• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Internasional

Pengadilan Tinggi Filipina Setujui Darurat Militer di Mindanao, Senator: “Inkonstitusional”

19 Feb 2019
in Internasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Pengadilan Tinggi Filipina Setujui Darurat Militer di Mindanao, Senator: “Inkonstitusional”
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MANILA, (Panjimas.com) — Pengadilan Tinggi Filipina menyetujui pemberlakuan perpanjangan darurat militer di Mindanao hingga akhir 2019, Selasa (19/02). seperti dilansir Philstar.

Keputusan tersebut diambil setelah Pengadilan Tinggi merespons empat petisi penolakan terhadap perpanjangan darurat militer yang diteken oleh Presiden Filipina Rodrigo Duterte.

Empat petisi tersebut diajukan oleh anggota parlemen, pengacara hak asasi manusia, dan penduduk Mindanao yang menentang dasar konstitusional pemberlakuan darurat militer.

Pengadilan Tinggi telah menggelar argumentasi lisan mengenai petisi pada 29 Januari yang dihadiri para pejabat militer.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Filipina telah menyetujui perpanjangan darurat militer pada 2017 dan 2018.

Desember lalu, Kongres Filipina menyetujui perpanjangan darurat militer di Mindanao hingga akhir 2019.

Keputusan itu diambil setelah mayoritas anggota kongres setuju memperpanjang darurat militer.

Total ada 235 anggota kongres yang menyetujui perpanjangan darurat militer, sementara 28 lainnya menolak. Hanya satu suara yang menyuarakan abstain.

Duterte mengatakan perpanjangan ini akan memudahkan militer dan kepolisian mengakhiri pemberontakan di Mindanao.

“Perpanjangan ini juga untuk mencegah pemberontakan di negara bagian lainnya,” klaim Duterte.

Duterte mencatat Kelompok Abu Sayyaf, Pejuang Kemerdekaan Islam Bangsamoro (BIFF), Daulah Islamiyah (DI) dan kelompok lainnya terus melakukan perlawanan di wilayah tersebut.

Sejumlah aktivis HAM di Filipina telah menentang perpanjangan darurat militer di Mindanao.

Darurat Militer Dinilai Inkonstitusional

Sejumlah senator Filipina menolak proposal perpanjangan darurat militer ketiga di wilayah Mindanao, Selasa (04/12) dilansir Manila Bulletin.

Mereka mengatakan tidak ada dasar konstitusional untuk memperpanjang darurat militer di wilayah Selatan.

Darurat militer pertama kali dideklarasikan di Mindanao setelah pasukan Filipina dan milisi kelompok Maute bentrok di Marawi pada Mei tahun lalu.

Meski Duterte menyatakan telah mengambil alih Marawi pada Oktober 2017, darurat militer tetap diberlakukan atas Mindanao.

Duterte lantas memperpanjang darurat militer atas persetujuan kongres pada Februari 2018 yang akan rampung pada akhir tahun.

Pemimpin Minoritas Senat Franklin Drilon menyatakan perpanjangan darurat militer sebagai langkah inkonstitusional.

Menurutnya, sudah tidak ada lagi pemberontak di wilayah tersebut yang mengharuskan pemerintah memberlakukan darurat militer.

“Konstitusi jelas menyatakan bahwa darurat militer dapat diberlakukan dalam kasus-kasus ‘pemberontakan yang nyata’,” tukas Drilon dalam pernyataannya.

Senator Francis Pangilinan dan Grace Poe mememperkuat pernyataan Drilon dan mendesak militer memberikan bukti bahwa masih ada pemberontakan yang nyata di Mindanao.

“Saya ingin bertanya kepada Angkata Bersenjata Filipina, apakah masih ada kelompok Maute di sana? Apakah masih ada Daesh di sana,” kata Poe seperti dikutip ABC-CBN News.

Pangilinan menyampaikan militer harus bisa menjawab seberapa besar ancaman di Mindanao sehingga mengharuskan perpanjangan darurat militer.

Pangilinan, yang juga ketua oposisi Partai Liberal, memperingatkan agar tidak memberlakukan undang-undang darurat di wilayah itu selama tahun pemilu.

“Wilayah di bawah kendali militer dapat mempengaruhi kampanye kandidat oposisi dan mereka yang tidak berkoalisi dengan pemerintah,” jelasnya.

Warga Desak Darurat Militer Dicabut

Sejumlah masyarakat Mindanao yang terdiri dari guru, sukarelawan, dan penduduka biasa baru-baru ini mengajukan petisi kepada Mahkamah Agung untuk menghentikan penerapan darurat militer, yang telah diperpanjang tiga kali, di wilayahnya.

Rius Valle, Jhosa Mae Palomo, Jeany Rose Hayahay dan Rorelyn Mandacawan mengajukan petisi untuk mencabut perluasan darurat militer kali ketiga oleh Presiden Rodrigo Duterte di Mindanao, dikutip dari Anadolu.

Di depan pengadilan, para pemohon menekankan bahwa mereka secara langsung dipengaruhi oleh berlanjutnya darurat militer.

Mereka meminta pengadilan untuk memeriksa kecukupan dasar faktual dari berlanjutnya darurat militer di kawasan tersebut.

Para pembuat petisi juga meminta pengadilan mengeluarkan perintah penghentian “pemindahan anak-anak sekolah lumad dan pelecehan dan intimidasi orang tua dan guru.”

Darurat militer diberlakukan di Mindanao saat pemerintah Filipina mengepung dan menghancurkan sisa-sisa kelompok Maute dan Abu Sayyaf yang dikatakan masih memberontak terhadap pemerintah.[IZ]

 

 

 

Tags: Darurat Militer MindanaoDarurat Militer Mindanao dinilai inkonstitusionalDuterteheadlinesPengadilan Tinggi Filipina
ShareTweetSend
Previous Post

PMI Jadi Korban, KJRI Jeddah Perjuangkan Hak 200 Ribu Riyal di Abha

Next Post

Pasukan Zionis Israel Tahan 22 Warga Palestina di Tepi Barat

Next Post
Profesor AS Tegaskan “Invasi Israel di Palestina Langgar Hukum Internasional”

Pasukan Zionis Israel Tahan 22 Warga Palestina di Tepi Barat

Usai Ditutup, Polisi Israel Buka Kembali Gerbang Masjid Al Aqsa

Usai Ditutup, Polisi Israel Buka Kembali Gerbang Masjid Al Aqsa

Tangkap Pegawai Islamic Waqf Yerusalem, Yordania Kutuk Keras Israel

Palestina: Israel Bertanggungjawab Atas Memburuknya Situasi di Masjid Al-Aqsa

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Pengadilan Tinggi Filipina Setujui Darurat Militer di Mindanao, Senator: “Inkonstitusional”

Pengadilan Tinggi Filipina Setujui Darurat Militer di Mindanao, Senator: “Inkonstitusional”

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.