• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Pemerintah Kabupaten Aceh Haramkan Perayaan Valentine Day

14 Feb 2019
in Nasional, NEWS
Reading Time: 3 mins read
A A
Pemerintah Kabupaten Aceh Haramkan Perayaan Valentine Day
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ACEH — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Aceh Utara, Provinsi Aceh mengharamkan masyarakat untuk merayakan Valentine’s Day atau hari kasih sayang yang diperingati setiap 14 Februari. Begitu juga dengan Kabupaten Aceh Tengah dan Kota Banda Aceh.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangka Belitung juga mengimbau agar umat Islam tidak merayakan Valentine Day yang jatuh pada Kamis (14/2/2019). Imbauan ini dikeluarkan lantaran menurut kepercayaan Agama Islam sangat melarangkan perayaan itu, bahkan kegiatan itu dapat menjerumus ke ranah kemaksiatan bagi kalangan kawula muda.

Pengharaman itu dikarenakan Valentine’s Day bertolak belakang dengan syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh. “Kita mengingatkan, agar Valentine’s Day dan April Mob nanti juga tidak boleh dirayakan, karena bertentangan dengan syariat Islam,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar kepada acehkini, Rabu (13/2).

Untuk imbauan larangan itu, Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali telah mengeluarkan surat imbauan yang ditandatangani pada 4 Februari 2019. Dalam surat bernomor 451/597/2019 itu memuat tiga poin utama tentang Imbauan Larangan Perayaan Valentine’s Day. Surat itu kemudian diedarkan ke seluruh wilayah Aceh Besar.

Pada poin pertama, tertulis Valentine’s Day bukanlah budaya muslim dan bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam. Larangan ini merujuk Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, diperkuat UU Nomor 11 Tahun 2002, tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam.

Pada poin kedua, Bupati Aceh Besar meminta kepada semua pihak untuk tidak merayakan Valentine’s Day. Bila ada kelompok atau siapapun yang merayakannya, masyarakat diminta dapat melaporkan kepada petugas, khususnya kepada Satuan Polisi Pamong Praha (Satpol PP) dan Polisi Syariat Kabupaten Aceh Besar.”Kepada kepala sekolah, guru atau orang tua wali murid agar mengawasi siswa dan anak-anak untuk tidak merayakan hari Valentine’s Day,” demikian isi surat edaran.

Dalam surat itu, Bupati Mawardi melarang hotel, restoran, kafe, dan warung kopi memfasilitasi atau menyediakan tempat yang merayakan Valentine’s Day. Lalu, meminta kepada teungku atau penceramah agar dalam menyampaikan tausyiahnya menerangkan tentang bahaya perayaan hari Valentine’s Day.

Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat), para camat di wilayah Kabupaten Aceh Besar diperintahkan mengawasi setiap kegiatan yang melanggar syariat Islam, dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Larangan Valentine’s Day juga dikeluarkan Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib melalui suratnya bernomor 331.5/245/2019 tertanggal 12 Februari 2019. Imbauannya ditujukan secara umum kepada masyarakat di sana untuk tidak merayakan hari kasih sayang tersebut.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan Kota Banda Aceh bertekad menjaga kesucian aqidah dan penguatan pengamalan syariat Islam di Banda Aceh. Imbauan dikeluarkan Bupati Aceh Tengah melalui suratnya bernomor 451/582/DSI-PD tertanggal 9 Februari 2019, itu ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi dan kepala sekolah untuk melakukan pengawasan dan larangan perayaan Valentine’s Day di wilayah tugas masing-masing.

Surat tersebut juga disampaikan kepada para camat di seluruh kecamatan Aceh Tengah, agar meneruskan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak merayakan Valentine’s Day yang jatuh pada Kamis (14/2).“Tidak hanya untuk masyarakat, pemilik hotel, restauran dan cafe juga diminta untuk tidak menyediakan tempat untuk berlangsungnya perayaan,” kata Mustafa.

Imabauan MUI Babel

Sekretaris MUI Bangka Belitung, Ari Sriyanto mengatakan pada perayaan yang bertemakan kasih sayang tersebut, banyak kalangan anak muda umat Islam di Indonesia khususnya Bangka Belitung yang merayakannya. Anak muda umat Islam terlihat memberikan kasih sayang dalam bentuk ucapan disertai bingkisan coklat, pelukan, bahkan ciuman, hingga ujung-ujungnya terjerumus ke arah perbuatan maksiat.

