Besar Habib Rizieq

Next Post

Dr Muhammad Taufiq: Ahmad Dhani Korban Judicial Corruption

Next Post
Pakar Hukum: Tak Ada Alasan Ahok Tidak Dipindah ke Lapas

Dr Muhammad Taufiq: Ahmad Dhani Korban Judicial Corruption

LUIS Sesalkan Kerusuhan Terjadi di Rutan Solo

LUIS Minta Pelaku Pelemparan di Masjid Jogokariyan Ditangkap

Rezim Pemerintah Gusar, Rocky Gerung Dikriminalisasi

Rezim Pemerintah Gusar, Rocky Gerung Dikriminalisasi

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Membela Ahmad Dhani, Cabut UU ITE!

Membela Ahmad Dhani, Cabut UU ITE!

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.