“Pengalaman di kota-kota besar justru di Hari Valentine, diartikan sebagai ajang berbuat maksiat. Jadi, agama Islam telah melarang kita untuk merayakan dan ditambah lagi kita berbuat maksiat, maka dosanya itu dua kali lipat tentunya,” kata Ari di Pangkalpinang, Rabu (13/2/2019).

Menurut Ari perayaan Valentine Day merupakan adat kaum Jahiliyah. Sedangkan menurut fatwa MUI, tidak ada ajaran-ajaran tersebut di dalam Al Quran maupun Al Hadits, dikarenakan Hari Valentine diambil dari kisah Romawi Kuno yang membahas masalah percintaan dari Dewa Juno selaku pelopor pada saat itu.

“Jadi, menurut kisah yang diambil dari zaman Romawi Kuno yang dilakukan kaum Jahiliyah hingga sekarang ini, di dalam ajaran Islam sendiri secara Al Quran, Al Hadits, serta pendapat ulama-ulama Indonesia memang sangat dilarang. Jadi, kalangan muda sekarang ini banyak yang dinyatakan ‘Taklid’ (mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui sumbernya),” tegas Ari.

Kendati demikian, Agama Islam juga mengajarkan bentuk kasih sayang tersebut, namun implementasinya tidak dalam perayaan yang dianggap melenceng dalam kodrat Islam. Namun, saling membantu, menghargai, mengasihi antar sesama umat Islam.

“Islam memang mengajarkan kasih sayang, namun tidak merayakan. Seperti contohnya dalam menyebut nama Allah sendiri dalam ucapan ‘Bismillahirrahmanirrahim’, yang artinya maha pengasih lagi maha penyayang. Dari kalimat itu kita harus tahu, bahwa memang kasih sayang harus diberikan setiap hari,” jelasnya.

Mengenai aksi demo yang dilakukan oleh sejumlah kawula muda dalam melaksanakan aksi anti Valentine Day di beberapa daerah di Indonesia akhir-akhir ini, dirinya turut menyetujui aksi tersebut. Bahkan jika dibuat kegiatan nasional dirinya akan sangat mendukung untuk meminimalisir ajaran dari jaman Jahiliyah yang menurut tidak diperbolehkan di dalam agama Islam.

“Insya Allah kalau setiap perayaan Valentine seperti ini, MUI yang ada di seluruh indonesia selalu mengeluarkan imbauan untuk umat islam agar tidak merayakannya. Bahkan, mengenai aksi seperti yang dilakukan di daerah Pulau Jawa itu, kami sangat mendukung. Bahkan kalau bisa ditetapkan sebagai gerakan nasional. Sedangkan untuk agama lain, silahkan saja merayakan. Kita umat Islam hanya bisa menghormati,” tukas Ari.(des)

Tags: headlinesPemkab Aceh Haramkan Rayakan Valentine DayValentine Day
ShareTweetSend
Previous Post

PERSIS: RUU P-KS Wajib Ditolak Karena Berpotensi Langgar Norma Agama

Next Post

Gelar Aksi di Mapolresta Surakarta, DSKS: “Stop Kriminalisasi Ulama”

Next Post
Gelar Aksi di Mapolresta Surakarta, DSKS: “Stop Kriminalisasi Ulama”

Gelar Aksi di Mapolresta Surakarta, DSKS: “Stop Kriminalisasi Ulama”

DSKS Tuntut Kepolisian Bertindak Adil, Profesional dan Independen

DSKS Tuntut Kepolisian Bertindak Adil, Profesional dan Independen

Alexandre Bissonnette, Terdakwa Pembantai Muslim di Masjid Quebec Hadir di Pengadilan Kanada

Pembunuh Muslim Saat Shalat di Masjid Kanada, Bissonnette Dihukum 40 Tahun Penjara

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Pemerintah Kabupaten Aceh Haramkan Perayaan Valentine Day

Pemerintah Kabupaten Aceh Haramkan Perayaan Valentine Day

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.